Komponen Pendidikan

Disusun oleh :
Syaiful Nirwan, Kustiono dan Puji Astuti

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pemelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan.
Definisi Pendidikan Menurut GBHN adalah :
GBHN 1988 (BP 7 pusat, 1990: 105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: pendidikan nasiaonal yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk memingkatkan kecerdasan serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Guru sebagai pendidik memiliki tugas yang tidak ringan untuk membimbing dan mendidik siswa agar tercapai tujuan akhir pendidikan seperti yang telah digariskan. Dalam menjalankan tugasnya guru hendaknya memperhatikan 10 segi pendidikan, yaitu ;
1. Pendidikan adalah pembinaan tingkah laku perbuatan: penjabarannya adalah merupakan proses pembinaan tingkah laku perbuatan agar anak belajar berpikir, berperasaan, dan bertindak lebih sempurna dan baik daripada sebelumnya. Untuk tujuan tersebut maka pendidikan diarahkan pada seluruh aspek pribadi meliputi jasmani, mental kerohanian dan moral sehingga akan tumbuh kesadaaran pribadi dan bertanggung jawab akibat tingkat perbuatannya.
2. Pendidikan adalah pendidikan diri pribadi: lembaga pendidikan bertujuan mengembangkan diri dan selalu menggunakan daya kemampuan inisiatif dan aktivitasnya sesuai kata hatinya sehingga anak berkesempatan untuk belajar memikul tanggung jawab bagi kelangsungan pendidikan dan perkembangan pribadinya. Hal ini sesuai pernyataan Tagore bahwa pendidikan sebenarnya pendidikan diri sendiri atau diri pribadi (self education).
3. Pendidikan diperankan di berbagai pusat lembaga: tugas pendidikan adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh lembaga atau badan pendidikan yang diakui dan diberi hak hidup serta dilindungi undang-undang. Dengan demikian di samping lembaga pendidikan sekolah (sebagai perantara, pemersatu, serta mempertinggi usaha pendidikan) maka keluarga masyarakat juga menerima tugas kewajiban untuk mendidik manusia yang menjadi anggotanya.
4. Pendidikan diarahkan kepada keseluruhan aspek kebudayaan dan kepribadian: pendidik dan lembaga pendidikan harus mengakui kepribadian dan menggalang adanya kesatuan segala aspek kebudayaan, di sini manusia membutuhkan latihan dalam menggunakan kecerdasannya dan saling pengertian.
5. Pendidikan berlangsung sepanjang hidup: menurut Langeveld kewibawaan penting dalam pendidikan sehingga proses pendidikan dari mulai anak mulai mengerti dan mengakui kewibawaan sampai anak tunduk pada kewibawaannya sendiri yang bersumber dari kata hatinya.
6. Pendidikan adalah persiapan penyesuaian yang intelelgent terhadap perubahan sosial : sifat pendidikan reflektif dan progresif harus menruskan nilai kebudayaan dan mengantarkan anak didik pada alam kedewasaan serta membimbing ke arah kerja membangun masa depan. Untuk itu pendidik harus mengembangkan kesadaran bertanggung jawab dan turut serta dalam masyarakat.
7. Pendidikan harus mengabdi kepada seluruh masyarakat.
8. Pendidikan harus diarahkan ke pembinaan cita-cita hidup yang luhur.
9. Pendidikan jiwa nasionalisme.
10. Pendidikan agama merupakan unsur mutlak dalam pembinaan karakteristik bangsa.

Dengan ilustrasi singkat di atas dapat disimpulkan bahwa banyak hal yang perlu dikaji agar tujuan akhir pendidikan secara global dapat tercapai.

B. Pembatasan Masalah.

Dalam penulisan makalah ini penulis hanya membatasi pada masalah “Komponen- komponen dalam pendidikan, komponen tujuan pendidikan, alat pendidikan dan kurikulum”


C. Tujuan Penulisan.

Penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :

1. Sebagai pemenuhan tugas kelompok mata kuliah Landasan Ilmu Pendidikan.
2. Sebagai bahan bacaan dan referensi tambahan bagi pihak-pihak yang membutuhkan untuk berbagai keperluan.




















BAB II
PEMBAHASAN

A. Komponen – Komponen Dalam Pendidikan.

Komponen merupakan bagian dari suatu sistem yang memiliki peran dalam keseluruhan berlangsungnya suatu proses untuk mencapai tujuan sistem. Komponen pendidikan berarti bagian-bagian dari sistem proses pendidikan, yang menentukan berhasil dan tidaknya atau ada dan tidaknya proses pendidikan. Bahkan dapat dikatakan bahwa untuk berlangsungnya proses kerja pendidikan diperlukan keberadaan komponen-komponen tersebut.
Komponen-komponen yang memungkinkan terjadinya proses pendidikan atau terlaksananya proses mendidik terdiri dari:

1. Tujuan Pendidikan.

Tingkah laku manusia, secara sadar maupun tidak sadar tentu berarah pada tujuan. Demikian juga halnya tingkah laku manusia yang bersifat dan bernilai pendidikan. Keharusan terdapatnya tujuan pada tindakan pendidikan didasari oleh sifat ilmu pendidikan yang normatif dan praktis. Sebagai ilmu pengetahuan normatif , ilmu pendidikan merumuskan kaidah-kaidah, norma-norma dan atau ukuran tingkah laku perbuatan yang sebenarnya dilaksanakan oleh manusia. Sebagai ilmu pengetahuan praktis, tugas pendidikan dan pendidik atau guru ialah menanamkam sistem-sistem norma tingkah laku perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat (Syaifulah, 1981). Langeveld mengemukakan bahwa pandangan hidup manusia menjiwai tingkah laku perbuatan mendidik. Tujuan umum atau tujuan mutakhir pendidikan tergantung pada nilai-nilai atau pandangan hidup tertentu. Pandangan hidup yang menjiwai tingkah laku manusia akan menjiwai tingkah laku pendidikan dan sekaligus akan menentukan tujuan pendidikan manusia.



Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dazn merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.

Langeveld mengemukakan jenis-jenis tujuan pendidikan terdiri :
a. Tujuan umum (sempurna) : yaitu suatu tujuan akhir yang digariskan secara menyeluruh setelah proses kegiatan belajar mengajar berlangsung.
b. Tujuan insidental : suatu tujuan pendidikan yang akan dicapai dengan menggunakan peristiwa yang bersifat insidental dalam mencapai tujuan tersebut. Seperti memperingati hari-hari besar nasional.
c. Tujuan sementara : yaitu tujuan pendidikan yang merupakan pemberhentian sementara pada jalan menuju ke tujuan umum. Contoh: anak diajari untuk belajar bicara. Tujuan sementaranya tercapai agar anak bisa bicara tetapi upaya belajarnya tidak berhenti sampai disitu karena anak juga harus tahu bagaimana bicara dengan sopan santun sesuai situasi kondisi yang berlaku.
d. Tujuan yang belum sempurna: yaitu pencapaian sebagian dari tujuan sempurna. Atau dengan kata lain tujuan yang mengenai segi-segi kepribadian manusia tertentu yang hendak dicapai dengan pendidikan tersebut seperti pendidikan keindahan, kesusilaan, keagamaan, kemasyarakatan. Tujuan tak sempurna ini tergantung dari tujuan umum dan tidak dapat terlepas dari tujuan umum tersebut.
e. Tujuan perantara : yaitu tujuan yang menjadi alat untuk mencapai tujuan lainnya. Contoh : pembelajaran bahasa Inggris agar peserta didik dapat membuka wawasan dan menambah ketrampilan dengan penguasaan bahasa tersebut yang telah ditetapkan sebagai bahasa internasional.

Urutan hierarkhis tujuan pendidikan dapat dilihat dalam kurikulum pendidikan yang terjabar mulai dari :
1. Cita-cita nasional/tujuan nasional (Pembukaan UUD 1945).
2. Tujuan Pembangunan Nasional (dalam Sistem Pendidikan Nasional).
3. Tujuan Institusional (pada tiap tingkat pendidikan/sekolah).
4. Tujuan kurikuler (Pada tiap-tiap bidang studi/mata pelajran atau kuliah).
5. Tujuan instruksional yang dibagi menjadi dua yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. Dengan demikian tampak keterkaitan antara tujuan instruksional yang dicapai guru dalam pembelajaran di kelas dan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari falsafah hidup yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Jenjang Pendidikan.
Pendidikan di Indonesia di beri penjenjangan sebagai berikut:
1. Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
* Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
• Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bentuk satuan pendidikan anak usia dini dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Jalur Pendidikan Formal
Terdiri atas Taman Kanak-kanak dan Raudlatul Athfal (RA) yang dapat diikuti anak usia lima tahun keatas. Termasuk di sini adalah Bustanul Athfal (BA).
Jalur Pendidikan Non Formal
Terdiri atas Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis. Kelompok Bermain dapat diikuti anak usia dua tahun keatas, sedangkan Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis diikuti anak sejak lahir, atau usia tiga bulan.
Jalur Pendidikan Informal
Terdiri atas pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah melindungi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan, meskipun mereka tidak masuk ke lembaga pendidikan anak usia dini, baik formal maupun nonformal.
Pendidikan Dasar
Pendidikan ini merupakan pendidikan awal selama 9 tahun pertama masa sekolah anak-anak, yaitu di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada masa ini para siswa mempelajari bidang-bidang studi antara lain: – Ilmu Pengetahuan Alam – Matematika – Ilmu Pengetahuan Sosial – Bahasa Indonesia – Bahasa Inggris – Pendidikan Seni – Pendidikan Olahraga
Di akhir masa pendidikan di SD, para siswa harus mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke SMP dengan lama pendidikan 3 tahun.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

II. Peserta Didik (raw input dan disebut out put bila telah tamat).

Perkembangan konsep pendidikan yang tidak hanya terbatas pada usia sekolah saja memberikan konsekuensi pada pengertian peserta didik. Kalau dulu orang mengasumsikan peserta didik terdiri dari anak-anak pada usia sekolah, maka sekarang peserta didik dimungkinkan termasuk juga didalamnya orang dewasa. Mendasarkan pada pemikiran tersebut di atas maka pembahasan peserta didik seharusnya bermuara pada dua hal tersebut di atas.
Persoalan yang berhubungan dengan peserta didik terkait dengan sifat atau sikap anak didik dikemukakan oleh Langeveld sebagai berikut :
Anak bukanlah orang dewasa dalam bentuk kecil, oleh sebab itu anak memiliki sifat kodrat kekanak-kanakan yang berbeda dengan sifat hakikat kedewasaan. Anak memiliki sikap menggantungkan diri, membutuhkan pertolongan dan bimbingan baik jasmaniah maupun rohaniah. Sifat hakikat manusia dalam pendidikan ia mengemukakan anak didik harus diakui sebagai makhluk individu dualitas, sosialitas dan moralitas. Manusia sebagai mahluk yang harus dididik dan mendidik.

Sehubungan dengan persoalan peserta didik disekolah Amstrong 1981 mengemukakan beberapa persoalan peserta didik yang harus dipertimbangkan dalam pendidikan. Persoalan tersebut mencakup apakah latar belakang budaya masyarakat peserta didik ? bagaimanakah tingkat kemampuan peserta didik ? hambatan-hambatan apakah yang dirasakan oleh peserta didik disekolah ? dan bagaimanakah penguasaan bahasa peserta didik di sekolah ? Berdasarkan persoalan tersebut perlu diciptakan pendidikan yang memperhatikan perbedaan individual, perhatian khusus pada anak yang memiliki kelainan, dan penanaman sikap dan tangggung jawab pada anak didik.

Peserta didik berstatus sebagai subjek didik. Pandangan modern cenderung menyebutkan demikian oleh karena peserta didik adalah subjek atau pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya. Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik ialah:
a. Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik.
b. Individu yang sedang berkembang.
c. Individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi.
d. Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri.

