Draft Pedoman Penyelenggaraan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tuntutan akan pemenuhan hak dasar manusia dalam bidang pendidikan tidak dapat ditawar-tawar lagi, karena disadari, hanya dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kita mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain dalam era global ini. Setelah sukses dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (sampai tamat SMP atau sederajat), pemerintah sebaiknya tidak cepat berpuas diri, data menunjukkan masih banyak tamatan SMP/sederajat yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya diakibatkan berbagai faktor dan sebab. Demikian pula yang terjadi pada tingkat menengah (SMA/sederajat) masih banyak terjadi putus sekolah.
Pendidikan Nonformal (PNF) sebagai salah satu jalur dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memberikan berbagai alternatif pelayanan pendidikan untuk setiap warga masyarakat memperoleh pendidikan sepanjang hayat, salah satu diantaranya adalah Program Kejar Paket C. Program paket C Setara SMA memberikan pelayanan pendidikan bagi siapapun yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi melalui jalur pendidikan formal setingkat SMA/MA.
Untuk merespon kebutuhan masyarakat yang semakin beragam terhadap layanan dan peningkatan mutu jalur pendidikan nonformal, Direktorat Pendididkan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, menyusun peunjuk teknis pelaksanaan dan pembelajaran Pendidikan Kesetaraan program paket C murni akademik sistem reguler.
Acuan ini disusun untuk memberikan rambu-rambu teknis pelaksanaan dan pengelolaan pembelajaran Pendidikan Kesetaraan program Paket C murni akademik sistem reguler. Acuan ini diharapkan dapat memfasilitasi para penyelenggara, pendidik dan tenaga kependidikan program kesataraan paket C, instansi yang terkait dengan PNF baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan organisasi-organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan serta lembaga-lembaga yang terkait agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan program paket C sesuai dengan standar yang diharapkan.
B. Dasar Hukum
Penyelenggaraan program Paket C murni akademik sistem regular didasarkan pada:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasionall Pendidikan;
4. Instruksi Presiden:
a. Nomor 1 tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
b. Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
5. Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 Tentang Penghapusan Ujian Persamaan (UPERS);
6. Keputusan Mendiknas Nomor 0132/U/2004 Tentang Program Paket C;
7. Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006 Tentang Eligibilitas Program Kesetaraan;
8. Peraturan Mendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
C. Pengertian Acuan
Seperangkat draf/naskah yang memuat tentang tatacara atau mekanisme penyelenggaraan program paket C murni akademik sistem regular secara menyeluruh. Acuan ini diharapkan memberikan rambu-rambu bagi semua pihak yang akan melaksanakan program paket C murni akademik sistem regular.
D. Tujuan Acuan
Penyusunan acuan program paket C murni akademik sistem reguler bertujuan:
1. Memandu Dinas Pendidikan dalam menyelenggarakan program paket C murni akademik sistem reguler di wilayahnya.
2. Memandu lembaga/organisasi dalam menyelenggarakan program paket C murni akademik sistem reguler.
3. Memandu tutor program paket C dalam menyusun dan mengembangkan silabi dan bahan ajar program paket C murni akademik sistem reguler.
E. Sasaran Acuan
Sasaran penyusunan acuan program paket C murni akademik sistem reguler ádalah:
1. Dinas yang menangani pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.
2. Lembaga/organisasi penyelenggara program paket C murni akademik sistem reguler.
3. Tenaga pendidik dan kependidikan program paket C murni akademik sistem reguler.
4. Pihak terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan program paket C murni akademik sistem reguler.
BAB II
RINTISAN PROGRAM PAKET C MURNI AKADEMIK SISTEM REGULER
A. Pengertian
Program paket C murni akademik sistem regular merupakan pendidikan nonformal program paket C Setara SMA atau sederajat, dengan penekanan pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi serta pengembangan sikap dan kepribadian.
Hasil program paket C murni akademik sistem reguler dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6)).
Setiap peserta didik yang lulus ujian paket C murni akademik sistem reguler mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SMA atau sederajat untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi.
B. Tujuan
Tujuan pelaksanaan program paket C murni akademik sistem reguler adalah:
1. Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal program Paket C setara SMA atau sederajat yang menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan pengembangan sikap kepribadian.
