Draft Pedoman Penyelenggaraan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rendahnya persentasi daya serap angkatan kerja bukan semata-mata karena sempitnya lapangan kerja. Faktanya, kualifikasi lembaga pencari tenaga kerja tidak terpenuhi oleh pencari kerja. Informasi ini memberikan petunjuk bahwa masyarakat memerlukan pendidikan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha/ industri. Tujuannya agar jadi bekal untuk memasuki lapangan kerja atau usaha mandiri.
Pendidikan nonformal, telah berupaya menyelenggarakan pendidikan dengan program peningkatan pendapatan melalui pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Program ini terutama ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang tidak sekolah, putus sekolah, dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidupnya, serta masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari peningkatan taraf hidup dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan kesetaraan berfungsi untuk menguatkan (reinforcement) kreativitas dan produktivitas yang telah menyatu dan berkembang pada diri peserta didik melalui pembelajaran kecakapan hidup. Pendidikan kesetaraan berperan secara terarah dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat untuk menyelesaikan pendidikan.
Pelaksanaan pendidikan kesetaraan yang selama ini berjalan perlu dilakukan pengembangan sejalan dengan tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat dan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia. Program pendidikan kesetaraan harus benar-benar merealisasikan kualitas lulusannya yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional. Hal ini sesuai dengan struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C yang menjadi ciri khasnya yaitu : Memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (Paket A), Memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan kerja (Paket B), dan Memiliki keterampilan berwirausaha (Paket C). Standar kompetensi yang menjadi ciri khas program kesetaraan ini dapat direalisasikan dengan beberapa cara. Salah satu strategi yang dijalankan adalah pengembangan spektrum pendidikan kesetaraan. Spektrum pendidikan kesetaraan adalah suatu program yang menggambarkan pendidikan bermuatan akademik, vocational skills, dan terintegrasi keduanya yang didasarkan pada kebutuhan sasaran.
Spektrum pendidikan kesetaraan terdiri atas 3 variasi tranformasi, yaitu Kesetaraan murni akademik, Kesetaraan Integrasi Vokasi, dan Kesetaraan Murni Vokasi. Variasi tranformasi Murni Akademik dapat dilaksanakan dengan cara pembelajaran reguler, intensif, atau terbuka. Variasi transformasi integrasi vokasi dapat dilaksanakan dengan cara pembelajaran reguler dan intensif. Masing-masing variasi tranformasi dapat dilaksanakan dengan cara pembelajaran reguler, Intensif, dan terbuka.
Grand desain pendidikan kesetaraan yang tertuang dalam Konsep spektrum program pendidikan kesetaraan memerlukan penjabaran tatacara pelaksanaan di lapangan tentang bagaimana spektrum tersebut dilaksanakan, untuk itu maka disusunlah buku panduan pelaksanaan program pendidikan Paket C variasi tranformasi Integrasi vokasi dengan pola pembelajaran terbuka.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
a. Pasal 31: “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
b. Pasal 28B ayat (2): “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
c. Pasal 28C ayat (1) “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a. Pasal 26 ayat (2): “Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional”.
b. Pasal 26 ayat (6): “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil Program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan”.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi lulusan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Paket A, Paket B, dan Paket C;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 3/2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
C. Pengertian
1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Contoh: PKBM, Kursus, Kelompok Belajar dalam jalur pendidikan nonformal disebut satuan pendidikan.
2. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program Paket A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs, dan Paket C Setara SMA/MA yang menekankan pada pengetahuan dan keterampilan fungsional serta sikap dan kepribadian profesional dalam menyelenggarakan pendidikan umum.
3. Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA.
4. Program Paket C Integrasi Vokasi Sistem Terbuka adalah program pendidikan nonformal setara SMA/MA yang menyediakan layanan dengan sistem pilihan keterampilan yang sesuai kebutuhan peserta didik, sehingga dapat dijadikan bekal oleh peserta didik untuk memperoleh pekerjaan atau berusaha mandiri dalam rangka peningkatan kualitas hidupnya.
D. Tujuan
Buku panduan bertujuan sebagai pedoman penyelenggaraan program pembelajaran paket C murni integrasi vokasi terbuka.
E. Sasaran Pengguna
Sasaran utama pengguna pedoman penyelenggaraan pembelajaran paket C murni integrasi vokasi terbuka adalah penyelenggara dan tutor satuan pendidikan kesetaraan Paket C.
F. Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan pembelajaran Paket C murni integrasi vokasi terbuka, terbagi ke dalam tiga bagian (bab), yaitu :
BAB I Pendahuluan, menjelaskan tentang latar belakang, dasar, tujuan, sasaran pengguna, dan ruang lingkup.
BAB II Program Pembelajaran Paket C murni integrasi vokasi terbuka, menjelaskan pengertian program tahapan penyelenggaraan pembelajaran, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan tindak lanjut pembelajaran.
BAB III Proses Penyelenggaraan, menuntun penyelenggara dan tutor dalam menyelenggarakan program
BAB IV Penutup, Kesimpulan seluruh uraian dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan.
BAB II
RINTISAN PAKET C MURNI INTEGRASI VOKASI SISTEM TERBUKA
A. Pengertian
Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka adalah program pendidikan kesetaraan Paket C setara SMA yang mengintegrasikan pembelajaran akademik dan pembelajaran keterampilan siap kerja dengan pola pembelajaran disesuaikan dengan potensi, karakteristik, perkembangan, dan kondisi peserta didik.
1. Konsep Vokasi
Kecakapan vokasi (vocasional skill) dan Kecakapan akademik (academic skill) termasuk kedalam kecakapan hidup spesifik. Kecakapan akademik terkait dengan bidang pekerjaan yang lebih memerlukan pemikiran atau kerja intelektual. Kecakapan vokasi terkait dengan bidang pekerjaan yang lebih memerlukan keterampilan motorik. Kelebihan pendidikan vokasi antara lain, peserta didik secara langsung dapat mengembangkan keahliannya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan atau bidang tugas yang akan dihadapinya. Seperti Kecakapan dalam bidang pekerjaan tertentu, kecakapan menciptakan atau membuat produk, dan berwirausaha. (Puskur Balitbang Depdiknas).
2. Integrasi Vokasi
Ciri khas pencapaian SKL program Paket C adalah memiliki keterampilan berwirausaha. Pencapaian kompetensi tersebut dikembangkan melalui mata pelajaran keterampilan fungsional yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan secara terintegrasi dan/ atau dalam bentuk mata pelajaran tersendiri. (Permen Diknas No.23/2006)
Materi belajar muatan lokal merupakan kajian yang diberikan secara terintegrasi dalam mata pelajaran atau secara tersendiri sebagai mata pelajaran pilihan. Pengembangan kepribadian profesional merupakan kemampuan mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas hidup dengan mengelola potensi, bakat, minat, prakarsa, kemandirian, tindakan, dan waktu secara profesional sesuai tujuan dan kebutuhan.
3. Pola Pembelajaran Terbuka
Pola pembelajaran terbuka adalah pola pembelajaran yang menekankan belajar mandiri dan peserta didiknya bebas menentukan pilihan pembelajaran dalam mencapai kompetensinya. Peserta didik tidak terikat dalam menentukan pilihan bahan ajar, ruang, waktu pembelajaran, dan nara sumber. Peserta didik dapat menyesuaikan dengan kebutuhan belajarnya, menggunakan kesempatan, penyelesaian dan ketuntasan pencapaian kompetensi dengan bimbingan tutor atau mencari sumber belajar lainnya untuk mencapai standar kompetensi yang ditentukan dalam program kesetaraan.
