Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan program pendidikan nonformal. Hal ini ditunjukan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Penyelenggaraan PKBM makin memberikan gambaran bahwa masyarakat tidak hanya berposisi sebagai kelompok sasaran (warga belajar) dari program intervensi yang dirancang dari luar dirinya, tetapi masyarakat juga mampu melakukan pengelolaan program pendidikan nonformal sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu PKBM telah dijadikan medium bersama oleh masyarakat untuk saling menguatkan dan mengoptimalkan peran masing-masing dalam pengelolaan program pendidikan nonformal.
Kualitas proses dan hasil penyelenggaraan PKBM salah satunya bertumpu pada kemampuan tenaga kependidikan yang mengelolanya. Peningkatan kemampuan tenaga kependidikan melalui berbagai upaya dan kegiatan akan memberikan kontribusi langsung terhadap kinerja layanan PKBM.
Bagaimana dengan Pengelola PKBM dan Penilik PNFI?