2. Meningkatkan mutu dan daya saing program dan lulusan, sehingga dapat bersaing ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Membantu warga belajar yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
C. Sasaran
Sasaran program paket C murni akademik sistem reguler ádalah penduduk usia 15-21 tahun dengan kriteria:
1. Tamatan SMP atau sederajat, tetapi tidak melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi;
2. tamatan kejar paket B setara SMP;
3. putus sekolah/drop out (DO) SMA atau sederajat;
4. prioritas bagi mereka yang memiliki keinginan, minat dan kemampuan untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
D. Pengelolaan Program
1. Kriteria Lembaga Penyelenggara
Program Paket C Murni Akademik Sistem Reguler dapat diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara Paket C yang yang memenuhi kriteria:
a. Memiliki lembaga yang layak dan kredibel (berbadan hukum);
b. memiliki calon pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai;
c. memiliki calon peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
Berdasarkan kriteria di atas, maka lembaga yang dapat menyelenggarakan program paket C murni akademik sistem reguler, dapat berupa:
a. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
b. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
c. Sekolahrumah; (homeschooling)
d. Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
e. Lembaga lain yang memenuhi syarat.
2. Proses Pemilihan dan Visitasi Lembaga
Pemilihan lembaga penyelenggara Paket C Murni Akademik Sistem reguler dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a. Mengadakan survei lapangan dengan memvisitasi lembaga yang dipandang memenuhi syarat untuk melaksanakan Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler untuk mengumpulkan informasi tentang:
1) Identitas lembaga;
2) Program yang dilaksanakan;
3) Jumlah peserta didik Paket C;
4) Jumlah tutor dan kualifikasinya;
5) Jumlah narasumber teknis;
6) Sarana dan prasarana pembelajaran;
7) Jadwal pembelajaran;
8) Hasil perkembangan evaluasi tiap semester;
9) Kegiatan keterampilan; dan
10) Kerjasama kemitraan dengan lembaga lain.
b. Melaksanakan tabulasi dan analisis data hasil survei
c. Melaporkan hasil tabulasi dan analisis data kepada tim pengembang rintisan
d. Membuat usulan penetapan lembaga kepada pimpinan
3. Langkah-langkah Penetapan Lembaga
Penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
a. Pengusulan lembaga yang memenuhi syarat dari Kepala Subdirektorat Pendidikan Menengah Kesetaraan kepada Direktur Pendidikan Kesetaraan.
b. Penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler oleh Direktur Pendidikan Kesetaraan.
c. Penerbitan SK penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler.
d. Penyampaian SK penetapan lembaga penyelenggara kepada lembaga dengan tembusan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota.
4. Pelaksanaan Program Rintisan
Langkah-langkah pelaksanaan program rintisan meliputi:
a. Penyiapan Lapangan
Penyiapan (setting) lapangan dimaksudkan untuk mempersiapkan berbagai aspek pelaksanaan program rintisan yang diperlukan oleh lembaga penyelenggara, khususnya yang terkait dengan jadwal kegiatan dan petugas yang bertanggungjawab untuk setiap kegiatan. Penyiapan lapangan meliputi:
1) analisis situasi dan kondisi terutama yang berkaitan dengan calon peserta didik dan tutor;
2) penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran;
3) penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti modul, bahan ajar nonmodul, dan lain-lain;
4) Penyediaan lembar kerja untuk memantau kemajuan belajar dan lembar evaluasi untuk mengukur ketuntasan hasil belajar peserta didik peserta program reguler.