Terbuka berarti bahwa peserta didik lebih leluasa dalam menentukan pilihan.
a. Peserta didik mempunyai keleluasaan dalam menentukan kecepatan/ Lama waktu pembelajaran dan peserta didik dapat menentukan sendiri waktu belajarnya, sesuai dengan kemauan dan waktu yang dimilikinya. Pembatasan waktu ditentukan oleh ujian semester, waktu ujian nasional.
b. Peserta didik mempunyai keleluasaan dalam memilih tempat belajar. Belajar dapat dilakukan di rumah, di perpustakaan, di tempat kerja, atau di mana saja yang dianggap tepat oleh peserta didik.
c. Peserta didik dapat menentukan sendiri cara belajar yang sesuai untuk dirinya. Menyusun rencana belajar dengan memilih sebuah modul dan dipelajarinya sampai selesai dalam batas waktu tertentu, baru kemudian pindah ke modul lain. Peserta didik juga bebas menentukan apakah semua modul akan dipelajari setiap hari. Dalam hal ini masing-masing modul diberi jatah waktu tertentu, misalnya masing-masing 60 menit. Kalau jumlah modulnya ada 4 buah, maka setiap hari belajar 4 x 60 menit=240 menit. Peserta didik juga bebas menentukan media belajar yang akan digunakannya, apakah membaca buku, melihat program video, belajar dengan bantuan komputer, mendengarkan kaset audio, menghadiri diskusi atau seminar, dan sebagainya.
B. Tujuan
1. Perluasan akses pelayanan pendidikan kesetaraan paket C setara SMA
2. Mempersiapan peserta didik masuk dunia kerja atau berusaha secara mandiri dan/ atau kelompok.
3. Pengembangan kompetensi vokasi peserta didik untuk penguasaan keterampilan dan kewirausahaan.
4. Peserta didik mendapatkan Ijasah dan sertifikat kompetensi vokasi.
C. Sasaran
Adalah seluruh warga masyarakat yang membutuhkan pendidikan kesetaraan Paket C setara SMA berorientasi kerja, namun terkendala mengikuti pembelajaran reguler, dengan persyaratan :
1. Memiliki ijazah SMP atau sederajat
2. Berusia sekurang-kurangnya setingkat SMA atau sederajat ( ≥ 15 tahun)
D. Pengelolaan Program
1. Kriteria Lembaga
Lembaga Penyelenggara adalah satuan pendidikan nonformal yang berbentuk lembaga/orsosmas berbadan hukum tetap, memiliki tenaga pendidik yang berkualifikasi dan kompetensi minimal sesuai yang disyaratkan setiap program. Adapun persyaratan lembaga penyelenggara adalah:
a. Berbadan hukum yang dibuktikan dengan Akta Notaris atau keterangan legalitas sejenis lainnya;
b. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan dengan jumlah yang memadai;
c. Memiliki ijin operasional dari instansi berwenang, dan diprioritaskan dari Dinas Pendidikan;
d. Bersedia melaksanakan pembelajaran minimal 30 orang;
e. Memiliki sarana dan prasarana belajar yang memadai untuk teori dan praktek serta narasumber teknis sesuai dengan jenis keterampilan yang diajukan;
f. Bersedia melaksanakan pembelajaran untuk teori, praktek dan diutamakan yang sudah berpengalaman melaksanakan pendidikan pelatihan keterampilan secara langsung atau melalui kemitraan.
2. Struktur organisasi lembaga
Struktur organisasi kelembagaan penyelenggraan Paket C sekurang-kurangnya
a. Mempunyai Pelindung
b. Mempunyai ketua penyelenggara
c. Mempunyai tenaga administratif
d. Penanggungjawab Program/Penyelenggara
e. Sekretaris
f. Bendahara
3. Proses Pemilihan dan Visitasi Lembaga
a. Proses Pemilihan Lembaga
1) Mengadakan Survey Lapangan lembaga yang dipandang sesuai untuk melaksanakan kegiatan Rintisan Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka.
Informasi data yang dikumpulkan:
(a) Identitas Lembaga
(b) Program Yang dilaksanakan
(c) Jumlah Warga Belajar Paket C
(d) Jumlah Tutor dan Kualifikasinya
(e) Jumlah Narasumber Teknis
(f) Sarana dan Prasarana
(g) Jadwal Pembelajaran
(h) Hasil Perkembangan Evaluasi tiap Semester
(i) Kegiatan Keterampilan
(j) Kerjasama Lembaga Mitra
2) Melaksanakan Tabulasi dan Analisis data dari Lapangan
3) Melaporkan Hasil Tabulasi dan Analisis data kepada Tim Pengembangan Rintisan
4) Membuat Usulan Kepada Pimpinan
b. Visitasi Lanjutan
1. Mengadakan Visitasi Lapangan dan sekaligus mengadakan komitmen antara pusat, penyelenggara dan tutor
2. Lembaga yang sesuai dan telah mengadakan kesepakatan dengan Tim pengembang langsung melaksanakan proses pembelajaran
3. Lembaga yang dipandang tidak layak dan tidak ada kesepakatan dengan Tim Pengembangan akan dicarikan Penggantinya dari lembaga yang sesuai.
Catatan: Setiap tahapan penyiapan lapangan, mulai dari penilaian kelengkapan administrasi, penilaian substansi, dan Visitasi lapangan harus dibuatkan Berita Acara Penilaian, yang ditandatangani oleh seluruh Tim Pengembang.
4. Langkah-Langkah Penetapan Lembaga
a. Bagi Lembaga yang sesuai, diusulkan Kasubdit Menengah Kesetaraan, kepada Direktur Pendidikan Kesetaraan dan menetapkan Lembaga Penyelenggara Program Rintisan Paket C, setelah melalui beberapa proses penilaian
b. Penerbitan SK penetapan Lembaga Pelaksana Program Rintisan Paket C terintegrasi Akademik dan keterampilan.
c. Direktur Pendidikan Kesetaraan c.q. Kasubdit Menengah Kesetaraan segera menginformasikan kepada lembaga penyelenggara rintisan, segera melakukan Penyetingan Program dan menyusun jadwal kegiatan.
d. Setelah mendapat informasi, Penyelenggara terpilih segera menetapkan peserta didik dan menyusun jadual kegiatan dan sekaligus penandatanganan kesepakatan untuk melaksanakan program rintisan Paket C terintegrasi Akademik dan Keterampilan.
5. Pelaksanaan
Program Rintisan Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka dapat dilaksanakanakan oleh lembaga penyelenggara Paket C yang memenuhi persyaratan berikut :
a. memiliki calon peserta didik yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan
b. memiliki tutor yang mampu dan sesuai dengan persyaratan.
c. Prosedur penyelenggaraan Rintisan Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka adalah sebagai berikut:
1) Menetapkan penyelenggara program
2) Sosialisasi dan penjelasan program Rintisan Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka
3) Menyusun kurikulum dan Jadual pembelajaran
4) Menyiapkan tenaga pendidik sesuai dengan mata pelajaran
5) Menyiapkan sarana dan prasarana
6) Pengelolaan Sumber Pembiyaan
7) Penilaian akhir ketuntasan hasil belajar
6. Penyiapan Lapangan
a. Substansi Pembelajaran dilakukan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan secara obyektif dan transparan, yang meliputi:
a. Analisis situasi dan kondisi;
b. Ketepatan rencana Pembelajaran;
c. Kejelasan dan ketepatan program aksi yang terdiri dari : metodologi pembelajaran yang akan dilakukan (teori dan praktek), penetapan sasaran, jaminan mutu atas keberhasilan program, daya dukung sarana dan prasarana (sertakan foto-foto fasilitas yang dimiliki)
d. Ketepatan rencana program dan tindak lanjut program;
e. Ketepatan tujuan, hasil dan indikator keberhasilan;
f. Proporsi anggaran yang realistis;
7. Komitmen dengan Pengelola dan Tutor
a. Pembiayaan
b. Proses Pembelajaran
c. Hasil yang diharapkan
d. Tindak Lanjut dari program
8. Proses Pembelajaran
a. Pembelajaran kelompok
Kegiatan pembelajaran kelompok merupakan kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan antar penyelenggara, peserta didik dan pendidik/instruktur.
b. Pembelejaran Tutorial
Kegiatan belajar tutorial merupakan kegiatan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan oleh pendidik yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kesempatan keduanya.
c. Melaksanakan belajar mandiri
Kegiatan belajar mandiri merupakan kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh peserta didik dengan bimbingan pendidik atau disesuaikan dengan kebutuhan, kesempatan, penyelesaian dan ketuntasan yang diatur oleh peserta didik. Pada tahap pelaksanaan belajar mandiri ini berarti warga belajar melakukan belajar mandiri sesuai dengan modus yang dipilihnya, seperti mengikuti bimbingan belajar, mengikuti les privat, melaksanakan belajar di rumah (sekolah rumah), dan lain-lain. Namun masih dalam ikatan kelompok dibawah tanggung jawab penyelenggara.
