Supervisi Pendidikan di PKBM Himmata

BAB I.
PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih tegas lagi dalam pasal 31 ayat 1 dan 3 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mengemban tugas tersebut maka ditetapkanlah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Untuk mencapai hal tersebut maka dikenal jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Jalur pendidikan yang saat ini menjadi primadona adalah jalur pendidikan nonformal karena diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal yang bersifat fleksibel namun hasilnya dapat dihargai setara dengan hasil program jalur pendidikan lain.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis. Pendidik pada satuan pendidikan nonformal terdiri atas tutor, nara sumber teknis, instruktur, penguji, pembimbing sedangkan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal terdiri atas penilik, pengelola, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, teknisi sumber belajar dan laboran.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, seorang pendidik dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu. Kemampuan dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme pendidik. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh pendidik agar tugasnya dapat terlaksana dengan baik. Tugas pendidik sangat erat kaitannya dengan peningkatan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, oleh karenanya perlu upaya untuk meningkatkan mutu pendidik agar menjadi tenaga profesional.
Supervisi yang terus menerus dan berkesinambungan diharapkan dapat menjadikan pendidik sebagai tenaga profesional, dihargai dan diakui keprofesionalannya. Untuk menjadi professional tidak semata hanya meningkatkan kompetensinya melalui pemberian penataran, pelatihan maupun memperoleh kesempatan untuk belajar namun perlu juga memperhatikan dari segi yang lain seperti peningkatan disiplin, pemberian motivasi, pemberian bimbingan melalui supervisi, pemberian insentif, gaji yang layak dengan keprofesionalannya sehingga memungkinkan pendidik merasa puas dalam bekerja sehingga berdampak positif pada mutu lembaga tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Teori
a. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Menurut UNESCO (1998), A CLC is a local educational institution outside of formal education system, for villages or urban areas, usually set up and managed by local people to provide various learning opportunities for community development and improvement of people’s quality of life.
Dengan demikian PKBM adalah sebuah lembaga pendidikan yang dikembangkan dan dikelola oleh masyarakat serta diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal baik di pedesaan atau perkotaan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan belajar kepada seluruh lapisan masyarakat agar mereka mampu membangun dirinya secara mandiri sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya.

b. Supervisi
Menurut P. Adam dan Frank G. Dickey : Supervisi adalah suatu program yang memperbaiki pengajaran (Supervision is a planned program for the improvement of instruction).
Dalam dictionary of education, Good Carter memberikan definisi sebagai berikut : “Supervisi adalah segala usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas pendidikan lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk memperkembangkan pertumbuhan guru-guru, menyelesaikan dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan penilaian pengajaran.



2.2 Kebijakan
a. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 4
“Satuan Pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis.”

b. PP No. 17 tahun 2010 pasal 1 point 33
“Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat.”

c. PP No. 17 tahun 2010 Pasal 30
“Pemerintah Kabupaten/Kota mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang pendidikan.”

d. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 40 ayat 1
“Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan.”