5) penyediaan buku-buku administrasi pembelajaran yang sesuai dengan program rintisan;
6) penunjukan tim pelaksana/pengembang program rintisan di tingkat lembaga penyelenggara dan daerah; dan
7) Penyelenggaraan tes penempatan yang meliputi tes akademik dan wawancara.
b. Membangun Komitmen Penyelenggara, Tutor, dan Tim Pengembang Daerah
Komitmen yang harus dibangun antara Tim Pengembang Pusat dengan Tim Pengembang Daerah termasuk di dalamnya Penyelenggara dan Tutor, antara lain, meliputi:
1) Pembiayaan
2) Proses pembelajaran
3) Hasil yang diharapkan
4) Tindak lanjut program
c. Proses Pembelajaran
Menetapkan beberapa alternatif perlakuan (treatment) pembelajaran intensif yang akan dijalani peserta didik bersama tutor, baik melalui proses pembelajaran tatap muka, pembelajaran tutorial, maupun pembelajaran mandiri.
d. Prosedur penyelenggaraan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler adalah sebagai berikut:
1) Mensosialisasikan dan menjelaskan tentang program paket C murni akademik sistem reguler.
2) Merekrut dan mempersiapkan tenaga pendidik dan kependidikan berdasakan kebutuhan dan mata pelajaran.
3) Merekrut peserta didik melalui pelaksanaan tes penempatan yang meliputi: tes akademik, wawancara mendalam, dan rekomendasi dari teman sebaya dalam kelompok belajar.
4) Penyiapan rencana pembelajaran yang meliputi langkah-langkah, jadwal, dan modul pembelajaran bagi peserta didik program reguler.
5) Penyiapan model evaluasi dan lembar kerja untuk memantau kemajuan belajar peserta didik.
6) Pelaksanaan program pembelajaran yang disertai dengan pelaksanaan evaluasi untuk setiap penyelesaian satu modul.
7) Penilaian akhir ketuntasan hasil belajar.
E. Kurikulum
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
Mengacu pada Permendiknas tersebut maka SKL-SP Paket C Murni Akademik Sistem Reguler adalah sebagai berikut.
a. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja;
b. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya;
c. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya;
d. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial;
e. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global;
f. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
g. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan;
h. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri;
i. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik;
j. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks;
k. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial;
l. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
n. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya;
o. Mengapresiasi karya seni dan budaya;
p. Menghasilkan karya kreatif, baik individu maupun kelompok;
q. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan;
r. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
s. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat;
t. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain;
u. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis;
v. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris;
w. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi;
2. Struktur Kurikulum
Kurikulum Paket C Murni Akademik Sistem Reguler bertumpu pada Standar Isi Kurikulum Paket C sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas No. 14 Tahun 2007.
a. Mata Pelajaran
Sebagai rintisan, kurikulum Paket C yang dijadikan rujukan adalah Paket C untuk program IPS dengan struktur kurikulum sebagai berikut.
Struktur Kurikulum Paket C (Program IPS)
Mata Pelajaran Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Tingkatan 5/ Derajat Mahir 1 Setara Kelas X Tingkatan 6/ Derajat Mahir 2 Setara Kelas XI-XII Jumlah
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Fisika
7. Kimia
8. Biologi
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
13. Seni Budaya
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
15. Keterampilan Fungsional*)
16. Muatan Lokal**)
17. Pengembangan Kepribadian Profesional 2
2
4
4
4
2
2
2
1
1
2
2
2
2
4*)
2**)
2 4
4
8
8
8
-
-
-
3
7
8
8
4
4
8*)
4**)
4 6
6
12
12
12
2
2
2
4
8
10
10
6
6
12*)
6**)
6
Jumlah 40 82 122
Keterangan:
*) Pilihan mata pelajaran
**) Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk substansi muatan lokal termasuk ke dalam mata pelajaran yang dimuati.
Pelaksanaan program paket C murni akademik sistem reguler mengacu pada kalender akademik yang telah disesuaikan dengan jumlah jam pelajaran dan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang harus dituntaskan.
b. Silabus
Silabus untuk tiap mata pelajaran dikembangkan oleh penyelenggara dan tutor dalam rangka mencapai standar kompetensi lulusan.
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dikembangkan oleh tutor bersama peserta didik, sehingga baik tutor maupun peserta didik mengetahui persis apa yang harus dilakukannya.
F. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pendidik
Pendidik dalam program paket C murni akademik sSistem reguler adalah tutor dan nara sumber teknis (NST). Tutor adalah seseorang yang bertugas mengelola dan melaksanakan proses pembelajaran mata pelajaran pada kelompok belajar program pendidikan kesetaraan paket C. Nara sumber teknis adalah seseorang yang bertugas mengelola dan melaksanakan proses pembelajaran keterampilan.