9. Bahan Ajar
Modul-modul pembelajaran meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, dan Pendidikan Kewarganegaraan untuk Paket C dapat menggunakan buku/modul Paket C yang sudah ada atau modul-modul lainnya yang dinilai sama bobotnya. Sedangkan bahan belajar keterampilan/vokasi untuk Paket C dapat dibuat sendiri sesuai kebutuhan dan jenis keterampilan yang diminati, berdasarkan KTSP yang dikembangkan bersama lembaga pelatihan (training provider) atau buku lainnya yang relevan.
10. Model Pembelajaran
Didalam Proposal yang diajukan lembaga penyelenggara harus tergambar proses pembelajaran yang direncanakan mencakup Perencanaan Proses Pembelajaran, Pelaksanaan Proses Pembelajaran, Penilaian Hasil Pembelajaran dan Pengawasan proses Pembelajaran. Proses pembelajaran adalah:
a. Pembelajaran Akademik
Kegiatan pembelajaran belajar akademik harus dirancang secara serius oleh lembaga penyelenggra, karena pembelajaran akademik akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan kesetaraan. Lembaga Penyelenggara harus menyusun dengan jelas bagaimana Perencanaan Proses Pembelajaran, Pelaksanaan Proses Pembelajaran, Penilaian Hasil Pembelajaran dan Pengawasan proses Pembelajaran kelas lanjutan. Kegagalan dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran hal itu berarti ketidakberhasilan dalam proses pencapaian tujuan pendidikan paket C kelas lanjutan. Agar proses pembelajaran dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan tujuan program pembelajaran yang telah dirancang di lembaga penyelenggara paket C lanjutan maka diperlukan pemahaman yang menyeluruh tentang konsep belajar pendidikan kesetaraan umumnya dan program paket C khususnya dan perlu memahami unsur-unsur sbb:
1) Orang yang belajar harus memiliki panca indera untuk menerima rangsangan;
2) Situasi perangsang (situasi stimulus), ini berupa kejadian-kejadian yang merangsang indera orang yang belajar;
3) Input lain, berupa masukan-masukan apa yang pernah dipelajari oleh orang yang belajar tersebut;
4) Respon, apa aja yang di munculkan akibat adanya proses belajar tersebut. Respon ini dapat berujud : unjuk kerja, unjuk perbuatan atau performansi
b. Pembelajaran Keterampilan/Vokasi
Untuk membelajarkan peserta didik agar memiliki keterampilan/vokasi yang relevan dengan kebutuhan lapangan kerja dengan memanfaatkan bantuan secara optimal, sehingga dapat dijadikan bekal oleh peserta didik untuk memperoleh pekerjaan atau berusaha mandiri dalam rangka peningkatan kualitas hidupnya. Peserta didik yang dibelajarkan maksimal 40 orang per lembaga, dengan jenis keterampilan yang sama atau berbeda tergantung dari hasil identifikasi kebutuhan keterampilan peserta didik, job order serta kesanggupan lembaga penyelenggara. Proses pembelajarannya harus tutorial dan kelompok dengan sistem terbuka.
1) Jenis Keterampilan yang dibelajarkan
Jenis keterampilan/vokasi yang dibelajarkan harus sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja dan atau kebutuhan masyarakat dengan prioritas pada keterampilan/vokasi sebagai berikut:
(a) Teknik Otomotif;
(b) Teknik Elektronika;
(c) Teknik Komputer;
(d) Tata Boga;
(e) Menjahit;Perhotelan;
(f) Pertanian/Agorbisnis;
(g) Jasa-jasa lainnya yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.
2) Cara pembelajaran Keterampilan
Pembelajaran keterampilan merupakan kegiatan pembelajaran yang mendukung pencapaian kompetensi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional yang pada gilirannya dapat mewujudkan kompetensi kecakapan hidup. Cara pembelajarannya:
(a) Dapat dilakukan langsung oleh Penyelenggara sepanjang memenuhi persyaratan teknis untuk Pembelajaran Keterampilan;
(b) Outsourcing, bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan yang mampu membelajarkan peserta didik
E. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum yang digunakan pada pendidikan kesetaraan Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik; meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
a. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) Paket C bertujuan Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Struktur kurikulum program Paket C dimaksud untuk mencapai standar kompetensi lulusan sesuai dengan Permen Diknas 23/2006 dengan orientasi pengembangan olahkarya untuk mencapai keterampilan fungsional yang menjadi kekhasan program Paket C yaitu Memiliki keterampilan berwirausaha.
b. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
1) Agama dan Akhlak Mulia;
2) Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4) Estetika;
5) Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/ atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
1) Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2) Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3) Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
4) Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
5) Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
2. Struktur Dan Muatan Kurikulum
a. Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Struktur Kurikulum Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka sebagai berikut :
1) Struktur kurikulum Program Paket C IPS Penjabaran SKK dalam minggu efektif yang terbagi dalam pola pembelajaran tatap muka, tutorial, belajar mandiri dijabarkan pada tabel berikut ini.
a) Mata Pelajaran Inti
Adalah sejumlah mata pelajaran yang harus diikuti oleh setiap peserta didik, mata pelajaran inti merupakan mata pelajaran yang diujikan dalam UNPK.
No. Mata Pelajaran Inti Tingkatan 5 Tingkatan 6/XI Tingkatan 6/XII
Bobot SKK Jumlah JPL Bobot SKK Jumlah JPL Bobot SKK Jumlah JPL
1 Pendidikan Kewarganegaraan 2 14 2 14 2 14
2 Bahasa Indonesia 4 29 4 27 4 29
3 Bahasa Inggris 4 29 4 27 4 29
4 Matematika 4 29 4 27 4 29
5 Geografi 1 7 4 27 3 22
6 Ekonomi 2 14 4 27 4 29
7 Sosiologi 2 14 4 27 4 29
8 Keterampilan fungsional 4 29 4 27 4 29
9 Muatan Lokal 2 14 2 14 2 14
Jumlah 25
179
32
217
31
224
b) Mata Pelajaran Tambahan
Adalah sejumlah mata pelajaran yang harus diikuti oleh setiap peserta didik, dengan pola pembelajaran terbuka.
No. Mata Pelajaran Tambahan Tingkatan 5 Tingkatan 6/XI Tingkatan 6/XII
Bobot SKK Jumlah JPL Bobot SKK Jumlah JPL Bobot SKK Jumlah JPL
10 Pendidikan Agama 2 14 2 14 2 14
11 Fisika 2 14 - - - -
12 Kimia 2 14 - - - -
13 Biologi 2 14 - - - -
14 Sejarah 1 7 2 14 1 7
15 Seni Budaya 2 14 2 14 2 14
16 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 14 2 14 2 14
17 Pengembangan Kepribadian Profesional 2 14 2 14 2 14
Jumlah 15
105
8
56
7
49
*
Jpl = 2 hari x 4 Jpl x 36 minggu efektif
2) Struktur kurikulum Program Paket C IPA Penjabaran SKK dalam minggu efektif yang terbagi dalam pola pembelajaran tatap muka, tutorial, belajar mandiri dijabarkan pada tabel berikut ini.
a) Mata Pelajaran Inti
Adalah sejumlah mata pelajaran yang harus diikuti oleh setiap peserta didik, mata pelajaran ini juga mata pelajaran yang diujikan dalam UNPK.
No. Mata Pelajaran Inti Tingkatan 5 Tingkatan 6/XI Tingkatan 6/XII
Bobot SKK Jumlah JPL Bobot SKK Jumlah JPL Bobot SKK Jumlah JPL
1 Pendidikan Kewarganegaraan 2 15 2 15 2 15
2 Bahasa Indonesia 4 30 4 30 4 30
3 Bahasa Inggris 4 30 4 30 4 30
4 Matematika 4 30 4 30 4 30
5 Fisika 2 15 4 30 4 30
6 Kimia 2 15 4 30 4 30
7 Biologi 2 15 4 30 4 30
8 Keterampilan fungsional 4 29 4 27 4 29
9 Muatan Lokal 2 14 2 14 2 14
Jumlah 25
179
32
217
31
224
b) Mata Pelajaran Tambahan
Adalah sejumlah mata pelajaran yang harus diikuti oleh setiap peserta didik, dengan pola pembelajaran terbuka.
