Landasan Gerakan Muhammadiyah

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang memiliki ciri khas tersendiri. Berbagai macam aliran dan pemahaman tentang Islam banyak ditemui dalam masyarakat muslim di Indonesia. Berbagai persyarikatan dan gerakan dakwah ikut pula mewarnai keberagaman kehidupan beragama. Ada beberapa organisasi massa Islam (ormas Islam) yang cukup dikenal di Indonesia, antara lain Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Mathlaul Anwar, dan Persatuan Islam (Persis).
Muhammadiyah dicetuskan oleh seorang ulama yang berpikiran luas dan cerdas K.H. Ahmad Dahlan dan secara resmi didirikan pada tanggal 08 Dzulhijjah 1330 H / 18 November 1912 M di Jogyakarta. Kondisi umat yang sangat memprihatinkan saat itu membuat K.H. Ahmad Dahlan terpanggil untuk membuat sebuah gerakan dakwah yang menyeru kepada amar ma’ruf nahi munkar. K.H. Ahmad Dahlan berusaha mengembalikan umat kepada ajaran Al-Quran dan Al-Hadits.
Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia memiliki posisi dan peranan yang cukup strategis, baik sebelum Indonesia merdeka maupun setelah kemerdekaan hingga saat ini. Muhammadiyah bukan saja dikenal sebagai gerakan dakwah semata, namun dikenal pula sebagai gerakan Tajdid (pembaharu) dan garakan kebangsaan (nasional). Muhammadiyah dalam kancah nasional memberikan kontribusi yang sangat signifikan terutama dalam bidang pendidikan. Lembaga pendidikan yang dikelola Muhammadiyah banyak tersebar di seluruh nusantara.


B. RUMUSAN MASALAH
Materi yang akan dibahas dalam makalah ini adalah “Landasan Gerakan Muhammadiyah”. Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka masalah yang akan dibahas kami batasi pada :
1. Landasan Idiil/idiologi
2. Landasan Normatif .
3. Landasan Operasional.


C. TUJUAN PENULISAN
Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Filsafat Kemuhammadiyahan. Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui landasan gerakan yang digunakan oleh Muhammadiyah sebagai sebuah persyarikatan, gerakan dakwah, dan gerakan pembaharu di Indonesia.


D. METODE PENULISAN
Dalam proses penyusunan makalah ini kami menggunakan pendekatan motode studi literature. Yaitu dengan melakukan proses pencarian dan pengumpulan dokumen sebagai sumber-sumber data dan informasi. Metode ini dipilih karena pada hakekatnya sesuai dengan kegiatan penyusunan dan penulisan yang hendak dilakukan.


E. SISTEMATIKA PENULISAN
Bab I Pendahuluan. Dalam bagian ini penyusun memeparkan beberapa Pokok permasalahan awal yang berhubungan erat dengan permasalah utama. Pada bagian pendahuluan ini di paparkan tentang latar belakang masalah batasan, dan rumusan masalah, tujuan penulisan makalah, metode penulisan dan sistematika penulisan makalah.
Bab II Landasan Gerakan Muhammadiyah. Pada bagian ini merupakan bagian utama yang hendak dikaji dalam proses penyusunan makalah. Penyususn berusaha untuk mendeskripsikan berbagai temuan yang berhasil ditemukan dari hasil pencarian sumber/bahan.
Bab III Kesimpulan. Pada bagian ini penyusun berusaha untuk mengemukakan terhadap semua permasalahan-permasalahan yang dikemukakan oleh penyusun dalam perumusan masalah.