Seorang tutor/NST memiliki tugas sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi minat dan kebutuhan peserta didik;
b. Menyusun rencana pembelajaran;
c. Mengelola proses pembelajaran;
d. Memilih metode dan melaksanakan pembelajaran sesuai domain yang ingin dicapai (pengetahuan, sikap, dan keterampilan);
e. Memotivasi peserta didik;
f. Memilih, menyusun atau mengembangkan media/bahan belajar;
g. Melakukan administrasi kegiatan pembelajaran;
h. Menilai hasil belajar.
i. Memiliki kepedulian terhadap pendidikan di masyarakat
Berdasarkan tugas tersebut, seorang tutor/NST diharapkan memiliki kompetensi pedagogik, yaitu:
a. Memahami karakteristik peserta didik; dan karakter lingkungan masyarakat.
b. Menguasi teori dan metode pembelajaran;
c. Menguasai kurikulum mata pelajaran;
d. Melaksanakan pembelajaran;
e. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
f. Mampu berkomunikasi secara efektif;
g. Mampu melaksanakan, memanfaatkan, dan menindaklanjuti hasil evaluasi.
Disamping kompetensi pedagogik, tutor/NST juga harus memiliki kompetensi kepribadian, yaitu:
a. Bertindak sesuai dengan norma agama dan nilai moral yang baik;
b. Jujur dan berakhlak mulia dan berkepribadian baik;
c. Memiliki etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi;
d. Bersikap obyektif dan tidak diskriminatif.
e. Memiliki kesabaran lebih dalam menghadapi peserta didik yang berlainan latarbelakangnya.
Tutor/NST juga perlu memiliki kompetensi sosial, yaitu:
a. Mampu bersikap empatik, santun dan beradaptasi dengan teman sejawat, peserta didik dan orang-orang terkait.
b. Mampu melakukan aktivitas sosial yang mendorong perilaku sosial.
Tutor/NST juga perlu memiliki kompetensi Profesional, yaitu:
a. Menguasai materi pelajaran yang akan dibelajarkan dengan sangat baik, berdasar standar kompetensi.
b. Mampu mengembangkan materi pelajaran.
c. Mampu menarik minat peserta didik agar dapat konsentrasi terhadap materi yang diajarkan
2. Tenaga kependidikan
Tenaga kependidikan adalah seseorang atau kumpulan orang yang bertugas melakukan pengaturan penyelenggaraan program paket C murni akademik sistem reguler. Tugas tenaga kependidikan selanjutnya disebut penyelenggara program terdiri dari:
a. Ketua
Tugas Ketua meliputi:
1) Menyusun rencana program kegiatan tahunan
2) Melakukan pengelolaan program paket C murni akademik sistem reguler.
3) Melakukan koordinasi baik dengan masyarakat maupun lembaga, dinas instansi terkait.
4) Mengendalikan program yang dilaksanakan oleh lembaga sehingga dapat terlaksana dengan baik.
5) Mengevaluasi penyelenggaraan program kegiatan
6) Menyusun laporan program kegiatan.
7) Melaporkan hasil pelaksanaan program kegiatan kepada yang berwenang.
b. Sekretaris.
Tugas sekretaris meliputi:
1) Menyiapkan bahan-bahan penyusunan rencana kerja
2) Mengelola administrasi tata persuratan
3) Menyiapkan bahan-bahan penyusunan laporan program kegiatan
4) Menyusun laporan kegiatan kesekretariatan
c. Bendahara
Tugas bendahara meliputi:
1) Mengelola administrasi keuangan
2) Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Melaporkan keadaan keuangan kepada ketua.
d. Seksi Program, Evaluasi dan Informasi
Tugas Seksi meliputi:
1) Mengidentifikasi calon peserta didik
2) Melaporkan proses dan hasil kegiatan kepada ketua.
3) Merencanakan jadwal program kegiatan.
4) Menyusun laporan perkembangan kegiatan.