Dalam proses pemelajaran peserta didik terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Peserta didik biasa : maksudnya di sini adalah bahwa peserta didik tersebut memiliki aspek-aspek mental, psikologis maupun intelektual yang normal sesuai standar yang berlaku disesuaikan dengan tingkat usia. Misalnya anak usia 5 tahun bagi anak biasa/normal memiliki ciri-ciri dan kemampuan yang umumnya dimiliki oleh anak usia 5 tahun.
b. Peserta didik luar biasa : yaitu anak yang tergolong memiliki kelainan atau penyimpangan dari rata-rata anak normal dalam hal ; ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, fisik dan neuromuscular, perilaku sosial dan emosional, kemampuan berkomunikasi atau kombinasi dari dua atau lebih hal-hal yang telah disebutkan.

Berkaitan dengan label luar biasa pada peserta didik tersebut harus difahami hal-hal mendasar mengenai hal itu, yaitu:
• Impairment (kerusakan) : biasanya dikaitkan dengan adanya penyakit atau kerusakan pada suatu jaringan tubuh.
• Disability (kecacatan) : menggambarkan adanya disfungsi atau berkurangnya suatu fungsi secra obyektif yang dapat diukur/dilihat, karena adanya kehilangan/kelainan dari bagian tubuh.
• Handicapped (ketidakmampuan) : merupakan masalah/akibat dari kerusakan (impaired) ketika berinteraksi dengan lingkungan/tuntutan fungsional yang dibebankan kepada seorang luar biasa pada situasi tertentu.

Jenis / pengklasifikasian anak luar biasa :
a. Kelainan mental : meliputi anak yang memiliki kapasitas intelektual luar biasa tinggi (superior) dan yang lamban dalam belajar (mentally retarded).
b. Kelainan sensoris : meliputi anak yang memiliki kerusakan indra penglihatan, pendengaran, dan penciuman.
c. Gangguan komunikasi : meliputi anak yang memiliki kesulitan belajar, gangguan bicara dan komunikasi.
d. Gangguan emosional : meliputi anak yang memiliki gangguan emosional dan ketidak sesuaian perilaku sosial.
e. Tuna ganda atau cacat berat : meliputi berbagai macam kombinasi kecacatan seperti: cerebral palsy dengan tuna rungu.

Dembo memberikan klasifikasi seperti di bawah ini untuk keperluan pembelajaran, yaitu : tunagrahita (mental retardation), kesulitan belajar, gangguan perilaku dan emosi, gangguan bicara dan bahasa, kerusakan pendengaran, kerusakan penglihatan, gangguan fisik dan kesehatan, cacat berat atau cacat ganda, berkecacatan luar biasa tinggi atau berbakat.

Pada prinsipnya penanganan pada anak luar biasa bukan bermaksud memisahkan dengan anak normal melainkan hanya untuk kepentingan kegiatan pembelajaran secara formal agar tercapai tujuan yang diharapkan hingga tidak saling mengganggu/menghambat pencapaian tujuan masing-masing yang telah dirancang sesuai kebutuhan masing-masing peserta didik. Pada pergaulan sosial hendaknya anak luar biasa dapat bergabung dengan anak normal kecuali dalam situasi tertentu yang mengharuskan adanya pemisahan tersebut.

Undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan UU no 2 tahun1989 tentang Sisdiknas bab II ayat 5 menyatakan bahwa tiap warga Negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Berarti anak berkelainan atau luar biasa juga memiliki kesempatan yang sama dengan anak normal untuk memperoleh pendidikan. Selama ini sekolah untuk anak luar biasa terdiri dari :
a. Sekolah Luar Biasa (untuk anak berkelainan) yang dibagi atas SLB untuk anak tuna netra, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, dan tuna ganda.
b. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB):sekolah ini menampung berbagai jenis anak dengan berbagai kelainan hingga mungkin di dalamnya terdapat anak tuna netra, tuna rungu dan lainnya menjadi satu.
c. Pendidikan terpadu : sekolah biasa yang juga menampung anak berkelainan dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran dan kegiatan belajar mengajar yang sama dengan anaik normal.

Pada umumnya lokasi SLB berada di kota kabupaten, sedangkan anak dengan kelainan tersebar bahkan di pelosok desa. Letak sekolah yang jauh maka menyebabkan banyak orangtua yang memiliki anak berkelainan tidak mampu menyekolahkan anaknya disebabkan alasan ekonomi. Bila dimasukkan di SD biasa terdekat maka biasanya pihak sekolah tidak mampu melayani, jika akhirnya diterima maka konsekuensinya anak tersebut akan sering tinggal kelas karena keterbatasannya untuk mengikutui pelajaran seperti anak normal lainnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut maka melalui UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 15 tentang pendidikan khusus dijelaskan bahwa Pendidikan Khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselengarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Melalui pendidikan inklusif anak berkelainan di didik bersama-sama anak normal lainnya untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan secara formal yang ditegaskan dalam pernyataan Salamanca pada Konferensi Dunia Tentang Pendidikan berkelainan pada Juni 1994 bahwa “ Prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah: selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan atau perbedaan yang mungkin ada pada mereka”


Landasan Pendidikan Inklusi :

a. Landasan Filosofis : landasan filosofis utama penerapan pendidikan inklusi di Indonesia adalah Pancasila. Filsafat Pancasila mengakui akan keberadaan manusia dari berbagai segi termasuk keberagamannya karena keterbatasan fisik dan mental yang dimiliki.
b. Landasan Yuridis: secara internasional penerapan pendidikan inklusi adalah dengan adanya deklarasi Salamanca (UNESCO,1994) oleh para menteri pendidikan sedunia. Deklarasi ini merupakan penegasan dari Deklarsi PBB tentang HAM tahun 1948 dan berbagai deklarasi lanjutan yang bermuara pada Peraturan Standar PBB tentang HAM 1993 tentang kesempatan yang sama bagi individu berkelainan memperoleh pendidikan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan yang ada.
c. Landasan Pedagogis : Pada pasal 3 UU No 20 tahun 2003 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab. Jadi melalui pendidikan peserta didik berkelainan dibentuk menjadi manusia yang bertanggung jawab, demokratis yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal merka diisolasi dari teman sebayanya di sekolah-sekolah khusus.
d. Landasan empiris : penelitian tentang inklusi telah banyak dilakukan di berbagai Negara sejak 1980-an, namun penelitian yang berskala besar dipelopori oleh The National Academy of Science (USA). Hasilnya menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan anak berkelaian di sekolah, kelas atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan inklusif berdampak positif baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak berkelainan dan teman sebayanya.




III. Pendidik.
Yang dimaksud pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkunga yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masayarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran dan latihan serta masyarakat.

Orang dewasa sebagai pendidik dilandasi oleh sifat umum kepribadian orang dewasa, sebagaimana dikemukakan oleh Syaifullah adalah sebagai berikut :
1. Manusia yang memiliki pandangan hidup prinsip hidup yang pasti dan tetap.
2. Manusia yang telah memiliki tujuan hidup atau cita-cita hidup tertentu, termasuk cita-cita untuk mendidik.
3.Manusia yang cakap mengambil keputusan batin sendiri atau perbuatannya sendiri dan yang akan dipertanggungjawabkan sendiri.
4.Manusia yang telah cakap menjadi anggota masyarakat secara konstruktif dan aktif penuh inisiatif.
5. Manusia yang telah mencapai umur kronologis paling rendah 18 tahun.
6. Manusia berbudi luhur dan berbadan sehat.
7. Manusia yang berani dan cakap hidup berkeluarga.
8. Manusia yang berkepribadian yang utuh dan bulat.

Selain itu seseorang dapat dikatakan pendidik bila :
• Memiliki tingkat pendidikan yang tinggi dibuktikan dengan ijazah yang dimilikinya.
• Memiliki wawasan dan keterampilan tinggi yang dibutuhkan sesuai dengan bidang ajarnya.
• Menguasai ilmu kependidikan.
• Memiliki kompetensi keilmuan memadai.
• Memiliki integritas kepribadian yang baik (perilakunya dapat dijadikan contoh)

IV. Kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Departemen Pendidikan Nasional, UU No. 20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Pengertian kurikulum di atas mengandung arti bahwa kurikulum itu memiliki tujuan/sasaran tertentu. Setelah tujuan/sasaran itu jelas, barulah mendesain metode pembelajaran yang menunjang proses pembelajaran tersebut.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa kurikulum ialah suatu patokan rencana-rencana dalam hal penyelenggaran pembelajaran yang memiliki tujuan dan cita-cita tertentu yang berlandaskan pada pengalaman-pengalaman pembelajaran sebelumnya, yang bersifat flexible (dapat mengalami-mengalami perbaikan) dan didesain oleh sekolah agar murid-murid itu memiliki representasi fungsi langsung di masyarakat. Dalam hal ini dapat dimungkinkan bila kegiatan pembelajaran yang dilakukan sekolah itu tidak harus dilakukan di sekolah, dan tidak terbatas pada akademis semata, pendidikan karakter, watak, dan tingkah laku juga seharusnya masuk dalam kurikulum. Seperti ada sekolah yang mengadakan program terjun langsung ke masyarakat, dengan menginap beberapa hari di pedesaan terpencil, penggemblengan kepribadian dengan studi wisata ke laut dengan kerjasama pihak marinir yang didalamnya mengandung pendidikan watak, tingkah laku, dan agamais, serta pesantren ketika ramadhan yang didesain tidak mem-BT-kan tetapi justru menyenangkan. Selain itu hendaknya ada bagian pengembangan kurikulum di setiap sekolah yang benar-benar berkonsentrasi mengembangkan kurikulum hingga tercapainya tujuan pendidikan.




V. Lingkungan Pendidikan ( tempat di mana pendidikan berlangsung)
Merupakan suatu tempat di mana suatu pendidikan dilaksanakan. Jika pendidikan dilakukan oleh keluarga maka keluarga merupakan tempat atau lingkungan berlangsungnya pendidikan yang dilakukan oleh suatu keluarga. Sedangkan bila pendidikan dilakukan di sekolah maka sekolah merupakan lingkungan pendidikan bagi peserta didik.

VI. Interaksi Edukatif (interaksi yang terjadi antara peserta didik dan pendidik).

Pada dasarnya interaksi yang berlangsung merupakan komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan. Pencapaian tujuan pendidikan secara optimal ditempuh melalui proses berkomunikasi intensif.

VII. Alat Pendidikan.

Alat pendidikan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun diadakan oleh pendidik yang bertujuan untuk melaksanakan tugas mendidik Penggunaan alat pendidikan itu bukan hanya soal teknis, melainkan mempunyai sangkut paut yang erat sekali dengan pribadi yang menggunakan alat tersebut. Pendidik yang menggunakan alat itu hendaknya dapat menyesuaikan diri dengan tujuan yang teerkandung dalam alat itu. Penggunaan dan pelaksanaan alat itu hendaknya betul-betul timbul atau terbit dari pribadi yang menggunakan alat itu (pendidik).

Untuk memilih alat-alat pendidikan yang baik dan sesuai harus memperhatikan hal-hal di bawah ini:
1. Tujuan apakah yang hendak dicapai dengan alat itu.
2. Siapa (pendidik) yang menggunakan alat itu.
3. Anak (si terdidik) yang mana yang dikenai alat itu.
4. Bagaimana menggunakan alat tersebut.