BAB II
LANDASAN GERAKAN MUHAMMADIYAH


A. LANDASAN IDIIL
K.H. Ahmad Dahlan mendirikan sebuah persyarikan gerakan dakwah dengan nama “Muhammadiyah” mempunyai makna yang amat positif dan mendalam bagi setiap muslim di Indonesia. Secara etimologis Muhammadiyah berasal dari kata “Muhammad” ditambah dengan “yah”. Kata ‘Muhammad” diambil dari nama Rasulullah Muhammad SAW dan kata “yah” disini bermakna “ya nisbiyyah” yang berarti “yang kepada sesuatu atau dinisbahkan untuk diikuti”. Dengan demikian Muhammadiyah bermakna pengikut-pengikut Muhammad Rasulullah SAW.
Dari pengertian tersebut maka pada hakikatnya setiap orang Islam pasti “Muhammadiyah” karena ia harus mengikuti jejak dan langkah Muhammad SAW. Secara terminologis menurut K.H.Ahmad Dahlan, Muhammadiyah merupakan persyarikatan dan gerakan dakwah yang bersumber pada Al-Quran dan Al-Hadits. Berdasarkan pengetahuan dan wawasan keislaman yang dimiliki, K.H. Ahmad Dahlan memandang bahwa ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Usaha untuk mewujudkan keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan yang hakiki di dunia dan akhirat tidak dapat dilakukan secara perorangan melainkan harus dilakukan bersama dalam bentuk “jamaah”. Al Quran menjelaskan hal tersebut dalam Surat Ali Imran ayat 104

artinya
“Adakanlah diantara kamu segolongan umat yang menyeru manusia kepada Islam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemunkaran, karena mereka itulah orang-orang yang berbahagia”

Dalam kaitannya sebagai gerakan dakwah, Muhammadiyah memandang bahwa Islam adalah agama dakwah yang mewajibkan umatnya untuk selalu mendakwahkan ajaran Islam. Sekecil apapun dan sepahit apapun setiap muslim wajib menyampaikan kebenaran seperti hadits Rasulullah yang artinya “ Sampaikanlah ajaran dariku (Muhammad) walaupun satu ayat”.
Muhammadiyah memiliki modal sosial yang cukup besar sebagai gerakan Islam yang termasuk besar di negeri ini. Organisasi lain boleh lebih besar dari segi kuantitas anggotanya, namun dari segi kualitas dalam amal usaha, sumber daya manusia, infrastruktur dan sistem organisasi, serta kepercayaan publik sesungguhnya Muhammadiyah terbilang unggul. Sebagai organisasi Islam modern Muhammadiyah termasuk terbesar di dunia Islam. Kondisi ini harus disyukuri sebagai nikmat dan karunia Allah yang sangat berharga, karena itu potensi yang besar tersebut tidak boleh dibiarkan laksana genangan danau yang diam, apalagi seperti ”gajah bengkak” yang sulit bergerak.
Organisasi besar seperti Muhammadiyah kadang memiliki kelemahan karena kebesarannya. Semangat dan kinerja para aktivisnya melemah atau cenderung mengalami penyakit kemalasan dan kemanjaan. Militansi pun kecil atau mengalami kemunduran dengan kecenderungan hilangnya sikap gigih, kerja keras, dan tidak jarang muncul sikap cengeng, mudah patah arang. Muncul sikap elitis dan kehilangan sikap populis. Ukhuwah atau solidaritas sosial pun lemah atau longgar akibat sikap individualistik dan formalitas yang tinggi. Kepemimpinan berjalan instrumental sehingga kehilangan daya penggerak. Amal usaha berjalan sendiri, kadang menjadi kerajaan-kerajaan sendiri, para pengelola dan mereka yang berada di dalamnya sekadar sibuk dengan mobilitas sendiri atau sekadar cari penghidupan, yang lepas atau tidak begitu bertautan dengan misi dan kepentingan Persyarikatan. Karena kebesarannya, tidak jarang Muhammadiyah sekadar jadi lahan subur bagi banyak pihak yang ”mencangkuli ladang Persyarikatan” untuk kepentingan mereka sendiri baik kepentingan paham, politik, maupun hal-hal yang pragmatis, sehingga Persyarikatan seperti ladang komoditi yang subur. Bagaimana potensi Muhammadiyah yang besar itu digerakan kembali untuk menjadi kekuatan aktual yang lebih besar? Kuncinya terletak pada optimalisasi ikhtiar sesuai dengan Firman Allah: man jahada fínâ lanahdiyannahum subulanâ, barang siapa yang bersungguh-sungguh maka Allah akan menunjukan jalan-jalan-Nya. Gerakan Muhammadiyah memiliki nilai-nilai ideal yang meliputi misi, landasan ideal, dan tujuan gerakan. Misi Muhammadiyah meliputi:
1. penegakkan tauhid yang murni;
2. peyebarluasan Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah; dan
3. mewujudkan amal Islami dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat.

