Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah


Pendidikan mempunyai tanggung jawab besar untuk menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Pembangunan selalu berkaitan erat dengan perkembangan jaman serta selalu memunculkan persoalan baru yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya namun harus tetap disikapi dengan bijak dan elegan. Bangsa ini sudah hampir terlambat untuk berubah terutama untuk merubah mutu pendidikan yang kian hari kian terpuruk. Setiap lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab yang besar karena proses dan hasil pendidikan yang telah dicapainya. 
Berbicara mengenai mutu, maka mutu pendidikan akan dipersalahkan bila tidak sesuai dengan yang diharapkan. Mutu pendidikan merupakan hal tentang dua sisi yang sangat penting yaitu proses dan hasil. Mutu dalam proses pendidikan melibatkan berbagai input seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana dan prasarana lembaga pendidikan, dukungan administrasi, berbagai sumber daya dan upaya penciptaan suasana yang fair dan nyaman untuk belajar. Mutu dalam konteks “hasil pendidikan” mengacu pada prestasi yang dicapai oleh lembaga pendidikan pada setiap kurun waktu tertentu.
Segera muncul pertanyaan, mengapa kualitas pendidikan di Indonesia rendah? Pertanyaan itu sebenarnya juga telah menjadi pertanyaan umum dan klasik di tengah masyarakat. Jawabannya pun juga telah diketahui, yakni yang paling utama karena kualitas guru umumnya rendah
Upaya peningkatan mutu pendidikan menjadi agenda penting pemerintah (Kemdiknas) beberapa tahun terakhir menyusul hasil penilaian internasional, seperti PISA 2003 (Programme for International Student Assessment) dan TIMSS 2003 (Trends in International Mathematics and Sciences Study), yang menempatkan Indonesia pada posisi buntut dalam hal mutu pendidikan.
Lebih dari itu, laporan terkini dari UNDP tentang Indeks Pembangunan Manusia tahun 2006 juga masih menempatkan Indonesia pada ranking ke-108 dari 177 negara, jauh di bawah negara-negara tetangga, seperti Singapura (25), Brunei Darussalam (34), dan Malaysia (61).
Berbagai terobosan dan kebijakan penting telah diambil oleh kemdiknas dalam rangka meningkatkan akses pendidikan yang merata dan bermutu sejalan dengan komitmen yang digariskan oleh UNESCO melalui program Education for All (EFA). Ujian Nasional (UN) yang belum lama ini kembali digelar oleh kemdiknas dan kebijakan perubahan kurikulum (dari kurikulum 1994 ke KBK, dari KBK ke KTSP) adalah bagian penting dari terobosan penting itu. Sejauhmana kebijakan-kebijakan tersebut mampu meningkatkan mutu pendidikan? Alih-alih menjadi strategi peningkatan mutu pendidikan, kebijakan UN sesungguhnya telah mengaburkan hakikat pendidikan bermutu. Parameter kebermutuan pendidikan tidak lagi didasarkan pada kebermaknaan individu dalam berperan di dalam kehidupan masyarakat, melainkan melulu didasarkan pada sejauhmana peserta didik mampu mensiasati sederetan soal dalam UN.
Lebih dari itu, kebijakan UN tidak lagi berpihak pada kepentingan siswa, tetapi lebih banyak mendukung kepentingan kekuasaan. Hasil UN setidaknya bisa menjadi alat legitimasi pemerintah untuk mengklaim peningkatan mutu pendidikan yang pada gilirannya bisa menjadi nilai tawar tersendiri bagi pemerintah di mata dunia internasional. Di sinilah, makna kualitas pendidikan telah dimonopoli sedemikian rupa oleh kepentingan pemerintah dan bahkan kepentingan global.


B. Permasalahan 
Dari latar belakang masalah di atas dapat kita temukan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa strategi yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan?
2. Apakah pelaksanaan Ujian Nasional dapat dijadikan patokan mutu pendidikan di Indonesia?
3. Bagaimana konsep kebermaknaan individu dalam mengukur kebermutuan pendidikan?
4. Upaya apa yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia?
5. Mengapa kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah?


C. Pembatasan Masalah
Dari permasalahan yang ada, maka kami hanya membatasi pembahasan masalah pada Upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN



A. Definisi

1. Upaya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, upaya adalah ikhtiar atau untuk mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar dsb. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Depdiknas, http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi). Dengan demikian maka upaya adalah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mencari solusi dari permasalah yang sedang maupun akan dihadapi.