No. Mata Pelajaran Tambahan Tingkatan 5 Tingkatan 6/XI Tingkatan 6/XII
Bobot SKK Jumlah JPL Bobot SKK Jumlah JPL Bobot SKK Jumlah JPL
10 Pendidikan Agama 2 15 2 15 2 15
11 Fisika 2 15 4 30 4 30
12 Kimia 2 15 4 30 4 30
13 Biologi 2 15 4 30 4 30
14 Sejarah 1 8 1 7 1 7
15 Seni Budaya 2 14 2 14 2 14
16 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 14 2 14 2 14
17 Pengembangan Kepribadian Profesional 2 14 2 14 2 14
Jumlah 15
105
8
56
7
49
* Jpl = 2 hari x 4 Jpl x 36 minggu efektif
Implikasi dari struktur kurikulum di atas dijelaskan sebagai berikut.
• Di dalam penyusunan kurikulum, mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok mata pelajaran Inti, Mata pelajaran Tambahan, dan Pengembangan kepribadian profesional.
• Kelompok mata pelajaran Inti adalah kelompok mata pelajaran pokok atau yang diujikan pada Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, yang meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan serta mata pelajaran kecakapan vokasional. Mata pelajaran tambahan meliputi, Pendidikan Agama, Kelompok kepribadian profesional meliputi pengembangan kreativitas dan pengembangan karir.
• Minggu efektif 36 minggu, 4 jpl perhari, dan 2 hari belajar per minggu.
b. Muatan Kurikulum
1) Mata Pelajaran
Kelompok mata pelajaran Paket C mencakup :
a) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d) Kelompok mata pelajaran estetika;
e) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
2) Keterampilan fungsional
Keterampilan fungsional merupakan kegiatan pembelajaran untuk memberikan bekal kemampuan bekerja atau berusaha yang menjadi ciri khas Paket C, sehingga standar kompetensi dan kompentensi dasar yang ingin dicapai perlu disusun oleh satuan pendidikan.
Mata pelajaran ini merupakan pilihan yang harus diikuti oleh setiap peserta didik berdasarkan minat, potensi dan kebutuhan peserta didik melalui analisis minat dan kebutuhan belajar, sehingga dijadikan kesepakatan bersama antara pengelola kelompok belajar, tutor dan peserta didik. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran keterampilan fungsional, atau dua mata pelajaran keterampilan dalam satu tahun pelajaran.
3) Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan pembelajaran untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang substansi materinya dapat disesuaikan dan menjadi bagian dari mata pelajaran lain atau mata pelajaran sendiri.
Untuk memilih muatan lokal yang sesuai dengan potensi daerah dapat dilakukan langkah-langkah berikut ini:
a) Pemetaan wilayah sasaran pendidikan kesetaraan
Profil pendidikan di Indonesia kompleks dan sangat beragam oleh karena perbedaan yang sangat mencolok antar daerah, khususnya perbedaan antara pulau Jawa dan yang lainnya, perbedaan antar kota dan desa, perbedaan antar daerah maju dan daerah terpencil di Papua. Sementara sekolah formal. Penyelenggaraan pendidikan dengan sistem pendidikan nonformal dengan sasaran peserta didik usia sekolah yang dikenal dengan istilah pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan untuk memberikan jaminan memperoleh pendidikan bagi warga Negara, khususnya peserta didik yang mengalami kendala, seperti keterbatasan waktu, pembiayaan, bencana alam, dan lokasi tempat tinggal yang terpencil.
Berdasarkan masalah tersebut di atas, juga mencerminkan wilayah sasaran pendidikan kesetaraan yang dapat didata, dianalisis dan dikelompokkan untuk merencanakan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sesuai dengan kondisi wilayah tempat tinggalnya masing-masing. Dengan demikian maka sasaran pendidikan kesetaraan menjadi jelas pengwilayahannya, yakni perkotaan, pedesaan, pesisir, kepulauan, daerah terpencil/ terisolasi dan suku terasing.
Daerah perkotaan sebagai sasaran pendidikan kesetaraan juga memiliki karakter yang berbeda sesuai kondisi lokal sasaran, sehingga penyelenggaraan pendidikan kesetaraan mengikuti karakter sumberdaya lokal. Demikian pula daerah pedesaan dan daerah lain.
b) Analisis sumberdaya lokal
Sumberdaya lokal adalah sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), dan sumberdaya ekonomi lokal yang dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Keberadaan sumberdaya pendidikan di suatu wilayah dapat dijadikan indikator keberhasilan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Menganalisis sumberdaya lokal pendidikan, merupakan bagian dari aktifitas mencari tahu dan menentukan seberapa banyak dan bervariasinya sumberdaya lokal pendidikan, baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya non manusia sehingga menjadi dasar dukungan dalam pelaksanaan program pendidikan kesetaraan.
c) Analisis kebutuhan peserta didik
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sejak lahir selalu dihadapkan dengan kebutuhannya. Dalam memenuhi kebutuhannya itu sangat bergantung pada lingkungan keluarga, lingkungan tetangga, teman sepermainan, teman sekolah dan sebagainya. Dalam lingkungan itu manusia dihadapkan dengan benda-benda, anggapan-anggapan, dan nila-nilai. Kebutuhan manusia banyak sekali ragamnya, akan tetapi tidak semua kebutuhan itu dapat dikategorikan sebagai kebutuhan belajar (learning needs). Salah satu penyebab timbulnya kebutuhan belajar karena adanya perubahan dalam masyarakat sebagai konsekuensi akan adanya perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi yang semakin pesat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka analisis kebutuhan belajar pada suatu daerah sasaran penyelenggaraan dibutuhkan analisis kebutuhan belajar dan diawali dengan identifikasi. Untuk melakukan identifikasi kebutuhan belajar dapat digunakan berbagai instrumen, baik dalam bentuk format isian maupun dalam bentuk wawancara.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, karena itu satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. Jenis dan jumlah muatan lokal dalam program Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka sama dengan materi pembelajaran dalam kelompok pembelajaran keterampilan fungsional.
4) Pengembangan kepribadian profesional
Pengembangan kepribadian profesional merupakan kemampuan mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas hidup dengan mengelola potensi, bakat, minat, prakarsa, kemandirian, tindakan, dan waktu secara profesional sesuai tujuan dan kebutuhan, yang dapat dilakukan antara lain melalui layanan konseling.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, tutor, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
Pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karir.
a) Pengembangan kreativitas
Pengembangan kreativitas dapat dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler antara lain pramuka, paskibra, PMR, karya ilmiah peserta didik, pameran hasil karya peserta didik, lomba karya ilmiah, dan pentas seni.
b) Pengembangan karir.
Pengembangan karir dapat dilakukan antara lain melalui pemberian informasi lapangan kerja, bimbingan tata cara mencari pekerjaan, bimbingan profesi, pengenalan serta pengembangan kepribadian.
5) Mata Pelajaran yang diujikan
Mata pelajaran yang diujikan merupakan penilaian hasil belajar yang dilakukan secara nasional oleh pemerintah meliputi :
a) Jurusan IPS
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Geografi
Ekonomi
Sosiologi
b) Jurusan IPA
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
Fisika
Kimia
Biologi
6) Beban Belajar
Beban belajar program Paket C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan atau kegiatan mandiri.
Pengaturan alokasi waktu sebagai beban belajar untuk mencapai SKK setiap mata pelajaran dalam masing-masing tingkatan atau derajat dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar tertentu. Satuan pendidikan dimungkinkan mengatur pencapaian SKK sesuai pola pembelajaran yang dilaksanakan.
Setiap peserta didik diharuskan mengikuti kegiatan pembelajaran melalui pola tatap muka, tutorial, atau mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam standar isi. Alokasi pola pembelajaran adalah tatap muka minimal 20%, tutorial 30%, dan mandiri maksimal 50%.
SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran. Kemudian keseluruhan SKK untuk mencapai SKL program paket C didistribusikan per semester. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Beban belajar peserta didik sebagai berikut :
Beban Belajar Peserta Didik
Tingkat Satu jam tatap muka (menit) Jumlah jam pembela-jaran Per minggu Minggu Efektif per tahun ajaran Waktu pembelajaran per tahun Jumlah jam per tahun (@60 menit)
X s.d. XII 45 8 36 288 jam pel
(12.960 menit) 216 jam
Jumlah jam efektif program pendidikan kesetaraan Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka tertera seperti pada tabel berikut ini :
Tabel 1. Alokasi waktu minggu efektif
No. Kegiatan Alokasi waktu Keterangan
1. Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu
Maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif.