2.3 Analisis (Case Study PKBM Himmata)
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak mempunyai hak dan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat dan jati dirinya sebagai makhluk Allah SWT. Setiap anak dilahirkan bersamaan dengan potensi yang dimilikinya. Tugas orang tua dan guru adalah memunculkan potensi tersebut dengan memberikan pelayanan kebutuhan pendidikan yang tepat dengan menyesuaikan karakteristik anak sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya.
Keberhasilan pendidikan bukan tanggung jawab pemerintah semata akan tetapi lembaga pendidikan baik dari strata terbawah sampai tertinggi dan masyarakat ikut bertanggung jawab. Tujuan pendidikan memang bukan semata-mata menciptakan manusia paripurna (insan kamil) yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara tetapi juga semestinya pendidikan yang diperolehnya dapat menyiapkan bekal untuk mempermudah mendapat pekerjaaan.
HIMMATA adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang independent dan non profit. Didirikan pada tahun 2000 dari Laboratorium Pengembangan Masyarakat Kampus dan dilandasi dengan kepedulian yang mendalam terhadap makin meningkatnya jumlah anak jalanan, yatim piatu, anak para buruh (anak-anak kurang beruntung) dana anak-anak putus sekolah serta anak-anak yang belum mendapatkan pendidikan secara layak dan wajar. Selama lebih dari 10 tahun berupaya menyelenggarakan pembinaan, pendidikan, pelatihan dan santunan untuk anak-anak yang kurang beruntung. Pembinaan dilaksanakan dengan pendekatan dua arah yaitu anak dan orang tua. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif terhadap anak yang rawan turun ke jalan dan menjadi anak jalanan. Dengan metode pendekatan psikologis serta moral spiritual, diharapkan anak-anak yang telah terbina dapat menemukan potensi, bakat serta jati dirinya sebagai makhluk Allah SWT yang bermartabat.
HIMMATA yang beralamat di Jl. Plumpang B No. 30 RT.002/004 Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Kota Adm. Jakarta Utara ini mencoba ikut andil membantu program pemerintah dengan mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk memberikan pelayanan pendidikan yang layak dan wajar bagi anak-anak yang tidak terlayani pendidikannya karena berbagai hal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak hanya melulu memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat terutama anak-anak yang tidak terlayani oleh pendidikan formal tetapi adalah merupakan wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan budaya.
Upaya penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal yang dilakukan oleh PKBM Himmata sangat berkaitan erat dengan kejelian dan ketepatan dalam mengidentifikasi, memformulasi, mengemas, serta menjabarkan kebijakan, strategis dan program operasional pendidikan. Hal ini dikarenakan cakupan pendidikan nonformal dan informal yang amat luas, mulai dari pendidikan anak usia dini, pemberantasan buta aksara, pendidikan usia dewasa dan kecakapan hidup. Ini berarti bahwa kemampuan manajerial pengelola PKBM Himmata dan layanan profesional tenaga pendidikannya perlu dikembangkan dan difungsikan secara optimal. Pengelolaan PKBM Himmata yang profesional diharapkan mampu membuat lembaga tersebut mengembangkan potensi masyarakat sekitar sehingga sesuai dengan azas pendirian PKBM yaitu dari, oleh dan untuk masyarakat. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan nonformal dan informal pada umumnya dan PKBM Himmata pada khususnya dapat bertambah.
Namun untuk mencapai hal tersebut membutuhkan kerja keras semua unsur yang ada di dalam PKBM Himmata. Hambatan dapat muncul terutama berkaitan dengan sumber daya manusia di dalamnya terutama pengelola PKBM Himmata itu sendiri. PKBM dikatakan baik tidak hanya sekedar dilihat dari kuantitas peserta didik dan kualitas lulusan saja tetapi dilihat dari aspek sosial terutama yang berkaitan dengan masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar adalah penerima dampak langsung beragam kegiatan yang dilakukan oleh PKBM. Motor dari itu semua adalah pengelola dan tenaga pendidiknya.
Sebagai sebuah lembaga pendidikan nonformal, maka PKBM Himmata mendapatkan bimbingan dan binaan langsung dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara. Hal ini sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Senada dengan hal tersebut bahwa tugas pembinaan langsung di lapangan adalah tugas penilik PNF. Tugas penilik PNF adalah untuk melakukan pemantauan, penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal. Penilik PNFI Kecamatan Koja membagi secara garis besar mengklasifikasikan tugas penglelola PKBM ke dalam dua aspek pokok, yaitu pekerjaan di bidang administrasi PKBM dan pekerjaan yang berkenaan dengan pembinaan profesional kependidikan. Untuk melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik – baiknya, ada tiga jenis ketrampilan pokok yang harus dimiliki oleh pengelola PKBM Himmata sebagai pemimpin pendidikan yaitu ketrampilan teknis ( technical skill ), ketrampilan berkomunikasi ( human relations skill ) dan ketrampilan konseptual ( conceptual skill ). Keberhasilan pengelolaan PKBM Himmata terutama dilandasi oleh kemampuan pengelola untuk memanage. Pengelola harus memiliki landasan psikologis untuk memperlakukan stafnya secara adil, memberikan keteladanan dalam bersikap, bertingkah laku dan melaksanakan tugas. Dalam konteks ini, pengelola PKBM Himmata dituntut untuk menampilkan kemampuannya membina kerjasama dengan seluruh personel dalam iklim kerja terbuka yang bersifat kemitraan, serta meningkatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen PKBM.
Pengelola adalah "the key person" yang menentukan kelancaran dan keberhasilan segala kegiatan lembaga yang dipimpinnya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional maupun tujuan kelembagaan PKBM Himmata itu sendiri. Secara formal, pengelola adalah seorang "decision maker" bagi segala kegiatan yang harus dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan PKBM, baik tutor maupun peserta didik. Demikian pula kegiatan-kegiatan yang menyangkut pelaksanaan kurikulum sangat tergantung kepada putusan-putusan yang ditetapkan oleh pengelola sebagai penanggung jawab kegiatan program pembelajaran di PKBM. Dengan demikian, upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional maupun tujuan kelembagaan PKBM Himmata akan banyak dipengaruhi oleh kemampuan-kemampuan (skills) dan wawasan (vision) yang dimiliki oleh pengelola dalam melaksanakan peranan dan fungsinya sebagai pimpinan PKBM.
Tutor merupakan salah satu faktor penentu mutu PKBM Himmata dan output yang dihasilkannya. Keberhasilan penyelenggaraan khususnya pengelolaan PKBM Himmata sangat ditentukan oleh kesiapan tutor dalam mempersiapkan peserta didiknya. Tutor perlu dipersiapkan dengan baik segi akademik dan administratifnya. Dengan semakin cepat dan dinamisnya informasi dan teknologi berimbas kepada kemampuan tutor untuk menyerap serta mentrasnform informasi yang diterima kepada peserta didik. Oleh karenanya perlu terus dijaga serta dikembangkan dengan baik profesionalisme tutor. Ada banyak cara yang dapat dilakukan dengan tetap menjaga profesionalisme tutor, diantaranya adalah pelatihan tutor, supervisi penilik PNFI dan kesejahteraan tutor.
Supervisi yang dilakukan oleh penilik PNFI dilakukan dengan baik dan sesuai dengan tujuan supervisi. Penilik PNFI adalah sebagai penjamin mutu lembaga PNFI sehingga tutor dan profesionalismenya termasuk ke dalam tanggung jawab dan tugas penilik PNFI. Ibarat ujung pensil, maka tugas penilik PNFI adalah membuat pensil tersebut tetap runcing walaupun pensil tersebut sudah lama. Penilik PNFI memberikan kesempatan kepada tutor untuk berkreasi sesuai dengan minat dan keterampilan yang dimiliki oleh tutor dengan tetap berpedoman pada supervisi pendidikan. Dari data yang didapatkan dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara, bahwa di wilayah kecamatan Koja terdapat 62 lembaga PAUD Nonformal, 29 LKP dan 9 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang tersebar di enam kelurahan. Dengan beban kerja yang berat, penilik PNFI Kecamatan Koja dapat eksis dan menjalankan perannya sesuai dengan tupoksinya. Dengan demikian, arahan dan binaan yang dilakukan oleh penilik PNFI, pendidikan nonformal dapat bersaing mutunya dengan pendidikan formal.