Adapun alat-alat pendidikan yang biasa digunakan adalah sebagai berikut:
1. Pembiasaan.
Pengertiannya di sini adalah menanamkan kebiasaan pada peserta didik agar dapat membentuk watak baik bagi mereka. Agar hasilnya optimal maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mulailah pembiasaan ini sebelum terlambat, jadi sebelum anak itu memiliki kebiasaan lain yang berlawanan dengan hal-hal yang akan dibiasakan.
b. Pembiasaan itu hendaknya berulang-ulang atau terus menerus dijalankan secara teratur hingga akirnya menjadi suatu kebiasaan yang otomatis. Karena hal inilah dibutuhkan adanya pengawasan.
c. Pendidikan hendaknya konsekuen, bersikap tegas dan tetap teguh terhadap pendirian yang telah diambil. Jangan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk melanggar pembiasaan yang telah ditetapkan.
d. Pembiasaan yang mulanya mekanistis itu harus makin menjadi pembiasaan yang disertai kata hati peserta didik itu sendiri.
2. Pengawasan.
Pembiasaan yang baik memerlukan pengawasan. Demikian pula aturan-aturan dan larangan-larangan dapat berjalan dan ditaati dengan baik jika disertai dengan pengawasan yang terus menerus. Tanpa pengawasan berarti membiarkan peserta didk untuk berbuat sekehendak hatinya hingga ditakutkan bila mereka menjadi manusia yang tidak dapat membedakan baik-buruk, pantas-tidak, boleh dilakukan-tidak boleh dilakukan dan hal-hal sejenis itu.

Pengawasan hendaknya makin dikurangi intensitasnya sejalan makin tumbuhnya kedewasaan peserta didik. Makin dewasa peserta didik mulai diberikan kebebasan, karena pada dasarnya tujuan mendidik adalah membentuk anak agar akhirnya dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas hal-hal yang telah diperbuat.


3. Perintah.
Perintah pada prinsipnya bukan hanya apa yang keluar dari mulut seseorang dan harus dikerjakan oleh orang lain tetapi juga berupa peraturan-peraturan umum yang haarus ditaati oleh peserta didik. Tiap peraturan dalam pendidikan mengandung norma-norma susila jadi bersifat memberi arah atau mengandung tujuan ke arah perbuatan susila. Agar perintah dapat ditaati maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Perintah hendaknya jelas dan singkat hingga mudah dimengerti peserta didik.
• Perintah hendaknya disesuaikan dengan kesanggupan peserta didik berdasarkan kemampuan dan tingkat usia.
• Sekali waktu perlu mengubah nada perintah menjadi permintaan terutama kepada anak yang lebih besar.
• Diupayakan untuk tidak melebih-lebihkan perintah agar tidak ditentang oleh peserta didik.
• Pendidik hendaklah konsekuen terhadap apa yang telah diperintahkan, artinya perintah berlaku untuk semua peserta didik.
• Perintah yang bersifat mengajak umumnya lebih ditaati dan dilaksanakan dengan gembira oleh peserta didik.

4. Larangan.
Larangan biasanya dikeluarkan bila peserta didik melakukan sesuatu yang tidak baik hingga dapat merugikan dan membahayakan dirinya sendiri.
5. Ganjaran.
Ganjaran adalah bentuk penghargaan dari pendidik karena peserta didik telah melakukan sesuatu yang baik, hingga diharapkan lebih giat untuk mempertinggi atau mencapai prestasi yang telah dicapai. Ganjaran dapat berupa bahasa tubuh atau mimik wajah dari pendidik yang menunjukkan apresiasi terhadap hal positif yang telah dilakukan peserta didik. Bahkan dapat pula berupa benda-benda yang menyenangkan seperti : kembang gula, alat tulis dan lainnya.

Yang harus di perhatikan adalah : ganjaran itu berbeda dengan upah. Upah merupakan sesuatu yang dihargai dengan nilai sebagai ganti rugi dari suatu pekerjaan atau jasa. Upah adalah sebagai pembayar tenaga, pikiran, atau pekerjaan yang telah dilakukan oleh seseorang. Besar kecilnya upah biasanya disesuaikan dengan berat ringnnya suatu pekerjaan atau sedikit banyaknya hal yang telah dicapai.

6. Hukuman.
Hukuman adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orangtua, pendidik, dan lainnya)setelah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan atau kesalahan. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa hukuman harus ada hubungannya dengan kesalahan, hubungan harus disesuaikan dengan kepribadian anak dan harus diberikan dengan adil. Pendidik harus sanggup memberikan maaf setelah hukuman dijalankan.

Syarat-syarat hukuman yang pedagogis adalah :
a. Tiap hukuman hendaklah dapat dipertanggungjawabkan.
b. Hukuman hendaknya bersifat memperbaiki.
c. Hukuman tidak boleh bersifat ancaman atau balas dendam.
d. Jangan menghukum bila pendidik sedang marah.
e. Tiap hukuman harus diberikan dengan sadar dan sudah diperhitungkan atau dipertimbangkan terlebih dulu.
f. Hukuman hendaknya dapat dirasakan hingga timbul penyesalan.
g. Diupayakan tidak melakukan hubungan fisik.
h. Hukuman tidak boleh merusak hubungan baik antara pendidik dan peserta didik, makanya hukuman hendaknya dimengerti dan difahami.
i. Kesanggupan pendidik untuk memberi maaf setelah hukuman dilakukan.


B. Alat Pengajaran.

Merupakan alat bantu / media yang digunakan guru sebagai pendidik untuk mempermudah peseerta didik memahami materi yang disampaikan karena disajikan dengan menarik dibantu oleh media / alat pengajaran yang disediakan oleh guru secara inovatif dan kreatif.

C. Perbedaan Antara Alat Pendidikan Dengan Alat Pengajaran.

Pada dasarnya alat pengajaran adalah media yang digunakan untuk membantu tugas pendidik untuk menyajikan materi agar lebih menarik dan mudah dimengerti oleh peserta didik, contohnya : penggunaan gambar-gambar.

Sedangkan alat pendidikan adalah : segala sesuatu yang dilakukan ataupun diadakan oleh pendidik yang bertujuan untuk melaksanakan pendidikan seperti: ganjaran, hukuman, dan lain-lain seperti yang telah dibahas di atas.
.




BAB III
PENUTUP

Pendidikan pada dasarnya memiliki tujuan akhir agar dapat menciptakan manusia unggul secara moral, integritas pribadi, agama maupun intelektual agar dapat bersaing dengan bangsa lain di era globalisasi.

Dengan uraian yang telah kami kemukakan semoga dapat membuka wawasan bagi kita semua yang concern terhadap dunia pendidikan bagaimana kita sebagai pendidik dapat berperan maksimal karena telah mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan walau belum secara luas dan bagaimana seharusnya kita berperan sebagai pendidik agar dunia pendidikan lebih maju di masa depan hingga dapat menghasilkan manusia Indonesia yang unggul di segala hal yang bersifat positif.







DAFTAR PUSTAKA

Purwanto, Ngalim, Drs.MP,2009, Ilmu Pendidikan Toritis Praktisi, Bandung: Rosda
Tirtaraharja, Umar, Prof Dr, 2005, Pengantar Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta


Semoga Bermanfaat......
Read More..

Organisasi Muhammadiyah

Disampaikan dalam diskusi Filsafat Pendidikan Muhammadiyah
oleh : Mir'atun Fitria, Ratna Dewi, Sudi Triwerdiningsih dan Tri Suciati