2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester
3. Jeda antar semester Maksimum 2 minggu Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan ntuk penyiapan kegiatan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun belajar.
5. Hari libur keagamaan 2-4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur sendidri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar
6. Hari libur umum/ nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan peraturan pemerintah
7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk semua pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8. Kegiatan khusus sekolah/ madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khsusus oleh sekolah/ madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar
7) Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Pengelola Kelompok belajar harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Kelompok belajar secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Sebagai contoh Ketuntasan belajar pada masing-masing mata pelajaran sebagai berikut ini.
Target Ketuntasan Belajar Peserta Didik
MATA PELAJARAN 2008/2009
Pendidikan Agama 65 %
Pendidikan Kewarganegaraan 65 %
Bahasa Indonesia 60 %
Bahasa Inggris 60 %
Matematika 55 %
Fisika 55 %
Biologi
Kimia 55 %
55 %
Sejarah
Geografi
Ekonomi
Sosiologi 60 %
60 %
60 %
60 %
Seni Budaya 60 %
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 70 %
Keterampilan Fungsional (Kecakapan vokasi) 65 %
Muatan Lokal (Kecakapan Vokasi) 65 %
Satuan pendidikan menargetkan agar angka ketuntasan belajar tersebut semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini dimaksudkan peserta didik diharapkan untuk lebih bekerja keras lagi agar pencapaian kompetensi akademik ataupun vokasi dapat meningkat dari tahun ke tahun.
8) Kenaikan tingkatan dan derajat
Kenaikan tingkatan dan derajat dilaksanakan pada setiap akhir pencapaian kompetensi. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada pola pembelajaran yang dilakukan.
a) Tingkatan dan Derajat Kompetensi
Struktur kurikulum program Paket C dilaksanakan dalam sistem tingkatan yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal. Tingkatan atau derajat kompetensi untuk paket C terdiri atas :
(1) Tingkatan 5 dengan derajat kompetensi Mahir 1 setara dengan kelas X SMA/MA, diarahkan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkannya untuk menghasilkan karya sehingga peserta didik mampu mengkomunikasikan konsep-konsep secara lebih ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri untuk mampu bekerja mandiri dan mengembangkan kepribadian profesional.
(2) Tingkatan 6 dengan derajat kompetensi Mahir 2 setara dengan kelas XII SMA/MA, diarahkan untuk pencapaian kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga peserta didik dapat bekerja mandiri atau berwirausaha, bersikap profesional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
b) Kenaikan Tingkat
Kenaikan Tingkat dan Kelulusan diatur oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
(1) Kenaikan Tingkat dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2.
(2) Ketentuan kenaikan Tingkat didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 2.
(3) Peserta didik dinyatakan naik ke tingkat 6 setara kelas XI, apabila yang bersangkutan memiliki :
mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM), maximum 3 (tiga) mata pelajaran
kehadiran tatap muka minimal sesuai tingkat/ kompetensinya.
(4) Peserta didik dinyatakan naik ke tingkat 6 setara kelas XII, apabila yang bersangkutan memiliki:
mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM), maximum 3 (tiga) mata pelajaran
untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (matematika, fisika, kimia, dan biologi) mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM)
untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi cirri khas Ilmu Pengetahuan Sosial (ekonomi, geografi, sejarah, dan sosiologi) mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM)
kehadiran tatap muka minimal sesuai tingkat/ kompetensinya
9) Penjurusan
Penyediaan jurusan disesuaikan dengan kemampuan satuan pendidikan memperhatikan keadaan sarana dan prasarana yang tersedia, Bila memungkinkan setidaknya tersedia 2 (dua) jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
a) Waktu penjurusan
• Penentuan penjurusan program studi Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Sosial dan Bahasa dilakukan akhir semester 2 Tingkat 5 setara kelas X
• Pelaksanaan penjurusan di semester 1 Tingkat 6 setara kelas XI
b) Kriteria penjurusan :
• Peserta didik yang bersangkutan naik ke Tingkat 6 setara kelas XI
• Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam, apabila yang bersangkutan berminat ke jurusan Ilmu Alam dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan ilmu alam (matematika, fisika, kimia dan biologi) mencapai katagori tuntas.
• Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, apabila yang bersangkutan berminat ke jurusan Ilmu Sosial dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Sosial (ekonomi, geografi, sejarah dan sosiologi) mencapai katagori tuntas.
10) Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus satuan pendidikan, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
Lulus Ujian Nasional
2. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
a. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1) Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Dengan memperhatikan hal-hal berikut :
• urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI,
• keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran,
• keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2) Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran, yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
• potensi peserta didik,
• relevansi dengan karakteristik daerah,
• tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik, kebermanfaatan bagi peserta didik,
• struktur keilmuan,
• aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran,
• relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, dan
• alokasi waktu.
3) Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
• Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
• Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
• Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
• Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4) Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai
oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5) Menentukan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
(a) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
(b) Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
(c) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
(d) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
(e) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
(f) Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri vii. Pelaporan mata pelajaran muatan lokal dinilai secara kuantitatif
(g) Menentukan Alokasi Waktu Penentuan jumlah jam pelajaran tiap minggu untuk mata pelajaran Muatan Lokal 2 jam pelajaran. Jika jumlah jam pelajaran dianggap belum mencukupi dalam satu minggu maka kekurangan jam pelajaran tersebut dapat mengambil dari 4 jam pelajaran pada struktur kurikulum yang ditentukan.
Alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
(h) Menentukan Sumber Belajar Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masingmasing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
b. Contoh Silabus
SILABUS
Nama Sekolah : Paket C setara SMA
Mata Pelajaran : Sejarah
Kelas Semester : X/ 1
Standar Kompetensi: 1. Memahami prinsip dasar ilmu sejarah..
Kompetensi Dasar Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi waktu Sumber Belajar/Bahan/ Alat
1.1 Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup ilmu sejarah
Pengertian dan ruang lingkup ilmu sejarah
Uraian Materi:
• Pengertian sejarah.
• Kegunaan sejarah.
• Pengertian sumber, bukti, dan fakta sejarah.
• Peristiwa, peninggalan sejarah, dan monumen peringatan peristiwa bersejarah yang ada di sekitarnya.
• Periodisasi dan kronologi sejarah Indonesia.
• Menjelaskan pengertian sejarah melalui kajian pustaka.
• Menjelaskan kegunaan sejarah bagi kehidupan masyarakat masa kini (kegunaan edukatif, inspiratif, dan rekreatif) melalui kajian pustaka, diskusi kelompok, dan presentasi.
• Menjelaskan pengertian sumber, bukti, dan fakta sejarah melalui kajian pustaka dan diskusi kelompok. melalui kajian pustaka, diskusi kelompok, dan diskusi kelas.
• Mendiskripsikan peristiwa, peninggalan sejarah, dan monumen peringatan peristiwa bersejarah yang ada di sekitarnya melalui observasi, diskusi kelompok, diskusi kelas dan presentasi.
• Menyusun periodisasi dan kronologi melalui studi pustaka melalui kajian pustaka, diskusi kelompok, dan presentasi.
• Menjelaskan pengertian sejarah.
• Menjelaskan kegunaan sejarah sebagai edukatif.
• Menjelaskan kegunaan sejarah sebagai rekreatif.
• Menjelaskan pengertian sumber, bukti, dan fakta sejarah.
• Mendiskripsikan peristiwa pertempuran 5 hari dan monumen Tugu Muda di Semarang. (di daerah lain kembangkan sejarah lokal yang relevan)
• Menyusun periodisasi dan kronologi sejarah Indonesia.
Jenis tagihan: tugas individu, tugas kelompok, unjuk kerja,
ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan semester.
Bentuk instrumen: Laporan tertulis, cek list, LKS, dan tes tertulis (PG dan uraian).
4X45 Menit:
1X45 Menit
1X45 Menit
1X45 Menit
1X45 Menit
(Ulangan) • Buku Paket.