5) Menyusun dan menyajikan bahan evaluasi, informasi dan publikasi
6) Melaporkan hasil penyajian evaluasi, informasi dan publikasi kepada ketua
G. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana pembelajaran pada program paket C murni akademik sistem reguler minimal harus menunjang kelancaran proses pembelajaran. Adapun sarana dan prasarana minimal yang perlu dimiliki antara lain:
1. Modul bahan belajar pokok dan keterampilan;
2. Lembar Tugas Partisipatif peserta didik;
3. Bahan dan peralatan untuk belajar praktek;
4. papan tulis/white board dan perlengkapannya
5. Tempat atau ruang belajar untuk mata pelajaran yang bersifat akademik;
6. Meja dan kursi belajar.
H. Pembiayaan
1. Komponen yang harus dibiayai
a. Penyelenggaraan pendataan calon peserta didik;
b. Pengadaan alat tulis untuk pembelajaran;
c. Pengadaan bahan dan peralatan praktek keterampilan;
d. Penyelenggaraan proses kegiatan belajar mengajar;
e. Honorarium tenaga pendidik (tutor/nara sumber teknis) dan pengelola;
f. Penyelenggaraan evaluasi dan penilaian pembelajaran;
g. Pengadaan sarana pendukung (barang/jasa/ATK);
h. Kegiatan lain yang relevan.
2. Sumber Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan bersumber dari:
a. APBD Kabupaten/Kota;
b. APBD Provinsi;
c. APBN
d. LSM/Ormas
e. Dana penyisihan perusahaan (Coorporate social responsibility/CSR)
f. Swadaya masyarakat/warga belajar.
3. Prinsip Pembiayaan
a. Pengelolaan pembiayaan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
b. Penentuan pembiayaan yang bersumber dari masyarakat (peserta didik) ditentukan berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama unsur-unsur yang terlibat
c. Setiap pemasukan dan pengeluaran biaya dilakukan pembukuan secara tertib dan teratur.
I. Penilaian
Penilaian hasil belajar setiap mata pelajaran dilakukan melalui:
1. Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik; serta
2. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.
Peserta didik program paket C murni akademik sistem reguler dinyatakan lulus setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3. Lulus Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).
J. Hasil Pembelajaran
Sebagaimana tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan ujicoba rintisan ini, hasil yang diharapkan yaitu terlaksananya ujicoba rintisan program paket C murni akademik sistem reguler secara menyeluruh. Dan secara khusus keberhasilan pembelajaran dapat di lihat dari:
1. Semakin meluasnya akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal program Paket C setara SMA atau sederajat yang menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan pengembangan sikap kepribadian.
2. Meningkatnya mutu dan daya saing program dan lulusan, sehingga dapat bersaing ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Terbantunya warga belajar yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
BAB III
PROSES PEMBELAJARAN PROGRAM PAKET C MURNI AKADEMIK SISTEM REGULER
Proses pembelajaran Paket C dapat dilakukan dalam 3 (tiga) model pembelajaran, yaitu pembelajaran tatap muka, pembelajaran tutorial, dan pembelajaran mandiri. Namun demikian, model pembelajaran apa pun yang digunakan, proses pembelajaran paket C dirancang sebagai pembelajaran mandiri yang bertumpu pada modul.
A. Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran tatap muka merupakan model layanan pembelajaran yang dilakukan secara langsung di mana tutor dan peserta didik bertatap muka, baik secara perorangan maupun kelompok. Tatap muka dilakukan untuk semua mata pelajaran dengan proporsi yang berbeda-beda. Untuk mata pelajaran yang masuk ujian nasional (UNPK) seperti: Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Inggris dan matematika diharapkan
Metode yang dilakukan dalam pendekatan tatap muka:
1) Ceramah;
2) Tanya jawab;
3) Diskusi;
4) Penugasan;
5) Pemecahan soal-soal.
B. Pembelajaran Tutorial
Pembelajaran tutorial pada dasarnya mirip dengan pembelajaran tatap muka karena terjadi kontak/interaksi langsung antara peserta didik dan tutor. Bedanya, pembelajaran tutorial dirancang sebagai wahana untuk mendiskusikan berbagai kesulitan yang ditemui oleh peserta didik selama mempelajari materi/modul di bawah bimbingan tutor.