2. Peningkatan
Memiliki kata dasar tingkat ditambah dengan imbuhan pe-an, sehingga berubah menjadi peningkatan yang berupa kata benda dengan arti proses, cara, perbuatan meningkatkan (usaha, kegiatan dsb). (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Depdiknas, http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)

3. Mutu
Mutu adalah (ukuran) baik buruk suatu benda, kadar, taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan dsb); kualitas. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Depdiknas, http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)

4. Pendidikan
Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan sehari-hari yang kompleks dan musykil. (Pidato Landasan Pendidikan, Analisis Keilmuan, Teorisasi dan Praktek Pendidikan, Prof. Dr. Mohammad Dimyati dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar IKIP Malang 1996, hal 6). Kegiatan tersebut kompleks karena kegiatan pendidikan terjalin dengan kegiatan lain seperti kegiatan ekonomi, kewarganegaraan, ketertiban sosial, kesenian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan pendidikan musykil karena kegiatan pendidikan merupakan kegiatan interaksi antara dua generasi yaitu generasi tua dan generasi muda. Dari sisi generasi tua, kegiatan pendidikan merupakan pewarisan unsur-unsur kebudayaan Indonesia yang terpilih dan oleh karenanya menuntut waktu yang lama, dana benar, tenaga profesional, dedikasi tinggi tim pendidik berkesinambungan, pengorganisasian dan pengelolaan yang taat azas pendidikan. Dari sisi generasi muda atau sang terdidik, kegiatan pendidikan merupakan peluang belajar dalam arti belajar unsur kebudayaan terpilih sebagai bekal untuk mandiri yang bertanggung jawab agar dapat hidup dalam masyarakat Indonesia modern. 

Menurut Hartoto (2008) terkait dengan batasan pendidikan yaitu Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya. Diantara batasan tersebut yaitu :
a. Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai budaya tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. 

b. Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagi suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Proses pembentukan pribadi melalui 2 sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa oleh mereka yang sudah dewasa dan bagi mereka yang sudah dewasa atas usaha sendiri.

c. Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warganegara
Pendidikan sebagai penyiapan warganegara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.

d. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar utuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran. Ini menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia.

Definisi Pendidikan Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Tujuan dan proses Pendidikan
Adapun tujuan dan proses pendidikan menurut Hartono (2008) adalah sebagai berikut:
a. Tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.

b. Proses pendidikan
Proses pendidikan merupakan kegiatan mobilitas segenap komponen pendidikan oleh pendidik yang mengarah kepada pencapaian tujuan pendidikan, Kualitas proses pendidikan menggejala pada dua segi, yaitu kualitas komponen dan kualitas pengelolaannya, pengelolaan proses pendidikan meliputi ruang lingkup makro dan mikro. Adapun tujuan utama pemgelolaan proses pendidikan yaitu terjadinya proses belajar dan pengalaman belajar yang optimal.


5. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan
Adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Upaya peningkatan mutu ini menjadi penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan terutama globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergerakan tenaga ahli (ekspatriat) yang sangat masif. Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan output pendidikan yang berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi profesional yang siap menghadapi kompetisi global. 



B. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan 
Upaya meningkatan mutu pendidikan merupakan tantangan terbesar yang harus segera dilakukan oleh pemerintah (kemendiknas). Upaya-upaya yang sedang dilakukan pada saat ini adalah dengan melalui :

1. Sertifikasi

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud di sini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

a. Tujuan Sertifikasi adalah untuk :
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru

b. Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut :
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktif pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3. Meningkatkan kesejahteraan guru

c. Mengapa sertifikasi guru dilakukan
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.

d. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

e. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

f. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.


2. Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan

a. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

b. Tujuan Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : 
1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

c. Manfaat Akreditasi Sekolah
1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.

d. Fungsi Akreditasi Sekolah
Fungsi akreditasi sekolah adalah:
1. untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,
2. untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan 
3. untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah

e. Prinsip-Prinsip Akreditasi 
Prinsip-prinsip akreditasi yaitu : 
1. Objektif; akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif; dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
3. Adil; dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4. Transparan; data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel; pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan
6. komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, 
7. memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan 
8. keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.

f. Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah
Sistem akreditasi memiliki karakteristik : 
1. keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, 
2. keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan 
3. keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan

g. Cakupan Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup 
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
7. Lembaga Pendidikan Nonformal dan Informal (Lembaga Kursus, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Pendidikan Anak Usia Dini)

h. Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah 
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi.
5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]

i. Apa persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah?
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.

j. Siapa yang melaksanakan Akreditasi Sekolah
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M), BAN PT dan BAN PNF.

k. Bagaimana Tingkat dan Kewenangan Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M) 
Tingkat dan kewenangan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M); merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi S/M.
2. Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
3. Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten/Kota; membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.

l. Apa fungsi Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M) berfungsi:
1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
6. Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah secara nasional.
7. Melaporkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
8. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.

j. Apa Tugas Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) bertugas:
1. Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
2. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
3. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
4. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur.
6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
7. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
8. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
9. Mengelola sistem basis data akreditasi.
10. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
11. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
12. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
13. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M

k. Apa Tugas Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
Tugas Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota adalah:
1. Sebagai penghubung antara BAN-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
2. Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M.
3. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
4. Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
5. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
6. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
7. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
9. Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan
10. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.

l. Bagaimana mekanisme Akreditasi Sekolah
Mekanisme Akreditasi Sekolah meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
BAN-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota
2. Pengumuman Secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah
BAN-S/M mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.
3. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.
4. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.
5. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAN-S/M.
6. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAN-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAN-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
7. Penentuan Kelayakan Visitasi
BAN-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAN-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAN-S/M membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.
8. Penugasan Tim Asesor
BAN-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.
9. Pelaksanaan Visitasi
Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.
10. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor
BAN-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial.
11. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAN-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAN-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAN-S/M
12. Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.
13. Pelaporan Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut: 
- BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
- BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
- Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan. Seluruh hasil akreditasi secara nasional diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di www.ban-sm.or.id
- Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.



3. Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan

a. Fungsi dan Tujuan Standar :
• Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
• Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
• Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

b. Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
1. Standar Isi :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 22 tahun 2006 Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 
2 Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3 Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
2. Standar Kompetensi Lulusan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2 Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 12 Tahun 2007 Standar pengawas Sekolah/Madrasah 
2 Nomor 13 tahun 2007 Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3 Nomor 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4 Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5 Nomor 25 Tahun 2008 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6 Nomor 26 Tahun 2008 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7 Nomor 27 Tahun 2008 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8 Nomor 40 Tahun 2009 Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9 Nomor 41 Tahun 2009 Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10 Nomor 43 Tahun 2009 Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11 Nomor 42 Tahun 2009 Standar Pengelola Kursus
12 Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13 Nomor 45 Tahun 2009 standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
4. Standar Pengelolaan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Standar Penilaian :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan
6. Standar Sarana Prasaran :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2 Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3 Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
7. Standar Proses :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 41 Tahun 2007 Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2 Nomor 1 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Khusus
3 Nomor 3 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
8. Standar Biaya :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 69 Tahun 2009 Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
9. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 58 Tahun 2009 Standar Pendidikan Anak Usia Dini



