Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi

Draft Pedoman Penyelenggaraan

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. Pendidikan nonformal memberikan berbagai pelayanan pendidikan untuk setiap warga masyarakat memperoleh pendidikan sepanjang hayat yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan perkembangan zaman.

Salah satu layanan program PNF adalah program pendidikan kesetaraan yang terdiri atas: Paket A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs, dan Paket C Setara SMA/MA.
Program Paket A Setara SD/MI dan Paket B Setara SMP/MTs berfungsi untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun terutama pada kelompok usia 3 tahun di atas usia sekolah dan bagi siapa pun yang terkendala memasuki jalur pendidikan formal karena berbagai hal serta bagi individu yang menentukan Pendidikan Kesetaraan atas pilihan sendiri. Sedangkan Program Paket C Setara SMA/MA memberikan pelayanan pendidikan bagi siapa pun yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi oleh jalur pendidikan formal.
Berdasarkan kecenderungan dan kebutuhan masyarakat sasaran, program Paket C Setara SMA/MA secara umum dikembangkan dalam tiga spektrum, yaitu murni akademik bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, murni vokasi bagi mereka yang ingin langsung menerapkan hasil pendidikannya dalam kehidupan sehari-hari, dan kombinasi antara akademik dan vokasi bagi mereka yang berpikir untuk keduanya.
Kenyataan menunjukkan bahwa di kalangan masayarakat sasaran program Paket C terjadi perbedaan kemampuan dan pengalaman di mana sebagian dari mereka dapat mengikuti program pembelajaran di atas rata-rata.
Untuk merespons kebutuhan kelompok masyarakat tersebut terhadap layanan dan peningkatan mutu program Paket C Setara SMA/MA, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal, menyusun Petunjuk Teknis Rintisan Program Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi dengan tujuan memberikan rambu-rambu pelaksanaan dan pengelolaan pembelajaran pendidikan kesetaraan program Paket C murni akademik dengan sistem akselerasi.
Diharapkan petunjuk teknis ini dapat memfasilitasi para penyelenggara, pendidik dan tenaga kependidikan PNF, instansi yang terkait dengan PNF baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan organisasi¬-organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan serta lembaga-lembaga yang terkait agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan kesetaraan program Paket Paket C murni akademik sistem akselerasi sesuai dengan standar yang diharapkan.

B. Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kesetaraan program Paket C Setara SMA/MA murni akademik sistem akselerasi adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Keputusan Mendiknas Nomor 86/U/2003 tentang Penghapusan UPERS.
5. Keputusan Mendiknas Nomor 0132/U/2004 tentang Program Paket C.
6. Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006 tentang Eligibilitas Program Kesetaraan.

C. Pengertian
1. Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs, dan Paket C Setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.

2. Program Paket C
Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah.

3. Bantuan Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi
Bantuan Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah salah satu skema program Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang diperuntukkan bagi lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan yang memenuhi syarat untuk merintis model pengembangan layanan pembelajaran Paket C Setara SMA/MA dengan menggunakan sistem pembelajaran intensif/percepatan pembelajaran.

D. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis

Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk:
1. Memberikan rambu-rambu pelaksanaan dan pengelolaan pembelajaran pendidikan kesetaraan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.
2. Memfasilitasi penyelenggara, pendidik dan tenaga kependidikan PNF, instansi yang terkait dengan PNF baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan organisasi¬-organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan serta lembaga-lembaga terkait lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi sesuai dengan standar yang diharapkan.
3. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan citra publik pengelolaan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.