2.4 Sintesa
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat. Sebagai salah satu jalur dalam jalur pendidikan nasional maka tidak ada alasan apapun bagi pimpinan PKBM untuk menjalankan lembaganya sesuai dengan koridor dan kebijakan yang telah ada. Kebijakan tersebut pada dasarnya dibuat untuk meningkatkan mutu kelembagaan itu sendiri yang pada akhirnya akan menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap PKBM. Selama ini PKBM hanya dianggap sebagai katup pengaman ketika siswa di pendidikan formal tidak lulus UN dan dianggap aib oleh sekolah. Padahal fungsi PKBM tidak hanya itu bahkan lebih luas dari pendidikan formal karena menyangkut pendidikan anak usia dini hingga pendidikan orang dewasa.
Sebuah lembaga khususnya PKBM harus dijaga mutu dan eksistensinya. Tugas tersebut diemban oleh seorang penilik PNFI. Semenjak diberlakukannya keputusan Menpan No. 15/Kep/M.Pan/3/2002 tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya maka penilik berubah menjadi jabatan fungsional. PP No. 19 Tahun 2005 menyebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. Penilik harus menguasai konsep, metode, prinsip dan teknik supervisi pendidikan. Penilik juga harus memiliki empat kompetensi yaitu kepribadian, sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Kompetensi yang spesifik yaitu kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian dan pengembangan diperoleh oleh penilik melalui pengalaman kerja yang panjang di samping melalui pendidikan akademik. Oleh karena itu maka, bila ingin memperbaiki mutu penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal khususnya PKBM maka dapat dimulai dari pola rekrutmen penilik yang benar dan terukur dengan standar kualifikasi dan kompentensi yang sudah ditetapkan oleh BNSP. Logikanya adalah bahwa penilik akan melakukan supervisi, pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pendidikan dan tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan proses pendidikan nonformal. Apabil penilik yang melakukan supervisi memiliki kualifikasi dan kompetensi yang standar maka secara bertahap satuan pendidikan nonformal yang disupervisi akan meningkat kualitasnya. Hal inilah yang dialami oleh PKBM Himmata, berkat supervisi yang dilakukan oleh penilik PNFI kecamatan koja serta kerja keras pengelola dan tenaga kependidikan maka kualitasnya semakin meningkat dari tahun ke tahun.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dalam penyelenggaraannya sebuah PKBM memiliki struktur pengelola yang bertugas menjalankan fungsi-fungsi manajerial dan bertanggungjawab penuh terhadap kinerja PKBM. Dengan adanya pengelola dalam penyelenggaraan PKBM akan membantu kinerja dalam menentukan program dan melaksanakan program hingga program tersebut telah dilaksanakan. Kualitas pengelola PKBM juga perlu diperhatikan dan ditingkatkan sehingga keberadaan PKBM benar-benar sesuai dengan tujuan dari keberadaan PKBM tersebut. Pengelola PKBM adalah orang yang diserahi tugas dan tanggung jawab mengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang terdiri atas ketua/pimpinan, sekretaris dan bendahara.
Untuk mengasah dan menjaga kualitas dan kuantitas sebuah lembaga pendidikan nonformal khususnya PKBM maka diperlukan seorang supervisor yang memiliki kompetensi untuk melakukan supervise. Tugas ini diemban oleh seorang penilik PNFI. Untungnya, PKBM Himmata memiliki seorang penilik PNFI yang memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga berkat binaan dan kerja keras bersama pengelola PKBM dan tenaga kependidikan yang ada mutunya semakin meningkat dari tahun ke tahun.