I. LATAR BELAKANG KELAHIRAN

1. Latar Belakang Lahirnya Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar, berasa Islam dan bersumber pada Al Qur’an dan Hadist. Gerakan Muhammadiyah bermaksud untuk berta’faul (berpengharapan baik) dapat mencontoh dan meneladani jejak perjuangan nabi Muhammad SAW, dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam semata-mata demi terwujudnya izzul islam wal muslimin, kejayaan Islam sebagai idealita dan kemuliaan hidup sebagai realita.
Faktor utama yang mendorong berdirinya Muhammadiyah adalah hasil pendalaman K.H. Ahmad Dahlan terhadap Al Qur’an dalam menelaah, membahas, meneliti dan mengkaji kandungan isinya. Dalam surat Ali Imran ayat 104 dikatakan bahwa: “ Dan hendaklah ada diantara kamu sekalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. Memahami seruan diatas, K.H. Ahmad Dahlan tergerak hatinya untuk membangun sebuah perkumpulan, organisasi atau perserikatan yang teratur dan rapi yang tugasnya berkhidmad pada pelaksanaan misi dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat.
Secara hukum organisasi ini dinamai dengan istilah perserikatan , sedangkan gambaran seperti apa perserikatan muhammadiyah itu ? jawabannya ada di dalam muqodimah atau Anggaran Dasarnya yaitu seperti tercantum dibawah ini
Dalam Anggaran Dasar atau Muqodimah Muhammadiyah , secara berurutan dicantumkan cita – cita Muhammadiyah yaitu;
 Dengan mencantumkan surat Al- Fatehah, sebagai pembuka;
 Keridhoaan bertuhan pada Allah, S.W.T, beragama Islam dan bernabi Muhaammad S.A.W;
 Sesungguhnya ketuhanan adalah hak Allah S.W.T dan taat kepaNya adalah suatu kewajiban;
 Hidup bermasyarakat adalah sunah ;
 Menciptakan masyarakat sejahtera, damai, makmur, bahagia, hanyalah dapat dicapai dengan keadilan, kejujuran, gotong royong, tolong menolong atas sendi – sendi hokum Allah S.W.T;
 Syhadan untuk mencapai diatas, setiap manusia wajib mengikuti jejak nabi , serta ikhlas, sabar dan tawwakal dalam menghadapi cobaan hidup;
 Firman Allah S.W.T, surat Al- Imron ;104, artinya : adalah dari kamu sekalian golongan mengajak kepada keislaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan, mereka itulah golongan yang beruntung;
 Terwujud suatu bangsa yang indah, bersih dan makmur di bawah lindungan Allah S.W.T.;
a. Sekitar Pendiri dan Perintis
K.H. Ahmad Dahlan lahir 1 Agustus pada tahun 1868 dengan nama kecil Muhammad Darwis, di Kauman, Yogyakarta. Kampung Kauman terletak disekitar Masjid Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. K.H. Ahmad Dahlan dilahirkan dari ibu bernama Siti Aminah dan ayahnya K.H. Abu Bakar. Ayahnya adalah pejabat agama kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yaitu sebagai imam dan khatib masjid besar kraton.
Dari garis ibu, KH Ahmad Dahlan adalah cucu penghulu kraton yaitu KH Ibrahim. Sementara dari garis ayahnya, KH Ahmad Dahlan masih memiliki hubungan darah dengan Syekh Maulana Malik Ibrahim ( penyebar islam di Gresik pada abad ke-15) sebagai turunan ke-11. Dalam usia 22 tahun, yaitu pada tahun 1890 untuk pertama kalinya KH. Ahmad Dahlan naik haji. Sepulang ibadah haji, tahun 1904-1905 beliau mendirikan pondok untuk menampung para pelajar dari luar daerah yang belajar di Yogyakarta.
KH Ahmad Dahlan tidak pernah menjalani pendidikan formal dengan memasuki sekolah tertentu. Namun ia menguasai beragam ilmu yang diperoleh secara otodidak baik berguru pada ulama atau seorang ahli, atau dengan membaca buku atau kitab-kitab. Ilmu-ilmu yang dikuasainya atau pernah dipelajarinya yaitu: Nahwu (tata bahasa arab) Ilmu fiqih, ilmu Falaq, ilmu Hadist, Qiroatul Qur’an, ilmu pengobatan dan racun, serta Tassawuf.
Guru-guru KH Ahmad Dahlan sebagian dari dalam negri dan lainnya dari luar negeri, khususnya Saudi Arabia. Guru-gurunya antara lain: KH Abu Bakar (ayahnya), KH Muhammad Saleh (kakak ipar), untuk ilmu Fiqih. KH Muchsin dan KH Abdul Hamid untuk ilmu Nahwu, KH Raden Dahlan (pesantren Tremas) untuk ilmu Falaq, Kiai Machfud (pesantren Tremas) untuk ilmu Fiqih dan Hadist, Syekh Khayyat untuk ilmu Hadist, Syekh Amin dan Sayyid Bakri untuk Qiroatul Qur’an, Syekh Hassan untuk ilmu pengobatan dan racun, Sayyid Babussijjil untuk ilmu hadist, Mufti Syafii untuk ilmu Hadist, Kiai Asy’ari Baceyan dan Syekh Misri Makkah untuk Qiroatul Qur’an dan ilmu Falaq.
Sebelum Muhammadiyah berdiri, Kiai Ahmad Dahlan telah melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan dakwah. Tahun 1922 KH Ahmad Dahlan membentuk Badan Musyawarah Ulama yang bertujuan untuk mempersatukan ulama di seluruh Hindia Belanda dan merumuskan berbagai kaidah hukum Islam sebagai pedoman pengamalan Islam khususnya bagi warga Muhammadiyah. Tahun 1909 KH Ahmad Dahlan bergabung dengan Budi Utomo. Tujuannya selain untuk wadah semangat kebangsaan, juga untuk memperlancar aktivitas dakwah dan pendidikan islam. Keanggotaannya di Budi Utomo memberikan kesempatan luas berdakwah kepada para anggota Muhammadiyah dengan mengajar agama Islam kepada siswa-siswa yang belajar disekolah Belanda. Antara lain Kweek School di Jetis. OSVIA (Opleiding School Voor Indlandsch Amtenaren), Sekolah Pamong Praja (magelang), selain dakwah yang dilakukan dirumahnya di Kauman.
Dengan didirikannya Muhammadiyah, Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaharuan dalam cara berfikir dan beramal menurut tuntunan Islam. Ia berkeinginan mengajak umat Islam Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan Al Qur’an dan Hadist.
b. Latar Belakang Subyektif Pendiri
Kelahiran Muhammadiyah tidak dapat dijelaskan dari proses pencarian kebenaran yang terjadi dalam diri KH Ahmad Dahlan. Dapat dikatakan bahwa berdirinya Muhammadiyah sangat ditentukan dan sangat tergantung pada inisiatif Dahlan.
Bagi Dahlan, kebenaran tidak cukup hanya dipahami, dimengerti dan dijelaskan secara intelektual. Kebenaran baru berarti apabila dapat mempengaruhi dan merubah realitas ke arah yang lebih baik dan lebih berkualitas. Maka yang menjadi skala prioritas bukanlah pembentukan wacanba-wqacan intelektual, tetapi kerja praktis yang langsung dapat merubah realitas. Keerbelakangan, kemiskinan dan kebodohan tidak dapat diselesaikan dengan berdiskusi, tetapi harus dilakukan melalui rangakaian kerja yang langsung bersentuhan dan terlibat dengan problematika sosial budaya-budaya yang dihadapi masyarakat. Kecendurangan yang kuat ke arah praktis ini sudah nampak sejak Dahlan melakukan perubahan arah kiblat yang kemudian menjadi polemik bahkan pertikaian dan kesalahpahaman dengan para ulama lainnya. Pengalaman empirik Dahlan lainnya menambah bobot dan pengayaan dan pengkayaan pada faktor subjektif dalam diri beliau adalah interaksi beliau denan Jami’at Khair dan Budi Utomo, yang menunjukkan betapa pentingnya mengelola perjuangan serta terlembaga dan terorganisir rapi. Pengalaman dan pemikiran beliau, didukung oleh pemahaman beliau terhadap surat Ali Imran ayat 104.
Gagasan pembentukan organisasi ini kemudian didiskusikan dengan teman-teman beliau, baik pengurus Budi Utomo maupun para guru dan siswa Kweekschool Jetis. Pembicaraan itu menghasilkkan kesimpilan yaitu : pertama, semua peserta pembicaraan menganggap perlu mendirikan sebuah organisasi baru di Yogyakarta. Kedua, para siswa Kweekschool akan mendukung Dahlan, meski mereka tidak dapat masuk ikut dalam kepengurusan organisasi tersebut karena adanya larangan siswa menjadi pengurus sebuah organisasi. Dan ketiga, Budi Utomo akan membantu pendirian organisasi tersebut.
Pada bulan-bulan terakhir tahun 1912, persiapan secara lebih intensif dilakukan untuk mengeksplisitkan gagasan pendirian organisasi. Organisasi yang akan dibentuk diberi nama ‘Muhammadiyah”, dengan harapan setiap anggotanya nanti dapat menauladani Nabi Muhammad SAW. Ketika melakukan dakwah ditengah-tengah masyarakat. Setelah seluruh persiapan selesai, berdasarkan kesepakan bersama, dan setelah melakukakn shalat istikharah terlebih dahulu, akhirnya pada tanggal 18 Nopember 1912 M atau 8 Dzulhijah 1330 H perserikatan Muhammadiyah didirikan. Pada hari Sabtu malam, tanggal 20 Desember 1912 pembentukan Muhammadiyah diumumkan secara resmi kepada masyarakat, pejabat pemerintah kolonial, pejabat dan kerabat Keraton Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualam.
2. Latar Belakang Internal dan Eksternal Umat Islam
1. Faktor Obyektif.
Pada faktor objektif akan dijelaskan beberapa kenyataan historis yang menjadi agenda dan persoalan umat ketika itu yang mendorong keprihatinan dan keinginan yang kuat pada diri Dahlan untuk mendirikan Muhammadiyah. Faktor-faktor objektif ini dapat dibagi menjadi :

A. Faktor obyektif yang bersifat Internal
1. Kelemahan dan praktek ajaran Islam.
Kelemahan praktek ajaran agama Islam dapat dijelaskan melalui dua bentuk :
a. Tradisionalisme
Pemahaman dan praktek Islam tradisionalisme ini ditandai dengan pengukuhan yang kuat terhadap khasanah intelektual Islam masa lalu dan menutup kemungkinan untuk melakukan ijtihad dan pembaharuan-pembaharuan dalam bidang agama. Paham dan praktek agama seperti ini mempersulit agenda ummat untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan baru yang banyak datang dari luar (barat). Tidak jarang, kegagalan dalam melakukan adaptasi itu termanifestasikan dalam bentuk-bentuk sikap penolakan terhadap perubahan dan kemudian berapologi terhadap kebenaran tradisional yang telah menjadi pengalaman hidup selama ini.

b. Sinkretisme
Pertemuan Islam dengan budaya lokal disamping telah memperkaya khasanah budaya Islam, pada sisi lainnya telah melahirkan format-format sinkretik, percampuradukkan antara sistem kepercayaan asli masyarakat-budaya setempat. Sebagai proses budaya, percampuradukkan budaya ini tidak dapat dihindari, namun kadang-kadang menimbulkan persoalan ketika percampuradukkan itu menyimpang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam tinjauan aqidah Islam. Orang Jawa misalnya, meski secara formal mengaku sebagai muslim, namun kepercayaan terhadap agama asli mereka yang animistis tidak berubah. Kepercayaan terhadap roh-roh halus, pemujaan arwah nenek moyang, takut pada yang angker, kuwalat dan sebagainya menyertai kepercayaan orang Jawa. Islam, Hindu, Budha dan animisme hadir secara bersama-sama dalam sistem kepercayaan mereka, yang dalam aqidah Islam banyak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara Tauhid.

2. Kelemahan Lembaga Pendidikan Islam
Lembaga pendidikan tradisional Islam, Pesantren, merupakan sistem pendidikan Islam yang khas Indonesia. Transformasi nilai-nilai keislaman ke dalam pemahaman dan kesadaran umat secara institusional sangat berhutang budi pada lembaga ini. Namun terdapat kelemahan dalam sistem pendidikan Pesantren yang menjadi kendala untuk mempersiapkan kader-kader umat Islam yang dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan zaman. Salah satu kelemahan itu terletak pada materi pelajaran yang hanya mengajarkan pelajaran agama, seperti Bahasa Arab, Tafsir, Hadist, Ilmu Kalam, Tasawwuf dan ilmu falak. Pesanteren tidak mengajarkan materi-materi pendidikan umum seperti ilmu hitung, biologi, kimia, fisika, ekonomi dan lain sebagainya, yang justru sangat diperlukan bagi umat Islam untuk memahami perkembangan zaman dan dalam rangka menunaikan tugas sebagai khalifah di muka bumi ini. Ketiadaan lembaga pendidikan yang mengajarkan kedua materi inilah yang menjadi salah satu latar belakang dan sebab kenapa KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah, yakni untuk melayani kebutuhan umat terhadap ilmu pengetahuan yang seimbang antara ilmu agama dan ilmu duniawi.

B. Faktor Objektif yang Bersifat Eksternal
1. Kristenisasi
Faktor objektif yang bersifat eksternal yang paling banyak mempengaruhi kelahiran Muhammadiyah adalah kristenisasi, yakni kegiatan-kegiatan yang terprogram dan sistematis untuk mengubah agama penduduk asli, baik yang muslim maupun bukan, menjadi kristen. Kristenisasi ini mendapatkan peluang bahkan didukung sepenuhnya oleh pemerintah Kolonialisme Belanda. Missi Kristen, baik Katolik maupun Protestan di Indonesia, memiliki dasar hukum yang kuat dalam Konstitusi Belanda. Bahkan kegiatan-kegiatan kristenisasi ini didukung dan dibantu oleh dana-dana negara Belanda. Efektifitas penyebaran agama Kristen inilah yang terutama mengguggah KH Ahmad Dahlan untuk membentengi ummat Islam dari pemurtadan.

2. Kolonialisme Belanda
Penjajahan Belanda telah membawa pengaruh yang sangat buruk bagi perkembangan Islam di wilayah nusantara ini, baik secara sosial, politik, ekonomi maupun kebudayaan. Ditambah dengan praktek politik Islam Pemerintah Hindia Belanda yang secara sadar dan terencana ingin menjinakkan kekuatan Islam, semakin menyadarkan umat Islam untuk melakukan perlawanan. Menyikapi hal ini, KH Ahmad Dahlan dengan mendirikan Muhammadiyah berupaya melakukan perlawanan terhadap kekuatan penjajahan melalui pendekatan kultural, terutama upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan.

3. Gerakan Pembaharuan Timur Tengah
Gerakan Muhammadiyah di Indonesia pada dasarnya merupakan salah satu mata rantai dari sejarah panjang gerakan pembaharuan yang dipelopori oleh Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Muhammad bin Abdul Wahhab, Jamaluddin al-Afgani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha dan lain sebagainya. Persentuhan itu terutama diperolah melalui tulisan-tulisan Jamaluddin al-Afgani yang dimuat dalam majalah al-Urwatul Wutsqa yang dibaca oleh KH Ahmad Dahlan. Tulisan-tulisan yang membawa angin segar pembaharuan itu, ternyata sangat mempengaruhi KH Ahmad Dahlan, dan merealisasikan gagasan-gagasan pembaharuan ke dalam tindakan amal yang riil secara terlembaga.

Dengan melihat seluruh latar belakang kelahiran Muhammadiyah, dapat dikatakan bahwa KH Ahmad Dahlan telah melakukan lompatan besar dalam beritijtihad. Prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah tetap berpijak kuat pada al- Quran dan Sunnah, namun implementasi dalam operasionalisasinya yang memeiliki karakter dinamis dan terus berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman Muhammadiyah banyak memungut dari berbagai pengalaman sejarah secara terbuka (misalnya system kerja organisasi yang banyak diilhami dari yayasan-yayasan Katolik dan Protestan yang banyak muncul di Yogyakarta waktu itu.