• Hariyono. (1995). Mempelajari sejarah Secara Efektif. Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya.
• Bahan:
LKS/Gambar-Gambar, Transparan., floppy disk,
• Alat:
OHP, LCD, Komputer, Internet dan VCD
1.2 Mendeskripsikan tradisi sejarah dalam masyarakat Indonesia masa pra-aksara dan masa aksara
Tradisi sejarah dalam masyarakat Indonesia masa pra-aksara dan masa aksara
Uraian Materi:
• Tradisi sejarah pada masyarakat pra-aksara.
• Jejak sejarah di dalam sejarah lisan (foklore, mitologi, dongeng, dan, legenda), dari berbagai daerah di Indonesia.
• Nilai, norma, dan tradisi yang diwariskan di dalam sejarah lisan Indonesia.
• Tradisi sejarah masyarakat pada masa aksara.
• Mengidentifikasikan cara masyarakat pra-aksara mewariskan masa lalunya melalui kajian pustaka, dan diskusi kelas.
• Mengidentifikasi tradisi sejarah pada masyarakat pra-aksara dengan tari, upacara, lagu, alat, bangunan, dan lukisan di Kepulauan Indonesia melalui studi pustaka, eksplorasi internet, diskusi kelompok, dan presentasi.
• Mendeskripsikan jejak sejarah di dalam sejarah lisan (foklore, mitologi, dongeng, dan, legenda), pada masa pra-aksara melalui studi pustaka, eksplorasi internet, diskusi kelompok, dan presentasi.
• Mengidentifikasi jejak sejarah di dalam sejarah lisan dari berbagai daerah Indonesia dalam bentuk foklore, mitologi, dongeng, dan, legenda melalui studi pustaka, eksplorasi internet, diskusi kelompok, dan presentasi.
• Mendeskripsikan nilai, norma, dan tradisi yang diwariskan dalam mitologi Indonesia melalui studi pustaka, eksplorasi internet, diskusi kelompok, dan presentasi.
• Mengidentifikasikan cara masyarakat pada masa aksara mewariskan masa lalunya melalui kajian pustaka, dan diskusi kelas.
• Mengidentifikasikan cara masyarakat pra-aksara mewariskan masa lalunya melalui tutur.
• Mengidentifikasikan cara masyarakat pra-aksara mewariskan masa lalunya melalui tari dan lagu.
• Mengidentifikasikan cara masyarakat pra-aksara mewariskan masa lalunya melalui alat dan bangunan.
• Mengidentifikasi tradisi sejarah pada masyarakat pra-aksara melalui upacara larung sesaji laut di Pantai Selatan Yogya.
• Mengidentifikasi tradisi sejarah pada masyarakat pra-aksara melalui tari lompat batu di Nias.
• Mendeskripsikan definisi foklore.
• Mendeskripsikan definisi mitologi.
• Mengidentifikasi jejak sejarah di dalam sejarah lisan dari berbagai daerah Indonesia dalam bentuk mitos di Jawa Barat.
• Mendeskripsikan nilai, norma dan tradisi yang diwariskan dalam mitologi Indonesia.
• Mengidentifikasikan cara masyarakat pada masa aksara mewariskan masa lalunya melalui tutur.
• Mengidentifikasikan cara masyarakat pada masa aksara mewariskan masa lalunya melalui tulisan (prasasti, lontar, kulit kayu, kulit binatang, dll).
Jenis tagihan: tugas individu, tugas kelompok, unjuk kerja,
ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan semester.
Bentuk instrumen: Laporan tertulis, cek list, LKS, dan tes tertulis (PG dan uraian).
10 X 45 Menit:
1X45 menit
2X45 Menit
2X45 Menit
2X45 menit
1X45 Menit
2X45 Menit
• Koentjaraning rat. (1985). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta. Penerbit Djambatan.
• Bahan:
LKS/Gambar-Gambar, Transparan., floppy disk,
• Alat:
OHP, LCD, Komputer, Internet dan VCD
• Koentjaraning rat. Metode-MetodePenelitian Masyarakat. Jakarta. Penerbit PT. Gramedia.
• Sulistyo Bambang.(2000).Mitos Bubuksah Kajian Struktural dan Maknanya. Yogyakarta. Balai Arkeologi Yogyakarta.Depdiknas.
• Danandjaya James.(1991).Folklor Indonesia.Ja-karta, Grafiti.
• Sri Tjianingsih. (1999). Sub Tema: Pemikiran dan Analisis Teks Sejarah. Jakarta. Depdiknas.
1.3 Menggunakan prinsip-prinsip dasar penelitian sejarah Prinsip-prinsip dasar penelitian sejarah
Uraian materi:
• Prinsip sebab-akibat dalam kajian sejarah.
• Prinsip kronologis dalam kajian sejarah.
• Mendeskripsikan prinsip-prinsip dasar penelitian sejarah.
• Menerapkan prinsip sebab-akibat dalam penelitian sejarah lisan melalui kajian pustaka.
• Menerapkan prinsip kronologis dalam penelitian sejarah melalui kajian pustaka.
• Menjelaskan tentang prinsip-prinsip dasar penelitian sejarah.
• Menerapkan prinsip sebab-akibat dalam penelitian sejarah lisan.
• Menerapkan prinsip kronologis dalam penelitian sejarah.
Jenis tagihan: tugas individu, tugas kelompok, unjuk kerja,
ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan semester.
Bentuk instrumen: Laporan tertulis, cek list, LKS, dan tes tertulis (PG dan uraian).
4X 45 Menit:
1X45 Menit
1X45 Menit
1X45 Menit
1X45 Menit
(ulangan)
• Bahan:
LKS/Gambar-Gambar, Transparan., floppy disk,
• Alat:
OHP, LCD, Komputer, Internet dan VCD
3. RPP
Setelah silabus selesai dibuat, tutor merencanakan pelaksanaan pembelajaran untuk satu kali tatap muka dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran memuat sekurang-kurangnya :
Tujuan Pembelajaran,
a. Materi Ajar,
b. Metode Pembelajaran,
c. Kegiatan Pembelajaran,
d. Sumber Belajar,
e. Penilaian.
Contoh RPP :
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Geografi
Kelas/ Semester : X / Ganjil
Pertemuan Ke : 1
Alokasi : 1 X Pertemuan ( 2 x 45 Menit)
Standar Kompetensi :
Memahami siaran atau cerita yang disamapaikan secara langsung/tidal langsung
Kompentensi Dasar : Menanggapi siaran atau informasi
Indikator : Menjelaskan pengertian geografi dari beberapa sumber dengan komunikasi lisan dan komunikasi tulisan
I. Tujuan Pembelajaran :
1. Peserta didik dapat mendefinisikan geografi berdasarkan asal katanya.
2. Peserta didik dapat menjelaskan penegrtian geografi menurut hasil semlok ahli-ahli geografi Indonesia di semarang tahun 1998
3. Peserta didik dapat menguraikan pengertian geografi menurut bintarto dan ilmuan.
4. Peserta didik dapat menjelaskan penekanan pada aspek-aspek geografi dari beberapa sumber yang menjadi kata kunci yang digunakan untuk pengertian geografi :
II. Materi Ajar : Konsep Geografi
III. Metode Pengajaran :
a. Ceramah bervariasi
b. Diskusi singkat
IV. Langkah Pembelajaran :
No Pertemuan TP Kegiatan Tugas
1 1 1-4
1. Pendahuluan
Motivasi dan apresiasi
2. Kegiatan pokok.
a. Informasi pengertian geografi menurut asal katanya.
b. Informasidefinisi geografi hasil semlok geografi Indonesia di semarang 1988 dan pengertian geografi dari beberapa sumber lain
c. Diskusi singkat mengenai kata kunci yang digunakan beberapa ahli dalam membuat pengertian geografi.
3. Penutup
Rangkuman
Penilaian proses
Penugasan K P
V. Sumber Belajar : Buku Geografi relevan
VI. Penilaian
No SOAL
Soal TP
1
2
3
4
1
2
3
4 Sebutkan definisi geografi berdasarkan asal katanya
Jelaskan yang menjadi landasan pengertian geografi menurut hasil semlok geografi Indonesia di semarang tahun 1988
Uaraikan penegertian geografi menurut bintarto dan ilmuan
Jelaskan aspek-aspek apa saja yang menjadi kata kunci beberapa ahli dalam membuat pengertian geografi.