3.2 Saran
1. Tugas penilik PNFI sangat berat karena harus mensupervisi satuan lembaga pendidikan nonformal yang berada di lingkup kerjanya. Lembaga pendidikan nonformal tersebut diantaranya terdiri atas lembaga PAUD, LKP dan PKBM. Dengan tiga lembaga ini saja seorang penilik PNFI harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang beragam belum lagi harus membina sejumlah lembaga PAUD, LKP dan PKBM yang jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu ke depan, sebaiknya penilik pada satuan pendidikan nonformal harus dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah penilik pendidikan anak usia dini, penilik pendidikan orang dewasa, penilik pendidikan kesetaraan dan penilik pendidikan keaksaraan.
2. Rekruitmen penilik PNFI hendaknya mengikuti rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh BNSP. Tidak sedikit jumlahnya, penilik yang diangkat untuk melakukan tugas kepenilikannya tidak memahami tugasnya dengan baik karena berlatar belakang yang jauh berbeda dengan pendidikan nonformal.
3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau dikenal dengan sebutan PKBM merupakan sebuah lembaga pendidikan yang lahir dari pemikiran tentang kesadaran pentingnya kedudukan masyarakat dalam proses pembangunan pendidikan nonformal. Oleh sebab itu berdirinya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi tulang punggung bagi terjadinya proses pembangunan melalui pemberdayaan potensi-potensi yang ada di masyarakat.
Sumber Bacaan

Supervisi Pendidikan; Mewujudkan Sekolah efektif dalam rangka Manajemen Berbasis Sekolah, Hartoyo, MA
Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan, Drs. Hendiyat Soetopo, Rieneka Cipta
Administrasi dan Supervisi Pendidikan, M. Ngalim Purwanto, Rosda
Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan SDM, Piet A. Suhertian, Rieneka Cipta
Manajemen Berbasis Sekolah, HE. Mulyana, Rosda
http://www.jugaguru.com/article/49/tahun/2008/bulan/09/tanggal/25/id/800/, diunduh tanggal 29 November 2010


Read More..