BAB II PENAMAAN
a. Latar Belakang Penamaan
Muhammadiyah merupakan gerakan umat Islam yang lahir di Yogyakarta pada tanggal 8 Djulhijah 1330 H, atau tanggal 18 Nopember 1920 M. Muhammadiyah berasal dari bahasa Arab “Muhammad” yaitu nama nabi terakhir, kemudian mendapatkan ‘ya nisbiyah’ yang artinya menjeniskan. Jadi Muhammadiyah berarti umatnya Muhammad atau pengikutnya Muhammad. Tujuan : menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarnya.



BAB III PERKEMBANGAN MUHAMMADIYAH
A. Perkembangan Organisasi
Pada awalnya perserikatan ini berkembang diwilayah pulau jawa saja, namun dalam waktu cepat dapat menyebar keseluruh Indonesia. Pada masa kepemimpinan K.H. Ahmad Dahlan, pengaruh Muhammadiyah terbatas di wilayah Yogjakarta, Surakarta, Pekalongan, dan Pekajangan, daerah pekalongan sekarang. Pada tahun 1925, Andul Karim Amrullah membawa perserikatan ini ke Sumatera Barat, dan dari daerah inilah kemudian bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar ke seluruh Indonesia, perserikatan ini menjadi organisasi Islam yang besar dan berpengaruh dalam pemerintahan Republik Indonesia.
Susunan terdiri dari : Pimpinan Pusat, Wilayah, Cabang, dan Ranting. Muktamar merupakan permusyawaratan tertinggi. Jika muktamar / konggres tidak ada , permusyawaratan tertinggi di pegang oleh oleh majelis Tamwir. Diakui sebagai badan hukum untuk daerah Yogjakarta pada 12 Agustus 1914, dan untuk daerah perluasannya 2 September 1921.
Kegiatan yang dilakukan adalah:
1. Melakukan dakwah untuk melawan usaha – usaha kristenisasi ,memberantas adat – istiadat yang bertentangan dengan Islam, seperti kegiatan yang bersifat tahayul yang dianut masyarakat lokal
2. Memajukan pendidikan dengan mendirikan sekolah dalam berbagai tingkat dan bentuk
3. Membangun sarana – sarana kesehatan seperti Rumah sakit
4. Membantu kesejahteraan umat, contoh koperasi, badan infaq dan sodaqoh, zakat , penampungan anak yatim
Lapangan kegiatannya meliputi 11 bidang, masing - masing merupakan satu majelis, diantaranya:
1. Majelis Tarjih
2. Majelis Hikmah, di bidang ketatanegaraan
3. Majelis Aisyiyyah, di bidang kewanitaan
4. Hizbul Wathan, bidang kepanduan/ Pramuka
5. Majelis Pengajaran
6. Majelis Taman Pustaka
7. Majelis Tabliqh, bidang dakwah dan siaran agama
8. Majelis PKU ( Penolong Kesengsaraan Umum ), bidang kesehatan
9. Majelis Pemuda
10. Majelis Ekonomi
11. Majelis Wakaf dan kehartabendaan .

Setelah mendapat izin dari pemerintah Hindia Belanda berdasarkan Surat ketepatan sebagai perserikatan keagamaan yang bergerak dalam bidang sosial, namun perkembangan selanjutnya, perserikatan ini mengajak umatnya bersatu untuk mengusir penjajah, sehingga mendapat rintangan dari pemerintah saat itu, pemerintah melakukan penangkapan dan pembuangan terhadap tokoh – tokoh, seperti Adul Muis, dan Ki Bagus Hadi Kusumo serta K.H Mas Mansyur ( kebetulan mereka adalah tokoh nasionalis yang religious).
Pada Jaman Orde – lama perhatian pemerintah tidak begitu baik bagi organisasi ini karena dianggap tidak loyal dengan pemerintah, yaitu anti Neokolim, namun secara praktis Muhammadiyah tetap konsisten dengan slogan “ amar makmur nahi mungkar “ dan Baldattun toyyibatun warrabun Ghofur’, hal ini dibuktikan dengan adanya Ahmad Badawi tokoh Muhammadiyah menjadi penasehat Presiden ( menjadi anggota DPA ).
Pada Jaman Orde – Baru organisasi berkembang pesat ditandai dengan adanya pelaksanaan muktamar – muktamar yang dilaksanakan secara bergantian di kota – kota seluruh Indonesia, sampai tahun sudah melaukan 45 Muktamar dan rencana tahun 2010 di bulan Juli akan melaksanakan Muktamar Muhammadiyah ke 46 yang akan dilakasanakan di Yogjakarta. Tema dari muktamar adalah; muktamar satu abad Muhammadiyah, gerak melintas jaman dakwah dan tajdid menuju peradaban utama. Melintas jaman mengandung arti; 1) Melewati masa sejak kelahiran hingga usia 100 tahun, dan 2)Memasuki fase baru setelah satu abad keperalihan abad selanjutnya. Missi yang diangkat adalah dakwah dan tajdid dalam membentuk peradaban masyarakat islam yang sebenar –benarnya.
B. Tokoh – tokoh dari masa ke masa
Daftar Pimpinan Muhammadiyah Indonesia
No Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan
1 K.H. Ahmad Dahlan 1912 1923
2 K.H. Ibrahim 1923 1932
3 K.H. Hisyam 1932 1936
4 K.H. Mas Mansur 1936 1942
5 Ki Bagus Hadikoesoemo 1942 1953
6 Buya AR Sutan Mansur 1953 1959
7 K.H.M. YUNUS ANIS 1959 1962
8 K.H. Ahmad Badawi 1962 1968
9 K.H. Faqih Usman 1968 1971
10 K.H. A.R. Fakhruddin 1971 1990
11 K.H. Azhar Basyir 1990 1995
12 Prof. Dr. H. Amin Rais 1995 2000
13 Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’I Maarif 2000 2005
14 Prof. Dr.Din Syamsuddin 2005 Sekarang

C. Pemikiran / gagasan tokoh – tokoh
1. K.H. Ahmad Dahlan, lahir di Yogjakarta 1 Agustus 1868 , ia berasal adari elit keagamaan kesultanan Yogjakarta , menjadi haji tahun 1890, sekembalinya dari Mekkah, gagasanya memperbaharui Islam melalui organisasi yang dibentuknya. Hingga tahun 1925 Muhammadiyah telah mendirikan 50 buah sekolah dengan jumlah murid 4000 orang, balai pengobatan dan panti asuhan.
2. K.H. Ibrahim,lahir 7 Mei 1874 di Yogjakarta, beliau adik Nyai Ahmad Dahlan. Pada masa ini Muhammadiyah mengalami perkembangan yang pesat. Gagasannya adalah 1) kaum ibu supaya rajin beramal dan beribadah, senantiasa mengingat Allah, rajin menjalankan perintah agama Islam, 2) pengajian model sorogan, yaitu belajar prifat bersifat sindividual terutama untuk anak – anak muda, dan model weton, yaitu cara mengajar mengaji kyai membaca sedang santri – santrinya mendengarkan dengan memegang kitabnya masing – masing, 3) konggres mulai diadakan secara bergiliran diseluruh kota Indonesia, seperti konggres Muhammadiyah ke 15di Surabaya, kemudian berturut – turut setelah itu di selenggarakan di kota Pekalongan, Solo, Bukittinggi, Makasar dan Semarang, 4) bea siswa, khitanan missal, memperbaiki badan perkawinan dan menjodohka putra – putrid Muhammadiyah, penurunan gambar K.H Ahmad Dahlan, karena ada indikasi mengkultuskan beliau, 5) member kebebasan pada golongan muda untuk mengekspresikan cara – cara berdakwah.
3. K.H Hisyam, lahir Yogjakarta, 10 November 1883, pada pereode ini perekembangan sekolah sekolah Muhammadiyah tumbuh subur bak jamur, karena beliau lebih memperhatikan tentang pendidikan dan pengajaran .Gagasannya, tentang 1) ketertiban administrasi dan menejemen organisasi, 2) modernisasi sekolah – sekolah Muhammadiyah, sampai masa berakhir kepemimpinannya tahun 1932 telah berdiri 103 volkschool, 47 Standaardschool, 69 hollandschool Inlandsche School ( HIS), dan 25 Schael School , yaitu sekolah lima tahun yang menyambung ke MULO ( Meer Uitgedbreid lager Onderwijs) setara dengan SMP saat ini., 5) menerima subsidi dari pemerintah Hindia Belanda.
4. K.H Mas Mansyur, lahir Surabaya 25 Juni 1896, pahlawan nasional dan anggota 4 serangkai dalam pergerakan Nasional Indonesia. Gagasannya, 1) membentuk majlis diskusi bersama ( Tawsir al- Afkar ) berdiri karena latar belang kekolotan masyarakat Surabaya 2) membebaskan tanah air dari penjajahan, 3) menerbitkan majalah Suara Santri, 4) memperbolehkan bunga bank.
5. Ki Bagus Hadikoesoemo, lahir Yogjakarta, dengan nama R Hidayat, 24 November 1890, merupakan tokoh kuat patriotik, anggota BPUPKI dan PPKI. Gagasanya, 1) sangat besar peranannya dalam mukodimah UUD 1945, dengan memberikan landasan ketuhanan, kemanusiaan, keberadaban, dan keadilan, 2) merumuskan pokok – pokok pikiran K.H Ahmad Dahlan yang dijadikan muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, 3) memperlakukan hukum agama Islam, 4) menentang penghormatan kepada dewa matahari pada masa pemerintahan Jepang,
6. Prof.Dr. Amin Rais, lahir di Solo, 26 April 1944, ia politikus yang pernah menjabat ketua MPR pereode 1999 -2004, seorang yang kritis pada kebijakan pemerintah, dijuluki “ King Maker “ dalam jabatan presiden Iindonesia saat awal reformasi. Gagasanya, 1)mendirikan PAN dan membawa organisasi ke partai politik, 2) mendukung evaluasi kontrak karya terhadap PT Freeport Indonesia.
7. Prof. Dr.Ahmad Syafi’i Ma’arif, lahir Sijunjung Sumatera Barat, 31 Mei 1935, tokoh ilmuwan yang mempunyai komitmen kebangsaan yang kuat, sikap yang plural, kritis dan bersahaja. Gagasannya tertuang dalam tulisan - tulisannya seperti dalam buku Dinamika Islam dan Islam Mengapa Tidak ?.
8. Prof. Dr. Din Syamsudin, lahir Sumabawa Besar, Nusatengara Tenggara Barat, 31 Agustus 1958, politisi yang saat ini masih menjabat sebagai ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Gagasannya, ia memandang bahwa terorisme lebih relevan bila dikaitkan dengan isu poliik dibanding dengan isu idilogi, ia juga tidak senang bila sebagian kelompok umat Islam menggunakan label Islam dalam melakukan aksi terorisme, menurutnya, aksi terorisme yang mengatasnamakan Islan akan merugikan umat Islam baik dalam tingkat internal umat islam atau pada skala global,
9. HAMKA, nama singkatan dari Haji Abdul Malik Karim ‘Amrullah ( Maninjau, Sumatera Barat 16 Februari 1908 – Jakarta, 24 Juli 1981), tokoh dan pengarang Islam. Putera seorang ulama terkemuka, terkenal dengan Haji Rasul dan medapat gelar doctor dari Al- Azhar ( 1955), membawa pembaharuan dalam soal agama di Minangkabau , pendidikan formal SD tetapi banyak belajar sendiri , terutama dalam bidang agama. Keahlian dalam Islam diakui oleh Internasional sehingga mendapat gelar kehormatan dari Al-Azhar tahun 1955 dan Universitas Kebangsaan Malaysia ( 1976 ) .
1924 beliau merantau di pulau Jawa, untuk belajar antara lain kepada H.O.S. Tjokroaminoto dan aktif dalam organisasi Muhammadiyah. Karya tulisnya adalah, Di Bawah Lindungan Ka’bah, Tenggelamnya Kapal van der Wijck, Merantau ke Deli, Di Dalam Lembah Kehidupan.