E. Sasaran Pengguna

Sasaran pengguna Petunjuk Teknis ini adalah:
1. Peserta didik Paket C
2. Pendidik dan tenaga kependidikan Paket C
3. Lembaga kependidikan paket C
4. Penyelenggara program Paket C
5. Penilik PNF khususnya yang menangani Paket C
6. UPT PNFI Pusat dan Daerah
7. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
8. Pemangku kepentingan PNFI/Paket C lainnya


BAB II
RINTISAN PAKET C MURNI AKADEMIK SISTEM AKSELERASI

A. Pengertian
Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah salah satu bentuk inovasi pengembangan layanan program percepatan pembelajaran pendidikan kesetaraan murni akademik setara SMA/MA yang diperuntukkan bagi peserta didik yang mimiliki kecerdasan dan motivasi belajar yang tinggi agar mereka dapat belajar lebih intensif dan menuntaskan kompetensi yang dituntut dalam program Paket C lebih cepat daripada waktu yang disediakan tanpa harus dipisahkan dari kelompok belajarnya.

B. Tujuan
Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi bertujuan untuk memberikan layanan percepatan pembelajaran pendidikan kesetaraan Paket C Setara SMA/MA bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan dan motivasi belajar yang tinggi agar mereka dapat belajar lebih intensif dan menuntaskan kompetensi yang dituntut dalam program Paket C lebih cepat daripada waktu yang disediakan, tanpa harus dipisahkan dari kelompoknya.

C. Sasaran dan Persyaratan Calon Peserta Didik
Sasaran Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah peserta didik Paket C Setara SMA/MA yang tercatat dalam kelompok belajar Paket C dan memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan peserta didik calon peserta program akselerasi adalah sebagai berikut:
1. Lulus dari penilaian akademis yang dilakukan oleh tutor yang dibuktikan dan dilaporkan secara tertulis kepada Kasi/ Kabid PNFI yang menangani PNF. Penilaian akademis untuk program akselerasi menggunakan soal-soal Tes Penempatan Paket C dengan ketentuan sebagai berikut.

Posisi Peserta Didik Saat Dilakukan Tes Persentase Soal yang Dikerjakan dengan Benar Skor Total Tes (Maksimum Skor= 105) Penempatan
Mahir 1 (Kelas 10) ≥ 65-70% >89 Mahir 2 (Kelas 11) Akselerasi
Mahir 2 (Kelas 11) ≥ 65-70% >89 Mahir 2 (Kelas 12) Akselerasi

2. Lulus dari wawancara yang dilakukan oleh Tim yang ditunjuk untuk mengetahui minat dan motivasi peserta didik dalam mengikuti program akselerasi dan dilaporkan secara tertulis.
3. Memperoleh pengakuan dan dukungan dari teman dalam kelompok belajar atas prestasi peserta didik untuk mengikuti program akselerasi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
4. Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan untuk mengikuti program akselerasi.
5. Memperoleh persetujuan dari orangtua/wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

D. Pengelolaan Program

1. Kriteria Lembaga Penyelenggara
Lembaga penyelenggara Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah satuan pendidikan nonformal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Berbadan hukum yang dibuktikan dengan Akta Notaris atau keterangan legalitas sejenis lainnya;
b. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan dengan jumlah yang memadai; miminal diploma 3
c. Memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang (diprioritaskan dari Dinas Pendidikan);
d. Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai untuk teori dan praktik serta narasumber teknis yang sesuai dengan jenis keterampilan yang diajukan; dan
e. Bersedia melaksanakan pembelajaran untuk teori dan praktik, sesuai dengan acuan yang telah ditentukan.
f. Program Paket C pada lembaga penyelenggara telah terakreditasi
Selain syarat-syarat tersebut, terdapat dua syarat yang harus mendapat perhatian khusus bagi penyelenggara Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi, yaitu:
a. memiliki calon peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dan
b. memiliki tutor yang bersedia memberikan layanan pembelajaran intensif/percepatan pembelajaran.