BAB III
KESIMPULAN


A. Kesimpulan
Pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sedang mengembangkan pendidikan ke arah standarisasi serta sertifikasi. Di dalam konsep ini, semua instrumen yang terlibat dalam pendidikan, haruslah bekerja secara profesional. Untuk mencapai itu, maka pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan-aturan ideal. Aturan standar itu meliputi isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian. Semuanya indikator tersebut dijadikan sebagai panduan dalam menyusun standar tadi.
Dalam kerangka itulah, misalnya, BSNP menyusun sebuah panduan tenaga pendidikan. Tenaga pendidikan yang dikatakan sebagai memenuhi syarat memiliki aturan khusus, termasuk pendidikan dan sertifikasinya. Maka guru di seluruh lembaga pendidikan diasumsikan akan memiliki kemampuan yang kurang lebih sama sehingga dapat mencapai tujuan pemerintah. 
Langkah berikutnya oleh BSNP adalah sarana sekolah. BSNP juga menyusun rambu-rambu dalam hal jumlah murid dalam satu kelas, jumlah ruang kelas, ruang perpustakaan sampai ruang guru. Menurut anggota BSNP, hal ini dilakukan supaya sekolah tidak dijadikan sebagai ruang yang dipaksakan. Jadi baik di kota maupun di desa, akan ada standar ideal dimana setiap sekolah mengupayakan mencapainya.
Di negeri ini yang namanya aturan dan berbicara soal “ideal-ideal,” bahkan dalam istilah standar sekalipun, setiap pejabat amat mahir. Mereka bisa berbicara mengenai sesuatu yang ingin dicapai. Karena apa? Karena memang pencapaian dari penyusunan sebuah standar amatlah mudah. Pejabat pendidikan tinggal mengumpulkan para staf ahlinya dan kemudian mengadakan rapat.
Tetapi bagaimana dengan hasilnya. Tunggu dulu. Sebab pendidikan kita tidak memiliki kaitan dengan dunia pragmatis. Persoalan apakah yang direncanakan atau distandarkan akan dilakukan atau tidak, pemerintah kelihatannya tidak mau terlalu memikirkannya.
Bagaimana BSNP bisa menyusun sebuah langka standarisasi sementara dengan jelas kita tahu bahwa regulasi mengenai pendidikan masih banyak bolongnya. Ambil contoh mengenai sertifikasi guru. Karena usulan itulah maka banyak guru kemudian melakukan aksi sederhana berupa membeli gelar dan sertifikat mengajar misalnya. Mereka tidak punya waktu dan tidak punya tenaga untuk berbagi antara mengajar sebagai usaha memenuhi kebutuhannya dengan mengantisipasi diri mengejar tuntutan profesional.
Logika material jelas lebih banyak bermain di dalam pikiran para pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Dalam kasus Ujian Nasional, mereka lebih banyak bermain mengenai logika bahwa jika nilai UN “ditarik” ke atas, maka nilai tersebut akan mendorong prestasi.
Sayangnya, logika tersebut dipermainkan di tingkat “lapangan”. Para guru kemudian menggunakannya sebagai sarana untuk menambah income dan kemudian melakukan kecurangan dengan membeli soal atau memecahkan soal ujian ketika ujian sedang berlangsung. Bukankah Menteri Pendidikan Nasional tidak mungkin mengawasi setiap ruang ujian?
Kembali dalam soal standar tadi. Pemerintah kita harapkan jangan terlalu banyak sekali bermain aturan dan cara-cara yang akhirnya sia-sia. Sekarang ini ada setengah ruang kelas mengalami kerusakan parah. Pemerintah sebaiknya melakukan pembenahan terhadap hal itu sebagai cermin keseriusan. Lagipula, alangkah lebih baiknya jika pemerintah berupaya menambah dana untuk pendidikan sesuai amanah undang-undang daripada menyusun standar pendidikan yang merupakan amanah undang-undang pula. Isi undang-undang seharusnya tidak dipilah dan dipilih demi kepentingan popularitas pemerintah semata. Kalau jaminan kesejahteraan guru dan kualitas fisik sekolah diperbaiki, barulah pemerintah bebas menetapkan apa saja. (***)


B. Saran
Upaya peningkatan mutu pendidikan yang sedang dilakukan pemerintah melalui sertifikasi, akreditasi dan standarisasi harus disambut dengan baik oleh semua kalangan yang terkait dengan pendidikan. Walaupun terkadang Undang – Undang, peraturan dan kebijakan pemerintah tentang pendidikan menimbulkan pro dan kontra. Mereka yang kontra atau tidak setuju biasanya diwujudkan dalam beberapa bentuk, misal tulisan, demontrasi, dan bahkan melakukan jalur hokum ke pengadilan. 
Dengan adanya pro kontra tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya menjadi indikator bahwa masyarakat saat ini cenderung lebih dinamis karena lebih terbuka menerima perbedaan. Selain itu juga hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya pendidikan banyak mengalami problematika yang harus di cari jawabannya secara proposional sehingga tidak akan menimbulkan masalah – masalah baru. 
. Allahu’ alam bishawab.





DAFTAR PUSTAKA


HAR Tilaar, Sistem Pendidikan Nasional yang Konduktif bagi Pembangunan Masyarakat Industri Modern Berdasarkan Pancasila, 1991
HAR Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional, 2007
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Toharudin, KBK, MBS dan Kompetensi Guru, 2005
Dirjen Diknas, Manajemen Sekolah, 2000
http://abdullahfaqih.multiply.com/journal/item/5
http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/07/22/sekilas-tentang-visitasi-dalam-kegiatan-akreditasi-sekolah/