10. H. Abul Karim Oei ( Oei Tjen Hien ), lahir di Padang Panjang, 1905, mantan anggota parlemen RI dan mendirikan organisasi etnis Tionghoa Islam dengan nama Persatuan Islam Tionghoa Indonesia/ PITI. Mantan komisaris BCA dan akktif dalam pembauran / asimilasi Gagasannya, kesadaran harus hidup keluar dari lingkungan etnisnya,





Daftar Pustaka


1. Enslikopedi Indonesia, edisi khusus 4 KOM, Jakarta: PT Ichtiar Baru – Van Hoave.
2. http://id.wikipedia.org/wiki/muhammadiyah
3. Yusron Razak, Afifi Fauzi Abbas, Nandi Rahman dan Zamah Sari, Pendidikan Agama, ( Jakarta, UHAMKA PRESS, 2001).
4. Mustofa Kemal Pasha, , Ahmad Abady Darban, Muhammadiyah sebagai Historis dan Idiologis
5. Internet, Rekontruksi Pemikiran K.H. Ahmad Dahlan, PC IMM, Bandung : 2008



Semoga Bermanfaat............
Read More..

Latihan 4 Sistem Informasi Manajemen Pendidikan

Contoh Pembahasan soal

I. Kegiatan Informasi
a. Input
adalah masukan...... Energi yang dimasukkan ke dalam sistem. Masukan dapat berupa masukan perawatan (maintenance input) dan masukan sinyal (signal input). Umumnya data yang diperlukan adalah sebagai masukan sistem yang diturunkan dari kebutuhan informasi. Dalam istilah komputer, input merupakan aktifitas pemberian data kepada komputer, dimana data tersebut merupakan masukan bagi komputer. Agar data dapat diterima oleh komputer dengan baik, komputer memiliki peralatan yang berfungsi untuk hal ini, yang disebut dengan input device.
Jika dianalogikan dengan manusia, manusia juga memiliki input device ini, diantaranya adalah mata, telinga, syaraf-syaraf, dan lain-lain. Masing-masing input device tentu berfungsi spesifik terhadap bagaimana informasi tersebut dapat diterima oleh manusia. Misalnya mata, mata digunakan sebagai input device untuk melihat, lalu data hasil penglihatan tersebut dikirimkan ke otak untuk diproses lebih lanjut, diabaikan atau informasinya disimpan di dalam ingatan.
Pada komputer, input device ini juga bermacam-macam, tergantung bagaimana proses input tersebut dilaksanakan. Bermacam-macam input device yang digunakan oleh komputer, contohnya adalah keyboard untuk mengetikkan informasi, pembaca kode batang pada transaksi di supermarket, kamera untuk menangkap gambar, dan lain sebagainya. Masukan yang didapatkan oleh input device tersebut informasinya dikirimkan ke pemroses (otaknya komputer) untuk diproses lebih lanjut, diabaikan atau informasi tersebut disimpan dalam media penyimpanan.

b. Proses
adalah kegiatan yang melakukan pengolahan suatu data menjadi informasi. Informasi dari beberapa data masukan, dan hasil dari proses tersebut menghasilkan output.

c. Output
Keluaran, hasil dari suatu proses, baik berupa data maupun berbentuk informasi yang telah diolah. Hasil dari energi yang diolah dan diklarisifikasikan menjadi keluaran yang berguna dan sisa pembuangan. Keluaran dapat merupakan masukan (input) untuk subsistem yang lain atau kepada supra sistem. Misalnya untuk sistem komputer, panas yang dihasilkan adalah keluaran yang tidak berguna dan merupakan hasil pembuangan, sedangkan informasi adalah keluaran yang dibutuhkan.
Merupakan aktifitas menerima data dari hasil pengolahan pada bagian pemroses. Jika terdapat data pada aktifitas output ini, berarti pemroses menyerahkan tugas selanjutnya kepada bagian ini. Tentu saja pada bagian ini diperlukan juga peralatan yang bekerja, dimana peralatan tersebut disebut dengan output device.
Jika kita kembali ke analogi manusia, output device ini contohnya adalah tangan, dimana tangan berfungsi untuk menuliskan informasi yang dimintai oleh otak.Pada komputer contoh output device ini adalah printer (pencetak). Ketika data output dari pemroses diterimanya maka printer akan melaksanakan tugas yang diterima dari pemroses tadi.

d. Penyimpanan
adalah tempat menyimpan (mengumpulkan dsb); atau proses, cara, perbuatan menyimpan; dalam ekonomi adalah kegiatan pemasaran yg bersangkutan dng menahan dan menyimpan produk sejak dihasilkan sampai waktu dijual.

e. Control
adalah pengawasan; pemeriksaan; pengendalian; atau proses, cara, perbuatan mengontrol; pengawasan; pemeriksaan

II. Apa yang dimaksud dengan CBIS
Sistem Informasi Berbasis Komputer atau Computer Based Information System (CBIS) merupakan sistem pengolahan suatu data menjadi sebuah informasi yang berkualitas dan dapat dipergunakan sebagai alat bantu yang mendukung pengambilan keputusan, koordinasi dan kendali serta visualisasi dan analisis. Beberapa istilah yang terkait dengan CBIS antara lain adalah data, informasi, sistem, sistem informasi dan basis komputer. Berikut penjelasan masing-masing istilah tersebut.

1. Data
Data merupakan deskripsi dari sesuatu dan kejadian yang kita hadapi.Jadi pada intinya, data merupakan kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian dan merupakan kesatuan nyata yang nantinya akan digunakan sebagai bahan dasar suatu informasi.

2. Informasi
Informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yang lebih berguna bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk pengambilan suatu keputusan.

3. Sistem
Sistem merupakan entitas, baik abstrak maupun nyata, dimana terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait satu sama lain. Objek yang tidak memiliki kaitan dengan unsur-unsur dari sebuah sistem bukanlah komponen dari sistem tersebut.



4. Sistem Informasi
Sistem Informasi merupakan sistem pembangkit informasi. Dengan integrasi yang dimiliki antar subsistemnya,sistem informasi akan mampu menyediakan informasi yang berkualitas, tepat, cepat dan akurat sesuai dengan manajemen yang membutuhkannya.

5. Berbasis Komputer
Sistem Informasi “berbasis komputer” mengandung arti bahwa komputer memainkan peranan penting dalam sebuah sistem informasi. Secara teori, penerapan sebuah Sistem Informasi memang tidak harus menggunakan komputer dalam kegiatannya. Tetapi pada prakteknya tidak mungkin sistem informasi yang sangat kompleks itu dapat berjalan dengan baik jika tanpa adanya komputer. Sistem Informasi yang akurat dan efektif, dalam kenyataannya selalu berhubungan dengan istilah “computer-based” atau pengolahan informasi yang berbasis pada komputer.


Semoga Bermanfaat..........
NB : dari berbagai sumber
Read More..

Asumsi tentang Hakikat Manusia dan Implikasinya dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Di bawah ini merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul berkaitan dengan asumsi hakikat manusia dalam pendidikan.

1. Bagaimana aplikasi asumsi tentang hakikat manusia dalam praktik pendidikan?

Landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Asumsi identik dengan landasan yang bersifat konseptual. Landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan atau titik tolak dalam rangka praktik pendidikan dan atau studi pendidikan.
Praktik pendidikan merupakan kegiatan sehari-hari yang kompleks sebab kegiatan pendidikan terjalin dengan kegiatan lain seperti kegiatan ekonomi, kewarganegaraan, kesenian, sosial dan teknologi. Kegiatan pendidikan juga merupakan kegiatan yang melibatkan dua generasi, yaitu generasi tua dan generasi muda. Generasi tua melakukan pewarisan nilai-nilai, norma serta unsur kebudayaan sehingga membutuhkan waktu lama, dana yang besar, tenaga yang profesional, dedikasi dan pengorganisasian pendidikan. Sedangkan generasi muda, praktik pendidikan merupakan belajar untuk mandiri serta tanggung jawab sehingga dapat hidup dalam masyarakat.
Dalam kaitannya dengan praktek pendidikan maka asumsi-asumsi tentang hakikat manusia akan memberikan dasar rujukan konseptual dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang dilaksanakannya. Landasan tersebut merupakan rumpun keilmuan pendidikan yang terdiri dari filsafat pendidikan, paedagogiek, andragogiek, teknologi pendidikan dan teknologi pembelajaran berserta berbagai ilmu bantu dalam analisis dan memecahkan masalah-masalah pendidikan, pengajaran dan pembelajaran. Dengan kata lain, fungsi landasan pendidikan adalah sebagai dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan atau fungsi studi pendidikan.



2. Bagaimana bila asumsi pendidik tentang hakikat manusia keliru?
Beberapa asumsi tentang hakikat manusia yaitu :
a. manusia sebagai mahluk sosial, yaitu manusia membutuhkan lingkungan hidup berkelompok untuk mengembangkan dirinya
b. manusia sebagai mahluk individu, yaitu manusia yang mempunyai potensi-potensi yang dapat dikembangkan
c. manusia sebagai mahluk religius, yaitu manusia yang mempunyai kebutuhan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
d. manusia sebagai mahluk berfikir
e. manusia sebagai homohomini lupus
f. manusia sebagai animal educandum, yaitu manusia pada dasarnya dapat dan harus didiik serta dapat mendidik dirinya sendiri.
g. manusia sebagai khalifah Allah yaitu manusia yang diciptakan untuk mengabdi kepada-Nya (QS. Adzariyaat 56) yang mengemban amanah dan tanggung jawab untuk berinisiatif dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang nyaman dan sejahtera dan berupaya mencegah terjadinya pelecehan nilai-nilai kemanusian dan perusakan lingkungan hidup.
Asumsi-asumsi ini harus dikuasai oleh pendidik sehingga didapat pengetahuan yang komprehensif tentang manusia. Asumsi-asumsi tersebut kemudian menjadi landasan bagi pendidik untuk mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didiknya. Landasan yang kokoh tentu saja akan membuat proses pendidikan berjalan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan hak-hak serta tanggung jawab peserta didik. Bila seorang pendidik keliru tentang hakikat manusia yang merupakan peserta didiknya maka hasil dari proses pendidikan akan melenceng jauh dari yang diharapkan. Akibatnya akan membuat peserta didik tidak mampu melaksanakan berbagai peranan sesuai statusnya berdasarkan nilai dan norma yang diakui, kehilangan jati dirinya, sikap dan perilakunya tidak sesuai dengan kodratnya sebagaimana mestinya serta ilmu yang dimilikinya tidak bermanfaat bagi orang lain.