2. Proses Pemilihan dan Visitasi Lembaga
Pemilihan lembaga penyelenggara Paket C Murni Akademik Sistem akselerasi dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a. Mengadakan survei lapangan dengan mengunjungi lembaga yang dipandang memenuhi syarat untuk melaksanakan Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi untuk mengumpulkan informasi tentang:
1) Identitas lembaga;
2) Program yang dilaksanakan;
3) Jumlah peserta didik Paket C;
4) Jumlah tutor dan kualifikasinya;
5) Jumlah narasumber teknis;
6) Sarana dan prasarana pembelajaran;
7) Jadwal pembelajaran;
8) Hasil perkembangan evaluasi tiap semester;
9) Kegiatan keterampilan; dan
10) Kerjasama kemitraan dengan lembaga lain.
b. Melaksanakan tabulasi dan analisis data hasil survei
c. Melaporkan hasil tabulasi dan analisis data kepada Tim Pengembangan Rintisan
d. Membuat usulan penetapan lembaga kepada pimpinan

3. Langkah-langkah Penetapan Lembaga
Penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
a. Pengusulan lembaga yang memenuhi syarat dari Kepala Subdirektorat Pendidikan Menengah Kesetaraan kepada Direktur Pendidikan Kesetaraan.
b. Penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi oleh Direktur Pendidikan Kesetaraan.
c. Penerbitan SK penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.
d. Penyampaian SK penetapan lembaga penyelenggara kepada lembaga.

4. Pelaksanaan Program Rintisan
Langkah-langkah pelaksanaan program rintisan meliputi:
a. Penyiapan Lapangan
Penyiapan (setting) lapangan dimaksudkan untuk mempersiapkan berbagai unsur pelaksanaan program rintisan yang diperlukan oleh lembaga penyelenggara, khususnya yang terkait dengan jadwal kegiatan dan petugas yang bertanggungjawab untuk setiap kegiatan. Penyiapan lapangan meliputi:
1) analisis situasi dan kondisi terutama yang berkaitan dengan calon peserta didik dan tutor;
2) penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran;
3) penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti modul, bahan ajar nonmodul, dan lain-lain;
4) Penyediaan lembar kerja untuk memantau kemajuan belajar dan lembar evaluasi untuk mengukur ketuntasan hasil belajar peserta didik peserta program akselerasi.
5) penyediaan buku-buku administrasi pembelajaran yang sesuai dengan program rintisan;
6) penunjukan tim pelaksana/pengembang program rintisan di tingkat lembaga penyelenggara dan Daerah; dan
7) Penyelenggaraan tes penempatan yang meliputi tes akademik dan wawancara.

b. Membangun Komitmen Penyelenggara, Tutor, dan Tim Pengembang Daerah
Komitmen yang harus dibangun antara Tim Pengembang Pusat dengan Tim Pengembang Daerah termasuk di dalamnya Penyelenggara dan Tutor, antara lain, meliputi:
1) Pembiayaan
2) Proses pembelajaran
3) Hasil yang diharapkan
4) Tindak lanjut program

c. Proses Pembelajaran
Menetapkan beberapa alternatif perlakuan (treatment) pembelajafran intensif yang akan dijalani peserta didik bersama tutor, baik melalui proses pembelajaran tatap muka, pembelajaran tutorial, maupun pembelajaran mandiri.

E. Kurikulum
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah sama dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) yang menyelenggarakan SMA/MA/Paket C Sistem Reguler sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas No. 23 Tahun 2006.

Mengacu pada Permendiknas tersebut maka SKL-SP Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah sebagai berikut.
a. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
b. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
c. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
d. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
e. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
f. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
g. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
h. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
i. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
j. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
k. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
l. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
m. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
n. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
o. Mengapresiasi karya seni dan budaya
p. Menghasilkan karya kreatif, baik individu maupun kelompok
q. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
r. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
s. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
t. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
u. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
v. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
w. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi
x. Memiliki keterampilan tertentu bagi warga belajar




2. Struktur Kurikulum
Kurikulum Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi bertumpu pada Standar Isi Kurikulum Paket C sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas No. 14 Tahun 2007.

a. Mata Pelajaran
Sebagai rintisan, struktur kurikulum Paket C yang dimaksud adalah Paket C untuk program IPS dengan mata pelajaran dan bobot SKK sebagai berikut.