Landasan ideal Muhammadiyah meliputi Al-Quran dan As-Sunnah, paham agama (Muqaddimah Anggaran Dasar dan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepribadian, Khittah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan pemikiran formal lainnya. Sedangkan tujuan gerakan Muhammadiyah ialah mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Nilai-nilai ideal tersebut haruslah ditanamkan dan disosialisasikan, yang intinya diinternalisasikan sehingga menjadi darah-daging setiap orang Muhammadiuyah dalam berpikir dan bertindak. Setelah nilai-nilai ideal itu terinternalisasi maka secara kolektif kemudian membentuk kesadaran untuk bertindak bersama yang menunjukan watak, ciri, dan sosok orang Muhammadiyah sebagaimana yang semestinya. Inilah yang disebut dengan internalisasi nilai-nilai Ke-Muhammadiyahan.
Internaslisasi nilai-nilai ideal harus dilakukan simultan ke dalam seluruh anggota di berbagai stuktur Persyarikatan, termasuk di amal usaha yang selama ini mungkin cenderung asing, berjalan sendiri, dan lepas dari nilai-nilai fundamental Muhammadiyah. Tuntutan internalisasi nilai semacam itu bukan merupakan beban tetapi melekat dalam seluruh bagian struktural di Muhammadiyah sebagai keniscayaan. Termasuk bagi perorangan yang mengaku anggota Muhammadiyah yang tersebar di berbagai lingkup kehidupan seperti politisi, pengusaha, birokrat, dan lain-lain. Lebih-lebih bagi pimpinan Muhammadiyah, yang harus menunjukkan uswah hasanah.
Muhammadiyah lahir, tumbuh, dan berkembang sebagai sebuah sistem yang disebut organisasi (jam’iyyah, persyarikatan). Kekuatan Muhammadiyh justeru terletak pada organisasinya, yang membuat dirinya tidak tergantung pada figur atau orang. Sebagaimana layaknya sebuah organisasi, Muhammadiyah dibangun di atas berbagai komponen yang saling menyangga menjadi satu kesatuan. Komponen personal menyangkut manusia dengan berbagai latarbelakang dan potensi. Komponen struktural terdiri atas berbagai organ kelembagaan seperti struktur kepemimpinan persyarikatan (Pusat hingga Ranting), Majelis, Lembaga, Organisasi Otonom, Amal Usaha, dan berbagai komponen lainnya.
Agar Muhammadiyah dapat menjalankan usaha, program, dan kegiatannya secara lebih mudah maka diperlukan sinergi seluruh komponen itu. Sinergi dalam gerkan bertumpu di atas kesamaan nilai-nilai ideal yang membentuk kesatuan langkah, bukan di atas dasar kepentingan. Sinergi dibangun di atas semangat ukhuwah sedangkan landasan ukhuwah yang paling kokoh ialah iman. Dengan ukhuwh yang kokoh maka akan terbentuk kekuatan sebagai gerakan. Dengan sinergi yang bebasis semangat ukhuwah maka gerak Muhammadiyah selain akan kokoh juga akan lebih mudah dalam mewujudkan usaha dan tujuannya. Jangan ada yang merasa bisa bergerak sendiri dalam Muhammadiyah, apalagi merasa berhasil atau sukses sendiran.


B. LANDASAN NORMATIF
Selain landasan idiil, Muhammadiyah juga memiliki landasan normatif yang memberikan aturan dan panduan dasar dalam melaksanakan kiprahnya. Landasan normatif tersebut terdiri atas Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah.

1. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah tentang pengabdian manusia kepada Allah, amal, dan perjuangan setiap muslim. MADM ini menjiwai dan menghembuskan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan seluruh gerak organisasi Muhammadiyah. Dengan demikian MADM juga menjiwai Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Hidup bermasyarakat itu adalah Sunnah (hukum qudrat-iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur dan bahagia hanya dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, tolong menolong, dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu. Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dan masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah terdapat 7 (tujuh) pokok pikiran yang merupakan rumusan konsepsi dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Tujuh pokok pikiran tersebut adalah:
• Hidup manusia harus berdasar Tauhid Allah, bertuhan dan beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah.
• Hidup bermasyarakat merupakan sunnatullah.
• Hanya dengan hukum Allah tata kehidupan sosial dapat berjalan dan berkembang secara positif.
• Penempatan Islam sebagai sumber hukum tertinggi merupakan kewajiban manusia.
• Agama Islam adalah agama seluruh utusan Allah yang mana pengamalannya dengan ittiba’Rasul.
• Organisasi merupakan alat realisasi ajaran Islam dalam hidup sosial
• Tujuan dan cita-cita hidup Muhammadiyah adalah terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT.


2. Kepribadian Muhammadiyah
Kepribadian adalah ciri dan sifat-sifat khas Muhammadiyah yang merupakan manifestasi dari jiwa dan semangat Muhammadiyah, yang mewarnai setiap gerak dan langkah perjuangan Muhammadiyah harus dimiliki dan dipelihara oleh setiap warga Muhammadiyah. Mengacu pada Keputusan Muktamar ke 35, Kepribadian Muhammadiyah memuat 4 hal yaitu pemahaman tentang Muhammadiyah, Dasar Amal Usaha Muhammadiyah, Pedoman Amal Usaha dan Perjuangan Muhammadiyah, dan Sifat Muhammadiyah.

a. Apakah Muhammadiyah itu?
Muhammadiyah adalah persyarikatan yang merupakan Gerakan Islam. Maksud gerakannya adalah Dakwah Islam dan Amar Ma'ruf nahi Munkar yang ditujukan kepada dua bidang yakni perseorangan dan masyarakat . Dakwah dan Amar Ma'ruf nahi Munkar pada bidang pertama terbagi kepada dua golongan yaitu kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid) dengan mengembalikan kepada ajaran Islam yang asli dan murni, dan yang kedua kepada yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam. Adapun da'wah Islam dan Amar Ma'ruf nahi Munkar bidang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat kebaikan dan bimbingan serta peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan dengan dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata-mata.

b. Dasar Amal Usaha Muhammadiyah
Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas-merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar. Prinsip-prinsip tersebut antar lain:
(1) Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan taat kepada Allah.
(2) Hidup manusia bermasyarakat.
(3) Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan berkeyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat.
(4) Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ikhsan kepada kemanusiaan.
(5) Ittiba' kepada langkah dan perjuangan Nabi Muhammad SAW.
(6) Melancarkan amal usaha dan perjuangannya dengan ketertiban organisasi.

c. Pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah
Menilik dasar prinsip tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya harus berpedoman pada prinsip "Berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-Nya, bergerak membangun di segenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridlai Allah".

d. Sifat Muhammadiyah
Selain dari beberapa hal yang telah diuraikan tentang kepribadian Muhammadiyah tersebut, ada beberapa sifat yang menjadi cirri gerakan Muhammadiyah. Diantaranya adalah:
• Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan.
• Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah.
• Lapang dada, luas pandangan, dengan memegang teguh ajaran Islam.
• Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.
• Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.
• Amar ma'ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh teladan yang baik.
• Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud ishlah dan pembangunan, sesuai dengan ajaran Islam.
• Kerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya.
• Membantu pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
• Bersifat adil serta kolektif ke dalam dan keluar dengan bijaksana.

3. Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
Rumusan Matan dan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (idiologi) ditetapkan dalam sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo dan direvisi pada tahun 1970 tepatnya pada sidang Tanwir di Yogyakarta. Rumusan tersebut antara lain:

a. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

b. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.

c. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
(1) Al-Qur'an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
(2) Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

d. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang Aqidah, Akhlaq, Ibadah, dan Muammalah.
• 'Aqidah. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
• Akhlak. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
• Ibadah. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
• Muamalah Duniawiyah. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
e. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT "BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR"

Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
1. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta;
2. Disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.

4. Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat,berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria antara lain:
• Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
• Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemulian ruhani dan tindakan.
• Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
• Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
• Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
• Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
• Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
Dari beberapa uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

C. LANDASAN OPERASIONAL
Landasan Operasional yang merupakan pijakan bagi persyarikatan Muhammadiyah dalam menjalankan aktivitas-aktivitas untuk mencapai maksud dan tujuannya meliputi beberapa hal, antara lain Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Khittah Perjuangan, dan Keputusan-keputusan Muhammadiyah.
1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi secara formal memiliki identitas dan tata organisasi yang jelas berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Berikut ini adalah susunan Anggaran Dasar Muhammadiyah yang dihasilkan pada Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang:
• Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
• BAB I tentang NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN, terdiri dari pasal 1,2, dan pasal 3.
• BAB II tentang IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG, terdiri dari pasal 4 dan pasal 5.
• BAB III tentang MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA, terdiri dari pasal 6 dan pasal 7.
• BAB IV tentang KEANGGOTAAN, terdiri dari pasal 8.
• BAB V tentang SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI, terdiri dari pasal 9 dan pasal 10.
• BAB VI tentang PIMPINAN, terdiri dari pasal 11,12,13,14,15,16,17,18,dan pasal 19.
• BAB VII tentang UNSUR PEMBANTU PIMPINAN, terdiri dari pasal 20.
• BAB VIII tentang ORGANISASI OTONOM, terdiri dari pasal 21.
• BAB IX tentang PERMUSYAWARATAN, terdiri dari pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan pasal 31.
• BAB X tentang RAPAT, terdiri dari pasal 32, 33, dan pasal 34.
• BAB XI tentang KEUANGAN DAN KEKAYAAN, terdiri dari pasal 35, 36, dan pasal 37.
• BAB XII tentang LAPORAN, terdiri dari pasal 38.
• BAB XIII tentang ANGGARAN RUMAH TANGGA, terdiri dari pasal 39.
• BAB XIV tentang PEMBUBARAN, terdiri dari pasal 40.
• BAB XV tentang PERUBAHAN, terdiri dari pasal 41.
• BAB XVI tentang PENUTUP, terdiri dari pasal 42.
Sedangkan Anggaran Dasar yang dihasilkan pada Muktamar tersebut terdiri dari 38 pasal yang mengatur secara jelas tentang hal-hal yang berkaitan dengan Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi.

2. Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan strukturil dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi-mungkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya ialah masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: "menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan golongan Islam lainnya.
Muhammadiyah dan Masyarakat
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar-ma'ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jamaah.
Di samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya
Penyelenggaraan amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Muhammadiyah dan Politik
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma ma'ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya
Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:
• Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun.
• Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.

Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah

Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya. Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
• Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta'at beribadah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
• Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
• Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar-ma'ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya
Khitah Perjuangan dalam Kehidupan Bernegara dan Bernegara
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da'wah amar ma'ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu'amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-'alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Muhammadiyah berpandangan bahwa berkiprah dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu perwujudan dari misi dan fungsi melaksanakan da'wah amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana telah menjadi panggilan sejarahnya sejak zaman pergerakan hingga masa awal dan setelah kemerdekaan Indonesia. Peran dalam kehidupan bangsa dan negara tersebut diwujudkan dalam langkah-langkah strategis dan taktis sesuai kepribadian, keyakinan dan cita-cita hidup, serta khittah perjuangannya sebagai acuan gerakan sebagai wujud komitmen dan tanggungjawab dalam mewujudkan "Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur".
Bahwa peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan melalui dua strategi dan lapangan perjuangan. Pertama, melalui kegiatan-kegiatan politik yang berorientasi pada perjuangan kekuasaan/kenegaraan (real politics, politik praktis) sebagaimana dilakukan oleh partai-partai politik atau kekuatan-kekuatan politik formal di tingkat kelembagaan negara. Kedua, melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang bersifat pembinaan atau pemberdayaan masyarakat maupun kegiatan-kegiatan politik tidak langsung (high politics) yang bersifat mempengaruhi kebijakan negara dengan perjuangan moral (moral force) untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik di tingkat masyarakat dan negara sebagaimana dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan.
Muhammadiyah secara khusus mengambil peran dalam lapangan kemasyarakatan dengan pandangan bahwa aspek kemasyarakatan yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat tidak kalah penting dan strategis daripada aspek perjuangan politik kekuasaan. Perjuangan di lapangan kemasyarakatan diarahkan untuk terbentuknya masyarakat utama atau masyarakat madani (civil society) sebagai pilar utama terbentuknya negara yang berkedaulatan rakyat.
Peran kemasyarakatan tersebut dilakukan oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti halnya Muhammadiyah. Sedangkan perjuangan untuk meraih kekuasaaan (power struggle) ditujukan untuk membentuk pemerintahan dalam mewujudkan tujuan negara, yang peranannya secara formal dan langsung dilakukan oleh partai politik dan institusi-institusi politik negara melalui sistem politik yang berlaku. Kedua peranan tersebut dapat dijalankan secara objektif dan saling terkait melalui bekerjanya sistem politik yang sehat oleh seluruh kekuatan nasional menuju terwujudnya tujuan negara.
Muhammadiyah sebagai organisasi sosial-keagamaan (organisasi kemasyarakatan) yang mengemban misi da'wah amar ma'ruf nahi munkar senantiasa bersikap aktif dan konstruktif dalam usaha-usaha pembangunan dan reformasi nasional sesuai dengan khittah (garis) perjuangannya serta tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kondisi-kondisi kritis yang dialami oleh bangsa dan negara.
Karena itu, Muhammadiyah senantiasa terpanggil untuk berkiprah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan pada khittah perjuangan sebagai berikut:
• Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama. Karena itu diperlukan sikap dan moral yang positif dari seluruh warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan politik untuk tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Muhammadiyah meyakini bahwa negara dan usaha-usaha membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui perjuangan politik maupun melalui pengembangan masyarakat, pada dasarnya merupakan wahana yang mutlak diperlukan untuk membangun kehidupan di mana nilai-nilai Ilahiah melandasi dan tumbuh subur bersamaan dengan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, perdamaian, ketertiban, kebersamaan, dan keadaban untuk terwujudnya "Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur".
• Muhammadiyah memilih perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui usaha-usaha pembinaan atau pemberdayaan masyarakat guna terwujudnya masyarakat madani (civil society) yang kuat sebagaimana tujuan Muhammadiyah untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan kenegaraan sebagai proses dan hasil dari fungsi politik pemerintahan akan ditempuh melalui pendekatan-pendekatan secara tepat dan bijaksana sesuai prinsip-prinsip perjuangan kelompok kepentingan yang efektif dalam kehidupan negara yang demokratis.
• Muhammadiyah mendorong secara kritis atas perjuangan politik yang bersifat praktis atau berorientasi pada kekuasaan (real politics) untuk dijalankan oleh partai-partai politik dan lembaga-lembaga formal kenegaraan dengan sebaik-baiknya menuju terciptanya sistem politik yang demokratis dan berkeadaban sesuai dengan cita-cita luhur bangsa dan negara. Dalam hal ini perjuangan politik yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan politik hendaknya benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat dan tegaknya nilai-nilai utama sebagaimana yang menjadi semangat dasar dan tujuan didirikannya negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945.
• Muhammadiyah senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dari dakwah amar ma'ruf nahi munkar dengan jalan mempengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa. Muhammadiyah secara aktif menjadi kekuatan perekat bangsa dan berfungsi sebagai wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan nasional yang damai dan berkeadaban.
• Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban.
• Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada setiap anggota Persyarikatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam kehidupan politik sesuai hati nurani masing-masing. Penggunaan hak pilih tersebut harus merupakan tanggungjawab sebagai warga negara yang dilaksanakan secara rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan bangsa dan negara.
• Muhammadiyah meminta kepada segenap anggotanya yang aktif dalam politik untuk benar-benar melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara sungguh-sungguh dengan mengedepankan tanggung jawab (amanah), akhlak mulia (akhlaq al-karimah), keteladanan (uswah hasanah), dan perdamaian (ishlah). Aktifitas politik tersebut harus sejalan dengan upaya memperjuangkan misi Persyarikatan dalam melaksanakan da'wah amar ma'ruf nahi munkar.
• Muhammadiyah senantiasa bekerjasama dengan pihak atau golongan mana pun berdasarkan prinsip kebajikan dan kemaslahatan, menjauhi kemudharatan, dan bertujuan untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik, maju, demokratis dan berkeadaban.