Mengetahui, Jakarta, 2 Agustus 2008
Pimpinan Satuan Pendidikan Tutor
----------------------------- ---------------------
F. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1) Pendidik
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai pendidik meliputi kompetensi pedagogik; kompetensi kepribadian; kompetensi profesional; dan kompetensi sosial.
Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
Pendidik Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka terdiri atas tutor penanggungjawab setara kelas, tutor penanggungjawab mata pelajaran, dan nara sumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
2) Tenaga Kependidikan
Program Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
Tenaga kependidikan bertugas memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran melalui penyiapan sarana dan prasarana belajar, administrasi belajar, penyiapan buku-buku pembelajaran, jadwal belajar dan dukungan pembelajaran lainnya.
G. Sarana dan Prasarana
Pembelajaran Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka membutuhkan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai dari segi jumlah maupun kualitas sarana yang tersedia.
1) Sarana
Sarana yang dibutuhkan meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dokumen untuk catatan perkembangan dan hasil kegiatan pendidikan, setidaknya terdapat :
• Buku Induk peserta didik dan tenaga pendidik
• Buku kehadiran peserta didik dan tenaga pendidik
• Buku kumpulan nilai hasil belajar
• Buku perkembangan materi
• Buku peserta didik yang telah lulus
2) Prasarana
Prasarana yang disediakan setidaknya meliputi ruang pembelajaran, ruang perpustakaan, ruang bengkel kerja, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
a) Bahan ajar dan alat peraga / praktek untuk peserta didik dan tenaga pendidik
b) Perpustakaan sederhana dengan memanfaatkan ruangan atau tempat yang telah ada
c) Ruangan atau tempat penyajian bahan informasi, paling tidak untuk pengumuman, data terkait, surat kabar, leaflet dan poster.
d) Dokumen untuk catatan hasil pelayanan informasi
e) Tempat atau ruang kerja atau pertemuan
f) Dokumen yang memuat : program kerja tahunan yang berjalan, biodata tenaga kependidikan dan catatan
g) Struktur organisasi penyelenggara program
h) Tempat penyimpanan dokumen dari setiap bidang kegiatan
H. Pembiayaan
Penyelenggaraan program rintisan Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka bersumber dari pembiayaan pemerintah pusat, daerah, atau swakelola satuan pendidikan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas :
1. Biaya investasi,
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
2. Biaya operasi,
Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
3. Biaya personal.
Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: honor pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada honor, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
I. Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian terhadap peserta didik pada program Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka terdiri atas :
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan Tingkat.
a. Tujuan Penilaian oleh Pendidik
1) Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
3) memperbaiki proses pembelajaran.
b. Bentuk penilaian mata pelajaran :
1) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
2) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
2. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
a. Tujuan Penilaian oleh Satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
b. Rambu-rambu penilaian oleh satuan pendidikan
1) Penilaian akhir oleh satuan pendidikan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
2) Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Penilaian hasil belajar bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi.
Peserta didik berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
BAB III
PROSES PEMBELAJARAN
Proses pembelajaran Paket C integrasi vokasi terbuka dilakukan dalam 3 pola pembelajaran, yaitu pembelajaran tatap muka, pembelajaran tutorial, dan pembelajaran mandiri.
A. Pembelajaran Tatap Muka
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi secara langsung antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
1. Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
a. menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran,
b. mencatat kehadiran peserta didik,
c. menyampaikan tujuan pembelajaran atau SK dan KD yang akan dicapai,
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus,
e. mengajukan pertanyaan berkenaan dengan pengetahuan yang sudah dimiliki peserta didik untuk mengaitkan dengan materi yang akan dipelajari.
2. Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, pendidik:
1) membimbing peserta didik untuk mendemonstrasikan pengetahuan yang dimiliki sesuai dengan topik/tema yang akan dipelajari,
2) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan mendalam tentang topik/tema materi yang dipelajari dari berbagai sumber belajar dengan memanfaatkan alam dan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar,
3) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain,
4) memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya,
5) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,
6) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, pendidik:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna,
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis,
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, memecahkan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut,
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif,
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar,
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok,
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok,
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, pendidik:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar,
5) berfungsi sebagai nara sumber, pembimbing dan fasilitator dalam:
a) menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa baku dan benar,
b) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi,
c) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh,
d) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif,
e) membantu mencari solusi dan membimbing peserta didik dalam menghadapi permasalahannya,
f) memberi peluang dan waktu yang cukup bagi setiap peserta didik dalam kegiatan tutorial untuk menguasai materi pembelajaran.
d. Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
1) bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran,
2) bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
3) melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
4) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
5) melakukan perencanaan kegiatan tindak lanjut melalui pembelajaran remedial, program pengayaan, layanan konseling, atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik,
6) memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri,
7) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
B. Pembelajaran Tutorial
Dalam pembelajaran tutorial, masing-masing peserta didik mempelajari sendiri materi setiap pelajaran dan mencatat hal yang tidak dipahaminya. Pada saat tertentu diadakan pertemuan dengan tutor untuk membahas materi yang dianggap sulit tersebut.
1. Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
a. menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran,
b. mencatat kehadiran peserta didik,
c. menyampaikan tujuan tutorial.
2. Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartsipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Dalam kegiatan inti, pendidik:
a. mengidentifikasi materi-materi yang sulit bagi peserta didik,
b. bersama peserta didik membahas materi,
c. memberikan latihan sesuai dengan tingkat kesulitan yang dialami setiap peserta didik,
d. menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain,
e. memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya,
f. melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,
g. memberikan balikan dan penguatan.
3. Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
a. bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran,
b. bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
c. melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
d. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
e. memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri,
f. melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan konseling, dan/atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik,
g. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan tutorial berikutnya.
C. Pembelajaran Mandiri
Pembelajaran mandiri adalah pembelajaran dengan bantuan modul ataupun bahan belajar lainnya. Peserta didik menentukan waktu belajar, modul materi yang dipelajari yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik.
1. Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
a. membangkitkan motivasi dan meneguhkan hasrat peserta didik mengarah kepada kegiatan belajar mandiri,
b. bersama peserta didik merancang kegiatan belajar mandiri yang dituangkan dalam bentuk kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian,
c. bersama peserta didik mengidentifikasi bahan dan kelengkapan belajar lainnya yang akan digunakan seperti modul-modul pembelajaran, buku-buku sumber, dan media belajar lainnya.
2. Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Dalam kegiatan inti, peserta didik:
a. melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian,
b. mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul,
c. secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik dari pendidik,
d. menyerahkan portofolio hasil belajar sebagai bahan penilaian pencapaian SK dan KD oleh pendidik.
3. Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
a. melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan belajar mandiri,
b. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar,
c. melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan pengajaran perbaikan, pemberian materi pengayaan, dan/atau pelayanan konseling baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil kegiatan belajar mandiri peserta didik.
D. Pendekatan
Proses pembelajaran Pendidikan Kesetaraan menggunakan pendekatan induktif, tematik, partisipatif (andragogis), konstruktif dan lingkungan.
1. Induktif maksudnya adalah pendekatan yang membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada belajar pada pengalaman langsung. Pendekatan ini mengembangkan pengetahuan peserta didik dari permasalahan yang paling dekat dengan dirinya. Membangun pengetahuan dari serangkaian permasalahan dan fenomena yang dialami oleh peserta didik dan yang diberikan oleh tutor, sehingga peserta didik dapat membuat kesimpulan dari serangkaian penyelesaian masalah yang dibuat.
2. Tematik adalah pendekatan yang mengorganisasikan pengalaman dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang meluas tidak hanya tersekat-sekat oleh batasan pokok bahasan, sehingga dapat mengaktifkan peserta didik dan menumbuhkan kerjasama.
3. Konstruktif merupakan satu pendekatan yang sesuai dalam pembelajaran berbasis kompetensi, di mana peserta didik membangun pengetahuannya sendiri. Dalam pendekatan ini peserta didik telah mempunyai ide tersendiri tentang suatu konsep yang belum dipelajari. Ide tersebut mungkin benar atau tidak. Peranan tutor yaitu untuk membetulkan konsep yang ada pada peserta didik atau untuk membentuk konsep baru.