Dengan demikian frekuensi pertemuan antara peserta didik dengan tutor dalam pembelajaran tutorial umumnya lebih jarang daripada pertemuan antara peserta didik dengan tutor pada pembelajaran tatap muka. Model layanan tutorial ini disarankan untuk digunakan dalam program paket C murni akademik sistem reguler.
Adapun metode yang digunakan dalam pendekatan tutorial, antara lain: (1) Problem solving; (2) Diskusi, (3) Penugasan; dan (4) tanya jawab.
C. Pembelajaran Mandiri
Belajar mandiri yang dimaksudkan di sini adalah pembelajaran dengan modul dalam arti peserta didik ”dituntun” oleh modul yang dipelajarinya. Pembelajaran dengan modul ini memungkinkan peserta didik dapat mengoptimalkan kemampuan akademis dan semangat belajarnya untuk menuntaskan berbagai kompetensi yang tertuang dalam modul yang dipelajarinya.
Pelaksanaan pembelajaran ini dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Dengan pendekatan belajar mandiri diharapkan peserta didik mampu memanfaatkan sumberdaya di lingkungannya sebagai sumber belajar.
D. Pendekatan
Proses pembelajaran Paket C murni akademik sistem reguler, menggunakan pendekatan induktif, tematik, partisipatif (andragogis), konstruktif, dan lingkungan.
1. Induktif
Pendekatan induktif adalah pendekatan yang membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada belajar berbasis pengalaman langsung. Pendekatan ini mengembangkan pengetahuan peserta didik dari permasalahan yang paling dekat dengan dirinya. Membangun pengetahuan dari serangkaian permasalahan dan fenomena yang dialami oleh peserta didik dan yang diberikan oleh tutor, sehingga peserta didik dapat membuat kesimpulan dari serangkaian penyelesaian masalah yang dibuat.
2. Tematik
Pendekatan tematik adalah pendekatan yang mengorganisa-sikan pengalaman-pengalaman dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang meluas tidak hanya tersekat-sekat oleh batasan pokok bahasan, sehingga dapat mengaktifkan peserta didik dan menumbuhkan kerjasama.
3. Konstruktif
Pendekatan konstruktif adalah suatu pendekatan yang sesuai dalam pembelajaran berbasis kompetensi, di mana peserta didik membangun pengetahuannya sendiri. Dalam pendekatan ini peserta didik telah mempunyai ide tersendiri tentang suatu konsep yang belum dipelajari. Ide tersebut mungkin benar atau tidak. Tutor berperan untuk membetulkan konsep yang ada pada peserta didik atau untuk membentuk konsep baru.
4. Partisipatif andragogis
Pendekatan partisipatif andragogis adalah pendekatan yang membantu peserta didik untuk menumbuhkan kerjasama dalam menemukan dan menggunakan hasil-hasil temuan yang berkaitan dengan lingkungan sosial, situasi pendidikan yang dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu, maupun masyarakat.
5. Berbasis lingkungan/kontekstual
Pendekatan berbasis lingkungan/kontekstual adalah pendekatan yang meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan pembelajaran bagi peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal. Pendekatan pembelajaran ini harus terkait dengan lingkungan di mana peserta didik hidup dan bekerja. Peserta didik merasa bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajarinya terkait langsung dengan kehidupannya sehari-hari.
E. Metode
Metode pembelajaran yang digunakan dalam Paket C Murni Akademik Sistem Reguler hendaknya metode yang kegiatan pembelajarannya berpusat pada peserta didik dan fokus pada optimalisasi penguasaan hasil pembelajaran secara tuntas. Oleh karena itu metode pembelajaran yang dipandang paling sesuai bagi peserta program reguler adalah metode pembelajaran berbasis penugasan.
1. Pembelajaran Kooperatif
Metode ini dirancang untuk memotivasi dan menularkan penguasaan suatu konsep atau keterampilan tertentu dari peserta didik ke peserta didik lain melalui keunggulan peserta didik dalam berinteraksi dan bekerja sama. Salah satu teknik yang dapat digunakan dalam metode ini adalah teknik turnamen.