Struktur Kurikulum Paket C (Program IPS)
Mata Pelajaran Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Tingkatan 5/ Derajat Mahir 1 Setara Kelas X Tingkatan 6/ Derajat Mahir 2 Setara Kelas XI-XII Jumlah
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Fisika
7. Kimia
8. Biologi
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
13. Seni Budaya
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
15. Keterampilan Fungsional*)
16. Muatan Lokal**)
17. Pengembangan Kepribadian Profesional 2

2
4
4
4
2
2
2
1
1
2
2
2


2

4*)
2**)


2 4

4
8
8
8
-
-
-
3
7
8
8
4


4

8*)
4**)


4 6

6
12
12
12
2
2
2
4
8
10
10
6


6

12*)
6**)


6
Jumlah 40 82 122
Keterangan:
*) Pilihan mata pelajaran
**) Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk substansi muatan lokal termasuk ke dalam mata pelajaran yang dimuati.
***)Pertimbangan keterbatasan kemampuan warga belajar, materi di luar UNPK pembelajaran sesuai kondisi peserta dan lingkungannya.


b. Silabus
Silabus untuk tiap mata pelajaran dikembangkan oleh penyelenggara dan tutor dalam rangka mencapai standar kompetensi lulusan.

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dikembangkan oleh tutor bersama penyelenggara program dan disosialisasikan kepada peserta didik sehingga baik tutor, penyelenggara maupun peserta didik mengetahui persis apa yang harus dilakukan.


F. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sebagaimana persyaratan pendidik pada program pendidikan kesetaraan pada umumnya, pendidik pada Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi ini harus memiliki kompetensi pedagogik (dan andragogik), personal, profesional dan sosial serta didukung dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai. Artinya pendidik harus mampu dan berpengalaman mengelola pembelajaran PNF, menguasai materi pembelajaran, mampu menjadi teladan, berkahlak mulia, sabar, dan ikhlas, serta secara sosial mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif. Hal yang paling penting dari semua kompetensi tersebut, pendidik pada program akselerasi ini harus mampu dan bersedia memberikan layanan program percepatan pembelajaran bagi peserta didik program akselerasi dengan konsentrasi khusus dan penuh kesabaran.

Demikian pula tenaga kependidikan pada Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi harus mampu dan bersedia mendukung layanan program percepatan pembelajaran bagi peserta didik program akselerasi dengan konsentrasi khusus dan penuh kesabaran baik tenaga yang mengurusi kelengkapan administrasi, perpustakaan, maupun laboratorium pembelajaran.


G. Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana pembelajaran Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi pada dasarnya sama dengan sarana dan prasarana pembelajaran Paket C Sistem Reguler. Namun demikian karena sifat pembelajaran mandiri pada program akselerasi ini sangat menonjol, maka ketersediaan modul-modul pembelajaran yang memadai menjadi sangat penting. Selain itu ketersediaan buku administrasi yang menunjang pendokumentasian proses dan hasil pembelajaran mandiri juga mutlak harus ada, antara lain berupa Buku Laporan Kemajuan Pembelajaran baik yang dipegang oleh pendidik/tutor maupun oleh peserta didik peserta program akselerasi.



H. Pembiayaan
Komponen pembiayaan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi juga sama dengan komponen pembiayaan Paket C Sistem Reguler, kecuali bobot/alokasi pembiayaan untuk honor tutor dan pembelian modul pembelajaran yang lebih besar. Hal ini tidak lain karena konsekuensi dari pembelajaran mandiri yang bertumpu pada modul serta curahan waktu, tenaga, dan pikiran tutor yang harus lebih banyak mendampingi peserta program akselerasi.


I. Penilaian
Faktor pembeda Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi dari Paket C Sistem Reguler adalah diperolehnya bukti bahwa peserta didik peserta program telah mampu menuntaskan seluruh kompetensi dari satu atau lebih mata pelajaran yang dipelajarinya, berdasarkan standar ketuntasan lulusan yang berlaku. Oleh karena itu maka penilaian tutor terhadap kemajuan belajar peserta didik harus dilakukan secara lebih sering dan sistematis sesuai dengan kecepatan belajar peserta didik. Dengan demikian sejak seorang peserta didik dinyatakan lulus sebagai peserta program akselerasi maka sejak itu pula tutor harus mendampinginya untuk membantu merancang program pembelajaran sekaligus dengan rencana penilaian kemajuan ketuntasan belajarnya.