3. Apa landasan yang digunakan agar asumsi tentang hakikat manusia tidak keliru implementasinya dalam pendidikan?
Berdasarkan sumber perolehannya kita dapat mengidentifikasi jenis landasan pendidikan menjadi :
a. Landasan religius pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari teligi atau agama yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
b. Landasan filosofis pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau stufi pendidikan.
c. Landasan ilmiah pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai cabang atau disiplin ilmu yang menjadi titik tolak dalam rangka prakek pendidikan dan atau studi pendidikan. Tergolong ke dalam landasan ilmiah pendidikan antara lain landasan psikologis pendidikan, landasan sosiologis pendidikan, landasan antropologis pendidikan, landasan historis pendidikan dsb. Landasan ilmiah pendidikan dikenal juga sebagai landasan empiris pendidikan atau landasan faktual pendidikan.
d. Landasan yuridis atau hukum pendidan yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
e. Landasan Psikologis, yaitu pendidikan selalu terkait dengan aspek kejiwaan manusia.
f. Landasan IPTEK dan Seni, yaitu Pendidikan dan IPTEK dan Seni mempunyai kaitan yang sangat erat, karena IPTEKdan Seni merupakan salah satu bagian dari sisi pengajaran, jadi pendidikan sangat penting dalam rangka pewarisan atau tranmisi IPTEK dan Seni, sementara pendidikan itu sendiri juga menggunakan IPTEK dan Seni sebagai media pendidikan. IPTEK dan Seni yang selalu berkembang dengan pesat harus diikuti terus oleh pendidikan.
Pendidikan diselenggarakan berdasarkan filsafat hidup serta berlandaskan sosiokultural setiap masyarakat, termasuk di Indonesia. Kajian landasan-landasan tersebut akan membekali setiap tenaga kependidikan dengan wawasan dan pengetahuan yang tepat tentang bidang tugasnya.
Selanjutnya, ada dua landasan lain yang selalu erat kaitannya dalam setiap upaya pendidikan, yakni landasan psikologis yang akan membekali tenaga kependidikan dengan pemahaman perkembangan peserta didik dan cara-cara belajarnya, dan landasan IPTEK yang akan membekali tenaga kependidikan tentang sumber bahan ajaran.
Landasan Filosofis merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan, yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok seperti; Apakah pendidikan itu, mengapa pendidikan itu diperlukan, apa yang seharusnya menjadi tujuannya, dsb.
Pendidikan serta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) mempunyai kaitan yang sangat erat. Pendidikan berperan sangat pentingdalam pewarisan dan pengembangan iptek. Setiap perkembangan iptek harus segera diakomodasi oleh pendidikan yakni dengan segera memasukkan hasil pengembangan iptek itu ke dalam isi bahan ajaran. Pembentukan keterampilan dan sikap ilmiah sedini mungkin tersebut secara serentak akan meletakkan dasar terbentuknya masyarakat yang sadar akan iptek dan calon-calon pakar iptek kelak kemudian hari.


4. Perlukah berbagai asumsi hakikat manusia diintegrasikan untuk landasan pelaksanaan pendidikan?
Praktik pendidikan diupayakan pendidik dalam rangka memfasilitasi peserta didik agar mampu mewujudkan diri sesuai kodrat dan martabat kemanusiaannya. Semua tindakan pendidik diarahkan kepada tujuan agar peserta didik mampu melaksanakan berbagai peranan sesuai dengan statusnya, berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma yang diakui karena pendidikan berfungsi untuk memanusiakan manusia, bersifat normatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian maka praktik pendidikan tidak boleh dilaksanakan secara sembarang, sebaliknya harus dilaksanakan dengan dasar dan terencana. Artinya, praktik pendidikan harus memiliki suatu landasan yang kokoh, jelas dan tepat tujuannya, tepat isi kurikulumnya, dan efisien serta efektif cara-cara pelaksanaannya.
Landasan pendidikan berangkat dari asumsi-asumsi hakikat manusia yang tidak dapat dipahami sebagian dan mengabaikan yang lainnya. Asumsi-asumsi hakikat manusia harus dipahami secara komprehensif dan menyeluruh. Oleh karenanya berbagai asumsi hakikat manusia harus diintegrasikan untuk membuat landasan pendidikan itu kokoh dan konsisten.
Landasan pendidikan yang kokoh akan menjadi titik tolak praktik pendidikan. Landasan pendidikan akan menjadi titik tolak dalam menetapkan tujuan pendidikan, memilih isi pendidikan, memilih cara-cara pendidikan dst. Dengan demikian praktik pendidikan diharapkan menjadi mantap, sesuai dengan fungsi dan sifatnya, serta betul-betul akan dapat dipertanggungjawabkan.


5. Bagaimana asumsi hakikat manusia dalam merencanakan pelaksanaan dan mengevaluasi pendidikan secara lokasi dan area?
Pendidikan adalah upaya untuk mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik, potensi cipta, potensi rasa dan karsanya agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Oleh karenanya tidak hanya outputnya saja yang menjadi perhatian tapi juga proses pelaksanaan dan evaluasinya.
Asumsi hakikat manusia dalam merencanakan pendidikan tertuang dalam landasan pendidikan. Landasan pendidikan melihat manusia dari segala aspeknya, mulai dari fisik dan psikisnya serta kaitannya dengan lingkungan tempat dimana ia tinggal dan bersosialisasi. Landasan pendidikan juga berbicara tentang pandangan, pendekatan dan proses perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran. Dalam pelaksanaan pendidikan maka peserta didik dimanusiakan sesuai dengan sifat-sifat kemanusiaannya.


NB : dari berbagai sumber
Read More..

Komponen-Komponen Pendidikan

Setelah membahas konsep-konsep dasar pendidikan, timbullah pemikiran tentang hal-hal apakah yang terdapat dalam proses pendidikan. Perhatian pada proses terjadinya pendidikan mengarahkan pada pemikiran tentang komponen-komponen pendidikan. Komponen merupakan bagian dari suatu sistem yang meiliki peran dalam keseluruhan berlangsungnya suatu proses untuk mencapai tujuan sistem. Komponen pendidikan berarti bagian-bagian dari sistem proses pendidikan, yang menentukan berhasil dan tidaknya atau ada dan tidaknya proses pendidikan. Bahkan dapat diaktan bahwa untuk berlangsungnya proses kerja pendidikan diperlukan keberadaan komponen-komponen tersebut.
Komponen-komponen yang memungkinkanterjadinya proses pendidikan atau terlaksananya proses mendidik minimal terdiri dari 6 komponen, yaitu 1) tujuan pendidikan, 2) peserta didik, 3) isi pendidikan, dan 6) konteks yang memepengaruhi suasana pendidikan. Berikut akan diuraikan satu persatu komponen-komponen tersebut.

1. Tujuan Pendidikan.
Tingkah laku manusia, secara sadar maupun tidak sadar tentu berarah pada tujuan. Demikian juga halnya tingkah laku manusia yang bersifat dan bernilai pendidikan. Keharusan terdapatnya tujuan pada tindakan pendidikan didasari oleh sifat ilmu pendidikan yang normatif dan praktis. Sebagai ilmu pengetahuan normatif , ilmu pendidikan merumuskan kaidah-kaidah; norma-norma dan atau ukuran tingkah laku perbuatan yang sebenarnya dilaksanakan oleh manusia. Sebagai ilmu pengetahuan praktis, tugas pendidikan dan atau pendidik maupun guru ialah menanamkam sistem-sistem norma tingkah-laku perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat (Syaifulah, 1981).
Langeveld mengemukakan bahwa pandangan hidup manusia menjiwai tingkah laku perbuatan mendidik. Tujuan umum atau tujuan mutakhir pendidikan tergantung pada nilai-nilai atau pandangan hidup tertentu. Pandangan hidup yang menjiwai tingkah laku manusia akan menjiwai tingkah laku pendidikan dan sekaligus akan menentukan tujuan pendidikan manusia. Langeveld mengemukakan jenis-jenis tujuan pendidikan terdiri dari tujuan umum, tujuan tak lengkap, tujuan sementara, tujuan kebetulan dan tujuan perantara. Pembagian jenis-jenis tujuan tersebut merupakan tinjauan dari luas dan sempit tujuan yang ingin dicapai.
Urutan hirarkhis tujuan pendidikan dapat dilihat dalam kurikulum pendidikan yang terjabar mulai dari:
a. Cita-cita nasional/tujuan nasional (Pembukaan UUD 1945),
b. Tujuan Pembangunan Nasional (dalam Sistem Pendidikan Nasional),
c. Tujuan Institusional (pada tiap tingkat pendidikan/sekolah),
d. Tujuan kurikuler (Pada tiap-tiap bidang studi/mata pelajaran atau kuliah),
e. Tujuan instruksional yang dibagi menjadi dua yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.

Dengan demikian tampak keterkaitan antara tujuan instruksional yang dicapai guru dalam pembelajaran di kelas, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari falsafah hidup yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.


2. Peserta Didik.
Perkembangan konsep pendidikan yang tidak hanya terbatas pada usia sekolah saja memberikan konsekuensi pada pengertian peserta didik. Kalau dulu orang mengasumsikan peserta didik terdiri dari anak-anak pada usia sekolah, maka sekarang peserta didik dimungkinkan termasuk juga didalamnya orang dewasa. Mendasarkan pada pemikiran tersebut di atas maka pembahasan peserta didik seharusnya bermuara pada dua hal tersebut di atas.
Persoalan yang berhubungan dengan peserta didik terkait dengan sifat atau sikap anak didik dikemukakan oleh Langeveld sebagai berikut :
• Anak bukanlah orang dewasa dalam bentuk kecil, oleh sebab itu anak memiliki sifat kodrat kekanak-kanakan yang berbeda dengan sifat hakikat kedewasaan.
• Anak memiliki sikap menggantungkan diri, membutuhkan pertolongan dan bimbingan baik jasmaniah maupun rohaniah. Sifat hakikat manusia dalam pendidikan ia mengemukakan anak didik harus diakui sebagai makhluk individu dualitas, sosialitas dan moralitas.
• Manusia sebagai mahluk yang harus dididik dan mendidik.

Sehubungan dengan persoalan anak didik di sekolah Amstrong (1981) mengemukakan beberapa persoalan anak didik yang harus dipertimbangkan dalam pendidikan. Persoalan tersebut mencakup apakah latar belakang budaya masyarakat peserta didik? bagaimanakah tingkat kemampuan anak didik? hambatan-hambatan apakah yang dirasakan oleh anak didik disekolah? dan bagaimanakah penguasaan bahasa anak di sekolah? Berdasarkan persoalan tersebut perlu diciptakan pendidikan yang memperhatikan perbedaan individual, perhatian khusus pada anak yang memiliki kelainan, dan penanaman sikap dan tangggung jawab pada anak didik.


3. Pendidik.
Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah pendidik. Terdapat beberapa jenis pendidik dalam konsep pendidikan sebagai gejala kebudayaan, yang tidak terbatas pada pendidikan sekolah saja. Ditinjau dari lembaga pendidikan muncullah beberapa individu yang tergolong pada pendidik. Guru sebagai pendidik dalam lembaga sekolah, orang tua sebagai pendidik dalam lingkungan keluarga, dan pimpinan masyarakat baik formal maupun informal sebagai pendidik di lingkungan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Syaifullah (1982) mendasarkan pada konsep pendidikan sebagai gejala kebudayaan, yang termasuk kategori pendidik adalah:
a. orang dewasa
Orang dewasa sebagai pendidik dilandasi oleh sifat umum kepribadian orang dewasa, sebagaimana dikemukakan oleh Syaifullah adalah sebagai berikut : (1) manusia yang memiliki pandangan hidup prinsip hidup yang pasti dan tetap, (2) manusia yang telah memiliki tujuan hidup atau cita-cita hidup tertentu, termasuk cita-cita untuk mendidik, (3) manusia yang cakap mengambil keputusan batin sendiri atau perbuatannya sendiri dan yang akan dipertanggungjawabkan sendiri, (4) manusia yang telah cakap menjadi anggota masyarakat secara konstruktif dan aktif penuh inisiatif, (5) manusia yang telah mencapai umur kronologs paling rendah 18 th, (6) manusia berbudi luhur dan berbadan sehat, (7) manusia yang berani dan cakap hidup berkeluarga, dan (8) manusia yang berkepribadian yang utuh dan bulat.

b. orang tua
Kedudukan orang tua sebgai pendidik, merupakan pendidik yang kodrati dalam lingkungan keluarga. Artinya orang tua sebagai pedidik utama dan yang pertama dan berlandaskan pada hubungan cinta-kasih bagi keluarga atau anak yang lahir di lingkungan keluarga mereka. Kedudukan orang tua sebagai pendidik sudah berlangsung lama, bahkan sebelum ada orang yang memikirkan tentang pendidikan. Secara umum dapat dikatan bahwa semua orang tua adalah pendidik, namun tidak semua orang tua mampu melaksanakan pendidikan dengan baik. Sebagaimana telah dikemukakan dalam bahasan di atas, bahwa kemampuan untuk menjadi orang tua sama sekali tidak sejajar dengan kemampuan untuk mendidik.

c. guru/pendidik
Guru sebagai pendidik disekolah yang secara lagsung maupun tidak langsung mendapat tugas dari orang tua atau masyarakat untuk melaksanakan pendidikan. Karena itu kedudukan guru sebagai pendidik dituntut memenuhi persyaratan-persyaratan baik persyaratan pribadi maupun persyaratan jabatan. Persyaratan pribadi didasrkan pada ketentuan yang terkait dengan nilai dari tingkah laku yang dianut, kemampuan intelektual, sikap dan emosional. Persyaratan jabatan (profesi) terkait dengan pengetahuan yang dimiliki baik yang berhubungan dengan pesan yangingin disampaikan maupun cara penyampainannya, dan memiliki filsafat pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

d. pemimpin kemasyarakatan, dan pemimpin keagamaan.
Selain orang dewasa, orang tua dan guru, pemimpin masyarakat dan pemimpin keagamaan merupakan pendidik juga. Peran pemimpin masyarakat menjadi pendidik didasarkan pada aktifitas pemimpin dalam mengadakan pembinaan atau bimbingan kepada anggota yang dipimpin. Pemimpin keagaam sebagai pendidik, tampak pada aktifitas pembinaan atau pengembangan sifat kerokhanian manusia, yang didasarkan pada nilai-nilai keagamaan.