3. Visi dan Misi Muhammadiyah
Setiap organisasi, termasuk Muhamma-diyah, tentu memiliki misi tertentu yang diembannya. Sejak sebuah organisasi didirikan, para pendirinya sudah merancangkan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan, agar cita-cita yang ingin dicapai dengan mendirikan organisasi itu bisa diwujudkan. Misi yang merupakan tugas utama organisasi yang sifatnya mendasar dan fundamental, mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dan strategis bagi sebuah organisasi.
Di samping misi itu menjadi semacam “penuntun” bagi semua komponen organisasi kearah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, ia juga menjadi pembeda antara organisasi yang satu dengan organisasi lainnya yang bergerak di bidang yang serupa. Dengan perkataan lain, misi membentuk organisasi memiliki ciri yang khas, yang membedakannya dari organisasi lainnya yang sejenis.
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar di semua bidang dalam upaya mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil'alamin menuju terciptanya/terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, dakwah amar ma'ruf nahi munkar memiliki misi :
a. Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah SWT yang dibawa oleh para Rasul sejak Nabi Adam as. hingga Nabi Muhammad saw.
b. Memahami agama dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan.
c. Menyebar luaskan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur'an sebagai kitab Allah terakhir dan Sunnah Rasul untuk pedoman hidup umat manusia.
d. Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.




BAB III
KESIMPULAN

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang memiliki ciri khas tersendiri. Berbagai macam aliran dan pemahaman tentang Islam banyak ditemui dalam masyarakat muslim di Indonesia. Berbagai persyarikatan dan gerakan dakwah ikut pula mewarnai keberagaman kehidupan beragama. Ada beberapa organisasi massa Islam (ormas Islam) yang cukup dikenal di Indonesia, antara lain Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Mathlaul Anwar, dan Persatuan Islam (Persis).
Berdasarkan pengetahuan dan wawasan keislaman yang dimiliki, K.H. Ahmad Dahlan memandang bahwa ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Usaha untuk mewujudkan keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan yang hakiki di dunia dan akhirat tidak dapat dilakukan secara perorangan melainkan harus dilakukan bersama dalam bentuk “jamaah”. Al Quran menjelaskan hal tersebut dalam Surat Ali Imran ayat 104 yang artinya “Adakanlah diantara kamu segolongan umat yang menyeru manusia kepada Islam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemunkaran, karena mereka itulah orang-orang yang berbahagia”
Dalam kaitannya sebagai gerakan dakwah, Muhammadiyah memandang bahwa Islam adalah agama dakwah yang mewajibkan umatnya untuk selalu mendakwahkan ajaran Islam. Sekecil apapun dan sepahit apapun setiap muslim wajib menyampaikan kebenaran seperti hadits Rasulullah yang artinya “ Sampaikanlah ajaran dariku (Muhammad) walaupun satu ayat”.
Landasan ideal Muhammadiyah meliputi Al-Quran dan As-Sunnah, paham agama (Muqaddimah Anggaran Dasar dan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepribadian, Khittah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan pemikiran formal lainnya. Sedangkan tujuan gerakan Muhammadiyah ialah mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Selain landasan idiil, Muhammadiyah juga memiliki landasan normatif yang memberikan aturan dan panduan dasar dalam melaksanakan kiprahnya. Landasan normatif tersebut terdiri atas Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah.
Landasan Operasional yang merupakan pijakan bagi persyarikatan Muhammadiyah dalam menjalankan aktivitas-aktivitas untuk mencapai maksud dan tujuannya meliputi beberapa hal, antara lain Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Khittah Perjuangan, dan Keputusan-keputusan Muhammadiyah.
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar di semua bidang dalam upaya mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil'alamin menuju terciptanya/terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.


DAFTAR PUSTAKA

1. Departemen Agama Republik Indonesia, Al Quran dan Terjemahan.
2. Sukriyanto. AR. Drs,. Munir Mulkan, Drs,. Perkembangan Pemikiran Muhammadiyah dari Masa ke Masa.
3. Djamaluddin Ahmad Al Buny, Drs. Ke-Muhammadiyahan.
4. http://www.muhammadiyah.or.id



Semoga bermanfaat...............