BAB III
PROSES PEMBELAJARAN PAKET C MURNI AKADEMIK SISTEM AKSELERASI


Proses pembelajaran Paket C dapat dilakukan dalam 3 (tiga) model pembelajaran, yaitu pembelajaran tatap muka, pembelajaran tutorial, dan pembelajaran mandiri. Namun demikian, model pembelajaran apa pun yang digunakan, proses pembelajaran Paket C dirancang sebagai pembelajaran mandiri yang bertumpu pada modul.

A. Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran tatap muka (langsung) merupakan model layanan pembelajaran yang dilakukan secara langsung di mana tutor dan peserta didik bertatap muka secara langsung, baik secara perorangan maupun secara kelompok. Kegiatan pembelajaran menjadi kegiatan rutin, misalnya, tiap hari, dua atau tiga hari dalam seminggu, dan lain-lain sesuai dengan jadwal yang disepakati antara tutor dan peserta didik. Dalam pembelajaran tatap muka ini peserta didik bersama-sama dengan tutor membahas materi pembelajaran yang terdapat di dalam modul. Model pembelajaran ini kurang cocok untuk digunakan dalam Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.

B. Pembelajaran Tutorial
Pembelajaran tutorial pada dasarnya mirip dengan pembelajaran tatap muka karena terjadi kontak/interaksi langsung antara peserta didik dan tutor. Bedanya, pembelajaran tutorial dirancang sebagai wahana untuk mendiskusikan berbagai kesulitan yang ditemui oleh peserta didik selama mempelajari materi modul di bawah bimbingan tutor. Dengan demikian frekuensi pertemuan antara peserta didik dengan tutor dalam pembelajaran tutorial umumnya lebih jarang daripada pertemuan antara peserta didik dengan tutor pada pembelajaran tatap muka. Model layanan tutorial ini disarankan untuk digunakan dalam program Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.

C. Pembelajaran Mandiri
Pembelajaran mandiri yang dimaksudkan di sini adalah pembelajaran dengan modul dalam arti peserta didik ”dituntun” oleh modul yang dipelajarinya. Pembelajaran dengan modul ini memungkinkan peserta didik program akselerasi dapat mengoptimalkan kemampuan akademis dan semangat belajarnya untuk menuntaskan berbagai kompetensi yang tertuang dalam modul yang dipelajarinya. Model pembelajaran mandiri dengan memanfaatkan modul ini sangat disarankan bagi peserta program akselerasi.

D. Pendekatan
Proses pembelajaran Paket C, tidak terkecuali Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi menggunakan pendekatan induktif, tematik, partisipatif (andragogis), konstruktif, dan lingkungan.

1. Induktif
Pendekatan induktif adalah pendekatan yang membangun pengetahuan melalui kejadian atau peristiwa/ fakta-fakta yang terjadi di sekitara warga belajar, dengan menekankan pada belajar berbasis pengalaman langsung. Pendekatan ini mengembangkan pengetahuan peserta didik dari permasalahan yang paling dekat dengan dirinya. Membangun pengetahuan dari serangkaian permasalahan dan fenomena yang dialami oleh peserta didik dan yang diberikan oleh tutor, sehingga peserta didik dapat membuat kesimpulan dari serangkaian penyelesaian masalah yang dibuat.



2. Tematik
Pendekatan tematik adalah pendekatan yang mengorganisasikan pengalaman-pengalaman yang diperoleh di lingkungan warga belajar dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang meluas tidak hanya tersekat-sekat oleh batasan pokok bahasan, sehingga dapat mengaktifkan peserta didik dan menumbuhkan kerjasama.