2. Pembelajaran Interaktif
Metode ini dirancang untuk mengembangkan interaksi antara tutor dengan peserta didik, peserta didik dengan media, atau peserta didik dengan lingkungannya dalam rangka penguasaan konsep dan pemecahan masalah yang dihadapi peserta didik.
3. Pembelajaran Berbasis Penugasan
Metode ini dirancang sebagai pembelajaran berbasis masalah di mana peserta didik diberi masalah dan ditugaskan membuat hasil karya untuk dikerjakan secara mandiri, baik di rumah, di tempat bekerja, atau di tempat lain yang berhubungan dengan masalah yang diberikan. Hasilnya dipresentasikan dalam diskusi kelompok besar maupun kelompok kecil. Pengetahuan akan terbangun dari masukan setiap peserta didik, dan tutor berfungsi sebagai fasilitator yang membantu peserta didik merumuskan temuannya. Metode berbasis penugasan ini antara lain dapat dilakukan melalui teknik-teknik eksperimen, diskusi, simulasi, dan kajian lapangan. Metode berbasis penugasan ini dipandang sangat sesuai bagi peserta didik Paket C Murni Akademik Sistem Reguler.
4. Eksperimen
Metode experimen adalah suatu cara belajar dimana peserta didik melakukan percobaan-percobaan dengan mengalami dan membuktikan sendiri sesuatu yang dipelajari. Dalam proses belajarnya peserta didik diberi kesempatan melakukan pengujian, pembuktian, dan menarik kesimpulan sendiri tentang suatu obyek yang dipelajarinya.
5. Diskusi
Diskusi adalah suatu proses pembahasan oleh dua orang atau lebih dari suatu topik untuk menemukan formulasi-formulasi, pendapat atau pemikiran dari para peserta didik. Metode ini biasanya dipakai dalam suatu latihan sebagai sarana untuk melibatkan agar peserta berperan aktif. Sebelum memulai dengan metode ini perlu disiapkan materi yang mengandung permasalahan untuk didiskusikan. Peserta latihan dibagi beberapa kelompok, selanjutnya dipilih ketua dan sekretaris kelompok yang bertugas untuk menyimpulkan hasil diskusi. Diskusi kelompok dipimpin oleh ketua kelompok. Ketua kelompok mengupayakan agar semua anggota kelompok mengemukakan pendapatnya, dan pembicaraan tidak dikuasai oleh orang-orang tertentu saja.
6. Simulasi
Metode simulasi adalah suatu cara belajar dengan bermain simulasi, yang berorientasi pada penghayatan dan keterampilan, mengaktualisasikan atau mempraktekkannya dalam situasi tiruan sesuai dengan tujuan belajarnya.
Sebelum melaksanakan metode ini dipersiapkan dahulu simulasi dari tiruan apa yang akan dipermainkan.
7. Praktek/kajian lapangan
Metode ini digunakan untuk mempelajari tentang situasi atau kasus kehidupan yang sesungguhnya serta mencari pemecahannya. Disini peserta didik dilatih untuk mencari pemecahan dari suatu keadaan nyata di lapangan. Metode ini adalah upaya atau cara melatih keahlian, kemampuan atau kebiasaan peserta didik dalam menerapkan bidang pengetahuan tertentu pada obyek yang berlangsung diluar kelas atau lapangan.
BAB IV
PENUTUP
Acuan ini disusun untuk memudahkan pelaksanaan sekaligus sebagai rujukan teknis bagi para pemangku kepentingan program paket C dalam pelaksanaan pengelolaan rintisan paket C murni akademik sistem reguler. Hal-hal yang belum diatur secara eksplisit dalam acuan ini dapat dilakukan dengan cara berpikir analogis asalkan tidak bertentangan dengan acuan ini.
Kepada semua pihak, terutama penyelenggara program, pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik, diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan paket C murni akademik sistem reguler tersebut.
Demikian pula dengan pihak pemerintah, perusahan (swasta dan BUMN), organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan, dan kelompok masyarakat lain, diharapkan dapat memberikan perhatian dan peran dalam rintisan program pembelajaran Paket C tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Sumber :
DIREKTORAT PENDIDIKAN KESETARAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2009
Semoga Bermanfaat,.,.,.,