Program Pendidikan Kesetaraan Paket B Setara SMP/MTs
Dalam Millennium Development Gold (MDGS), semua bangsa maju sepakat, bahwa peningkatan mutu pendidikan untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan prasyarat (prerequisite) dalam meraih kemakmuran (prosperity) dalam kancah pergaulan internasional. Oleh karena itu fokus pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan yang kini dianut oleh banyak negara termasuk Indonesia adalah mengutamakan pembangunan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan.
Hasil semua kegiatan ini, kemudian dapat dijadikan modal sosial (social capital) untuk membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society) dan memiliki keterampilan hidup (life skills) yang mampu memahami dan mendukung kegiatan dan kiprah ilmuwan selanjutnya serta perkembangan dunia kerja. Modal sosial ini, akan memberikan kontribusi kepada peradaban masyarakat Indonesia berlandaskan pada budaya lokal dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi dan seni (Ipteks) untuk mempermudah meningkatkan kualitas hidup. Efektivitas pendayagunaan sumber daya manusia sangat bergantung pada kinerja dan sinergi yang terjadi di dalam sistem jaringan kelembagaan pendidikan, yang kegiatannya berkaitan dengan penciptaan, pengembangan, penggalian Ipteks dan pemanfaatannya dalam perekonomian berbasis pengetahuan. Oleh karena itu pengembangan SDM memiliki posisi yang sangat strategis dalam kebijakan strategis pembangunan berkelanjutan.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan, bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pasal 31 Amandemen UUD RI Tahun 1945, bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, maka penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan tidak hanya di sekolah dalam bentuk pendidikan formal tetapi juga dilaksanakan di luar sekolah dalam bentuk pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Pogram Paket B merupakan wadah pendidikan orang dewasa yang memiliki konsekuensi bagi setiap penyelenggara pendidikan melakukan kewajiban, agar setiap peserta didik dapat berperan secara aktif dalam mengolola pembangunan berkelanjutan (sustainable development), meningkatkan kehidupan demokarasi, dan meningkatkan pendapatan untuk mewujudkan pembelajaran sepanjang hayat.
Usaha pembelajaran pada program pendidikan paket B menjadi unsur penting dan strategis sebagai aktivitas transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memberikan kontribusi kepada perubahan peradaban masyarakat di Indonesia. Berbagai Cara yang ditempuh untuk memperluas akses pendidikan untuk mencapai perubahan persepsi, sikap dan perilaku masyarakat, bahwa pendidikan berlangsung dan dapat diikuti sepanjang hayat, (life long learning and education) perlu terus diupayakan dan dicarikan inovasi pemrosesan agar tercapai warga masyarakat yang memiliki pengetahuan ketrampilan dan sikap setara pendidikan dasar (SMP/MTS) untuk menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar. Inovasi dalam pemrosesan pendidikan kesetaraan paket B akan berjalan dengan efektif dan efisien, apabila sesuai dengan kondisi yang relevan dan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai.
Sasaran Peserta Didik Paket B adalah mereka yang berusia 12-15 tahun, dalam kondisi putus sekolah karena kesulitan ekonomi (miskin), mereka yang berada di kabupaten/kota dan berkeinginan menyelesaikan pendidikan Dasar setara SMP/MTs. Berikutnya adalah mereka yang berusia prioritas 16 – 18 tahun dalam kondisi yang sama seperti tersebut di atas. Secara umum sasaran yang ingin dicapai pendidikan kesetaran paket B adalah berusia 16 tahun ke atas.
LANDASAN PENGEMBANGAN
Landasan Konseptual Pendidikan kesetaraan Paket B
Secara konseptual terdapat 2 (dua) konsep penting yang dapat dijadikan kerangka acuan yaitu kerangka pendidikan orang dewasa (Adult Learning and Education) dan pendidikan vokasi (vocational education). Kedua konsep ini dilandasi oleh filosofi keberadaan pendidikan masyarakat yang tidak terlepas dari pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian
Landasan Legal Pendidikan Kesetaraan Paket B
Status kelulusan pendidikan kesetaraan program paket B juga mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan kelulusan pendikan formal dalam memasuki dunia kerja. Lamdasan legal yang digunakan
a. Pembukaan UU 1945. pasal 31 Amandemen UUD 1945, mengatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan tidak hanya di sekolah dalam bentuk pendidikan formal tetapi juga dilaksanakan di luar sekolah dalam bentuk pendidikan non formal dan informal (PNFI).
b. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28B ayat (2) yang mengatakan: “ setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pasal 28C ayat (1) yang tertulis “ setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memproleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahtraan umat manusia.
c. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab VI, pasal 13, bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
d. Peraturan Pemerintah R I No. 19 tahun 2005 tentang komponen yang digunakan sebagai standar dalam pengelolaan pendidikan nasional dan menjadi alat ukur akan jaminan mutu pendidikan yang dijalankan oleh program dan/atau satuan penyelenggara pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.
e. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
f. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0131/U/1994 Tentang Program Paket A dan Program Paket B;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan;
h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan;
Berlanjut............