3. Konstruktif
Pendekatan konstruktif adalah suatu pendekatan yang sesuai dalam pembelajaran berbasis kompetensi, di mana peserta didik membangun pengetahuannya sendiri. Dalam pendekatan ini peserta didik telah mempunyai ide tersendiri tentang suatu konsep yang belum dipelajari. Ide tersebut mungkin benar atau tidak. Tutor berperan untuk membetulkan konsep yang ada pada peserta didik atau untuk membentuk konsep baru.
4. Partisipatif andragogis
Pendekatan partisipatif andragogis adalah pendekatan yang membantu peserta didik untuk menumbuhkan kerjasama dalam menemukan dan menggunakan hasil-hasil temuan yang berkaitan dengan lingkungan sosial, situasi pendidikan yang dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu, maupun masyarakat.

5. Berbasis lingkungan/ kontekstual
Pendekatan berbasis lingkungan/kontekstual adalah pendekatan yang meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan pembelajaran bagi peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal. Pendekatan pembelajaran ini harus terkait dengan lingkungan di mana peserta didik hidup dan bekerja. Peserta didik merasa bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajarinya terkait langsung dengan kehidupannya sehari-hari.


E. Metode
Metode pembelajaran yang digunakan dalam Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi hendaknya metode yang kegiatan pembelajarannya berpusat pada peserta didik dan fokus pada optimalisasi penguasaan hasil pembelajaran secara tuntas. Oleh karena itu metode pembelajaran yang dipandang paling sesuai bagi peserta didik peserta program akselerasi adalah metode pembelajaran berbasis penugasan.

1. Pembelajaran Kooperatif
Metode ini dirancang untuk memotivasi dan menularkan penguasaan suatu konsep atau keterampilan tertentu dari peserta didik ke peserta didik lain melalui keunggulan peserta didik dalam berinteraksi dan bekerja sama. Salah satu teknik yang dapat digunakan dalam metode ini adalah teknik turnamen.

2. Pembelajaran Interaktif
Metode ini dirancang untuk mengembangkan interaksi antara tutor dengan peserta didik, peserta didik dengan media, atau peserta didik dengan lingkungannya dalam rangka penguasaan konsep dan pemecahan masalah yang dihadapi peserta didik.

3. Pembelajaran Berbasis Penugasan
Metode ini dirancang sebagai pembelajaran berbasis masalah di mana peserta didik diberi masalah dan ditugaskan membuat hasil karya untuk dikerjakan secara mandiri, baik di rumah, di tempat bekerja, atau di tempat lain yang berhubungan dengan masalah yang diberikan. Hasilnya dipresentasikan dalam diskusi kelompok besar maupun kelompok kecil. Pengetahuan akan terbangun dari masukan setiap peserta didik, dan tutor berfungsi sebagai fasilitator yang membantu peserta didik merumuskan temuannya. Metode berbasis penugasan ini antara lain dapat dilakukan melalui teknik-teknik eksperimen, diskusi, simulasi, dan kajian lapangan. Metode berbasis penugasan ini dipandang sangat sesuai bagi peserta didik Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.

BAB IV
PENUTUP

Petunjuk Teknis ini dibuat untuk memudahkan pelaksanaan sekaligus sebagai rujukan operasional bagi para pemangku kepentingan program Paket C dalam pelaksanaan pengelolaan Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi. Hal-hal yang belum diatur secara eksplisit dalam Petunjuk Teknis ini dapat dilakukan dengan cara berpikir analogis asalkan tidak bertentangan dengan Petunjuk Teknis ini.
Semua pihak, terutama penyelenggara kelompok belajar program Paket C, pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik, diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi tersebut.
Demikian pula dengan pihak pemerintah, perusahan-perusahan swasta, organisasi-organisasi sosial dan keagamaan, dan kelompok masyarakat lain, diharapkan dapat memberikan perhatian dan peran dalam rintisan program akselerasi pembelajaran Paket C tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.


Sumber :
DIREKTORAT PENDIDIKAN KESETARAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2009

Semoga Bermanfaat....