Pendekatan konstruktif melibatkan lima fase, seperti tutor memperkirakan pengetahuan yang sudah dimiliki peserta didik pada awal pelajaran melalui kegiatan tanya jawab atau ujian, tutor menguji ide peserta didik, tutor membimbing peserta didik menstruktur semua ide yang ada, tutor memberi peluang kepada peserta didik untuk mengaplikasikan ide baru yang telah diperoleh untuk menguji kebenarannya, dan tutor membimbing peserta didik membuat refleksi dan perbandingan ide lama dan ide baru yang telah diperoleh.
4. Partisipatif andragogis adalah pendekatan yang membantu menumbuhkan kerjasama dalam menemukan dan menggunakan hasil-hasil temuannya yang berkaitan dengan lingkungan sosial, situasi pendidikan yang dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu, maupun masyarakat.
5. Berbasis Lingkungan/ Konstekstual
Konstekstual adalah pendekatan yang meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan pembelajaran bagi peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal. Pendekatan pembelajaran ini harus terkait dengan lingkungan dimana peserta didik hidup dan bekerja. Peserta didik merasa bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajarinya terkait langsung dengan kehidupan sehari-hari.
E. Metode
Metode Pembelajaran hendaknya menekankan kegiatan yang berpusat pada peserta didik. Fokus pembelajaran adalah untuk mengoptimalkan penguasaan hasil pembelajaran secara tuntas. Kegiatan pembelajaran ini hendaknya dapat meningkatkan perolehan pengetahuan dan keterampilan yang perlu dikuasai oleh peserta didik dalam menyelesaikan masalah atau membuat keputusan yang bijak, di antara metode-metode pembelajaran yang dapat diterapkan untuk tujuan tersebut adalah:
1. Pembelajaran Kooperatif
Pembelajaran kooperatif mengembangkan peserta didik yang mempunyai berbagai keunggulan berinteraksi dan bekerja sama untuk menguasai sesuatu konsep atau keterampilan bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk rekan-rekan yang lain, serta memotivasi semua peserta didik. Metode pembelajaran ini dilakukan melalui teknik pembelajaran, seperti teknik Jigsaw, STAD, Tournamen, dsb.
2. Pembelajaran Interaktif
Pembelajaran interaktif adalah suatu kaidah yang melibatkan interaksi antara tutor dan peserta didik, antar peserta didik dengan media, atau peserta didik dengan lingkungannya. Untuk menjalankan pembelajaran interaktif, langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut.
a. Tutor memberitahu peserta didik hasil pembelajaran yang perlu dikuasai.
b. Peserta didik mengemukakan masalah yang berkaitan dengan hasil pembelajaran.
c. Tutor bersama peserta didik membahas masalah yang dikemukakan peserta didik.
d. Tutor bersama peserta didik meneliti dan memilih masalah yang berkaitan dengan hasil pembelajaran yang telah ditentukan.
e. Peserta didik menjalankan kegiatan secara individu atau kelompok untuk mencari jawaban.
f. Peserta didik memaparkan kegiatan mereka.
g. Peserta didik merumuskan hasil kegiatan dengan bantuan tutor.
3. Pembelajaran dengan Peta Konsep
Pembelajaran ini membangun pengetahuan peserta didik dengan cara menghubungkan konsep-konsep yang sedang dipelajari. Kemudian setiap konsep tersebut dihubungkan keterkaitan atau ketergantungannya. Peserta didik akan menemukan keterkaitan antar konsep dan membentuk pengetahuan yang skematik.
4. Pembelajaran Berbasis Penugasan
Pendekatan ini hakikatnya mirip dengan pembelajaran berbasis masalah. Peserta didik diberi masalah dan ditugaskan atau membuat hasil karya untuk dikerjakan secara mandiri, baik di rumah, di tempat bekerja, atau di tempat yang berhubungan dengan masalah yang diberikan. Hasilnya dipresentasikan dalam diskusi kelompok besar maupun kelompok kecil. Pengetahuan akan terbangun dari masukan setiap peserta didik, dan tutor berfungsi sebagai fasilitator yang membantu peserta didik merumuskan temuannya.
5. Eksperimen
Pendekatan eksperimen merupakan salah satu pembelajaran yang biasa digunakan dalam pendidikan. Istilah eksperimen ini sering diartikan dengan proses menjalankan kajian atau penyiasatan tentang suatu fenomena yang berlaku dalam lingkungan sekitar.
6. Diskusi
Sesi diskusi adalah satu kegiatan yang memberi peluang kepada peserta didik untuk berperan aktif secara langsung dalam kegiatan pembelajaran. Sesi diskusi yang dirancang dengan rapih akan mengembangkan pemikiran yang kreatif dan kritis di kalangan peserta didik. Kegiatan seperti ini membuat peserta didik mahir berkomunikasi dan yakin dalam menyampaikan buah pikirannya kepada orang lain. Diskusi juga akan menolong peserta didik memahami sesuatu masalah dengan lebih jelas dan membantu tutor mengetahui sejauh mana kepahaman mereka. Untuk berperan serta secara aktif peserta didik hendaknya membaca dan berpikir tentang topik yang akan didiskusikan dan menyampaikan apa yang dipahaminya. Diskusi sangat baik untuk membantu peserta didik memahami konsep dan ide yang sukar. Selain itu sesi ini juga membantu peserta didik mengemukakan pendapat dan sikap mereka mengenai sesuatu isu seperti “Patutkah kita menebang pohon di hutan secara bebas?” dan sebagainya. Diskusi yang baik memungkinkan peserta didik memperoleh beberapa manfaat seperti keterampilan berkomunikasi lisan, keterampilan mendengar, keterampilan berfikir secara kritikal, teknik penyelesaian masalah, keterampilan sosial, dan kepahaman tentang konsep yang diajarkan dengan lebih mantap.
7. Simulasi
Simulasi merupakan proses belajar dengan bermain peran atau menggunakan alat peraga/bukan alat sesungguhnya. Metode belajar ini membawa suasana menjadi hidup, karena sesuatu atau seseorang yang diperankannya terasa hadir di depan peserta didik.
8. Kajian Lapangan
Kajian lapangan dapat membantu peserta didik untuk hidup mandiri karena langsung berhubungan dengan situasi yang ada. Kajian lapangan antara lain meliputi perkemahan, Bakti Sosial, Studi Banding Budaya, Penelitian, Koperasi Peserta Didik, Kebun Percobaan dan Bengkel Peserta Didik.
BAB IV
PENUTUP
Program Paket C murni integrasi vokasi terbuka dilaksanakan dalam upaya memperluas akses pendidikan menengah bagi masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap lulusan pendidikan yang memiliki kompetensi vokasi yang siap diserap lapangan kerja ataupun usaha mandiri. Sistem pembelajaran menggunakan pola terbuka yang dapat menyesuaikan dengan keterbatasan yang dimiliki oleh peserta didik tanpa mengurangi tujuan minimal kompetensi akademik.
Kegiatan vokasi yang dipelajari peserta didik memerlukan kecermatan penyelenggara dalam menyesuaikan dengan peluang kerja yang ada dan potensi ekonomi lokal yang diunggulkan. Kecermatan melihat peluang dapat lebih difokuskan dengan melakukan evaluasi daya serap lapangan kerja terhadap lulusan program, melakukan kerjasama atau kemitraan terhadap dunia usaha dan Industri.
Peserta didik program pendidikan kesetaraan Paket C Murni Integrasi Vokasi Sistem Terbuka memiliki kecenderungan orientasi keterampilan kerja dibandingkan belajar kompetensi akademik. Tutor diharapkan dapat memberikan motivasi kepada peserta didik tentang pentingnya manfaat kompetensi akademik terhadap materi vokasi ataupun sebaliknya. Kompetensi akademik dapat memudahkan pembelajaran vokasi begitu pula materi belajar vokasi dapat menjadi kegiatan fungsional penerapan kompetensi akademik.
Program ini memerlukan kreativitas penyelenggara dalam penerapan pembelajarannya. Sehingga program akan terus diperbaiki dalam pembelajaran, evaluasi dan daya serap lapangan kerja.
Sumber :
DIREKTORAT PENDIDIKAN KESETARAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2009
Semoga bermanfaat,.,.,.,