4. Interaksi Edukatif Pendidik dan Anak Didik.
Proses pendidikan bisa terjadi apabila terdapat interaksi antara komponen-komponen pendidikan. Terutama interaksi antara pendidik dan anak didik. Interaksi pendidik dengan anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Tindakan yang dilakukan pendidik dalam interaksi tersebut mungkin berupa tindakan berdasarkan kewibawaan, tindakan berupa alat pendidikan, dan metode pendidikan.
Pendidikan berdasarkan kewibawaan dpat dicontohkan dalam peristiwa pengajaran dimana seorang guru sedang memberikan pengajaran, diantara beberapa murid membuat suatu yang menyebabkan terganggunya jalan pengajaran. Kemudian guru tersebut memberikan peringatan, maka belau ini telah melaksanakan tindakan berdasarkan kewibawaan. Dengan demikian tindakan berdasarkan kewibawaan yaitu bersumber dari orang dewasa sebagai pendidik, untuk mencapai tujuan pendidikan (tujuan kesusilaan, sosial dan lain-lain) (Syaifullah, 1982).
Alat pendidikan adalah suatu situasi atau perbuatan dengan situasi atau perbuatan tersebut akan dicapai tujuan pendidikan. Tindakan pendidik untuk menciptakan ketenangan agar tercapai tujuan pendidikan tertentu dalam proses pengajaran, atau melakukan perbuatan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, umpamanya nasihat, teguran, hukuman dan teguran agar anak mau berbakti pada orang tua.
Dalam interaksi pendidikan tidak terlepas metode atau bagaimana pendidikan dilaksanakan. Terdapat beberapa metode yang dilakukan dalam mendidik yaitu metode diktatorialm metode liberal dan metode demokratis (Suwarno, 1981). Metode diktatoral bersumber dari teori empiris yang menyatakan bahwa perkembagan manusia semata-mata ditentukan oleh faktor diluar manusia, sehingg pendidikan bersifat maha kuasa. Sikap ini menimbulkan sikap diktator dan otoriter, pendidik yang menentukan segalanya.
Metode liberal bersumber dari pendirian Naturalisme yang berpendapat bahwa perkembangan manusia itu sebagian besar ditentukan oleh kekuatan dari dalam yang secara wajar atau kodrat ada pada diri manusia. Pandangan ini menimbulkan sikap bahwa pendidik jangan terlalu banyak ikut campur terhadap perkembangan anak. Biarkanlah anak berkembang sesuai denan kodratnya secara bebas atau liberal.
Metode demokratis bersumber dari teori konvergensi yang mengatakan bahwa perkembangan manusia itu tergantung pada faktor dari dalam dan dari luar. Di dalam perkembangan anak kita tidak boleh bersifat mengasai anak, tetapi harus bersifat membimbing perkembangan anak. Di sini tampak bahwa pendidik dan anak didik sama-sama penting dalam proses pendidikan untuk mencapai tujuan. Ki Hadjar Dewantoro melahirkan asas pendidikan yang sesuai dengan metode demokratis, yaitu Tut Wuri Handayani, ing madyo mangun karsa,ing ngarsa sung tulada artinya pendidik itu kadang-kadang mengikuti dari belakang, kadang-kadang harus ditengah-tengah berdampingan dengan anak dan kadang-kadang harus di depan untuk memberi contoh atau tauladan.


5. Isi Pendidikan.
Isi pendidikan memiliki kaitan yang erat dengan tujuan pendidikan. Untuk mencapai tujuan pendidikan perlu disampaikan kepada peserta didik isi/bahan yang biasanya disebut kurikulum dalam pendidikan formal. Isi pendidikan berkaitan dengan tujuan pendidikan, dan berkaitan dengan manusia ideal yang dicita-citakan. Untuk mencapai manusia yang ideal yang berkembang keseluruhan sosial, susila dan individu sebagai hakikat manusia perlu diisi dengan bahan pendidikan. Macam-macam isi pendidikan tersebut terdiri dari pendidikan agama., pendidikan moril, pendidikan estetis, pendidikan sosial, pendidikan civic, pendidikan intelektual, pendidikan keterampilan dan peindidikan jasmani.


6. Lingkungan Pendidikan.
Lingkungan pendidikan meliputi segala segi kehidupan atau kebudayaan. Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa pendidikan sebagai gejala kebudayaan, yang tidak membatasi pendidikan pada sekolah saja. Lingkungan pendidikan dapat dikelompokkan berdasarkan lingkungan kebudayaan yang terdiri dari lingkungan kurtural ideologis, lingkungan sosial politis, lingkungan sosial anthropologis, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan iklim geographis. Ditinjau dari hubungan lingkungan denan manusia dapat dikelompokkan menjadi lingkungan yang tidak dapat diubah dan lingkungan yang dapat diubah atau dipengaruhi, dan lingkungan yang secara sadar dan sengaja diadakan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dari sudut tinjauan lain Langeveld linkgungan pendidikan menjadi lingkunganyang bersifat pribadi atau pergaulan dan lingkungan yang bersifat kenedaan, segala sesuatu yang ada di sekeliling anak. Keseluruhan komponen-komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dalam proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.
NB : dari berbagai sumber
Read More..

Ringkasan Metodologi Penelitian

1. Materi utama yang menjadi bidang kajian program studi Magister Administrasi Pendidikan.
a. Konsep dasar dan sistem pendidikan
b. Konsep dan teori adminstrasi pendidikan
c. Kebijakan pendidikan
d. Kepemimpinan pendidikan
e. Jabatan kependidikan dan guru sebagai profesi
f. Supervisi pendidikan

2. Metode penelitian pendidikan secara :
a. ontologi (hakikat apa yang dikaji)
metode penelitian pendidikan mengkaji tentang berbagai metode penelitian,
jenis-jenis penelitian, masalah dan perumusan masalah, variabel penelitian, populasi sampel dan sampling, penelitian kualitatif, kuantitatif dan teori murni, hipotesis, instrumen, desain penelitian, data dan analisis data, laporan hasil penelitian, model tesis serta manajemen penelitian dalam bidang pendidikan.

b. Epistemologi (Cara mendapatkan pengetahuan yang benar/bagaimana)
Metode penelitian pendidikan membahas tentang bagaimana cara melaksanakan sebuah penelitian dalam bidang pendidikan secara baik dan benar sesuai prosedur yang ditentukan institusi pendidikan atau lembaga penelitian tertentu.

c. Aksiologi (nilai kegunaan ilmu/untuk apa)
Metode penelitian pendidikan yang telah dipahami dan dilaksanakan pada akhirnya diharapkan memberikan nilai kegunaan tertentu dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dalam bentuk manfaat bagi pribadi maupun lembaga serta dapat memberikan saran bagi penelitian sejenis apabila ada yang akan memperjelas atau melanjutkan penelitian tersebut.

Menurut Sugiyono (2008), MPP ialah cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid dengan tujuan dapat ditemukan, dikembangkan dan dibuktikan suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi masalah dalam bidang pendidikan.


2. Deskripsikan tentang pembelajaran metodologi penelitan administrasi pendidikan
 Pembelajaran metodologi penelitian administrasi adalah upaya untuk mempengaruhi siswa agar belajar mendapatkan data yang valid dengan tujuan dapat ditemukan, dibuktikan dan dikembangkan suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi dalam bidang administrasi dan manajemen. Sehingga siswa akan belajar sesuatu yang mereka tidak akan pelajari tanpa adanya tindakan pembelajar atau mempelajari sesuatu dengan cara yang lebih efisien. Dengan mempelajari metodologi penelitian adminstrasi pendidikan berarti mahasiswa belajar akan penelitian ilmiah, variabel, macam-macam data dan penelitian, kerangka penelitian kuantitatif dan kualitatif, perumusan dan identifikasi masalah, pemilihan judul yang baik, kerangka berfikir, hipotesis penelitian dan hipotesis statistik, teknik pengambilan sampel dan teknik pengumpulan data, penyajian data, analisis data, perbedaan kualitatif dan kuantitatif.
Read More..

Pendidikan Formal VS Pendidikan Nonformal Informal

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sistem pendidikan juga harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV pasal 13 dengan tegas menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Di bawah ini akan disebutkan beberapa persamaan dan perbedaan antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal.

PERSAMAAN

No. Persamaan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal Informal
1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervise, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

2. Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi

3. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB./Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.

4. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB./Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya dan pendidikan jasmani.

5. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB./Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan muatan lokal yang relevan.

6. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.

7. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada, SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.

8. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.

9. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani , olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan lokal yang relevan.

10. Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

11. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.

12. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

13. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

14. Jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

15. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
16. Standar Kompetensi Lulusan mengacu pada Permendikans No. 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006.

17. Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan oleh peraturan menteri berdasarkan usulan BNSP

19. Setiap satuan pendidikan formal, nonformal dan informal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.

20. Khusus di Provinsi DKI Jakarta, di tingkat Kota Adminstrasi terdapat 2 (dua) Suku Dinas Pendidikan yaitu Suku Dinas Pendidikan Dasar yang membidangi TK, SD dan SMP . Sedang Suku Dinas Pendidikan Menengah membidangi SMA, SMK dan Pendidikan Nonformal dan Infomal (termasuk PAUD nonformal).



Perbedaan

Pendidikan Formal Pendidikan Nonformal Informal
1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi .  Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
 Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan

2. Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan tinggi.  Pendidikan Nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
 Pendidikan Nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta mengembangkan sikap dan kepribadian professional.
 Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
 Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

3. Hasil pendidikan formal tidak perlu melalui proses penilaian penyetaraan dari lembaga manapun karena telah mengacu kepada standar nasional pendidikan  Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan.

4.  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
 Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
 Badan Akreditasi Nasional Pendidikan NonFormal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
5. Satuan pendidikan formal menggunakan kurikulum ditetapkan oleh pemerintah Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.

6. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
Tahun 2010 baru dicanangkan Program Paket C Kejuruan.
7. Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan system tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai kebutuhan.
8. Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karekteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi kelulusan.
9. Kegiatan pendidikan formal berbentuk kegiatan belajar mengajar yang terstruktur dan berjenjang. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

10. Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

11. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

12. Ujian Nasional diadakan sekali dalam satu tahun pelajaran. Bila peserta gagal UN dapat mengikuti UN susulan.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan di adakan dua kali dalam satu tahun pelajaran
13. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional dan Nomor Induk Siswa Nasional Tidak ada Nomor Pokok Sekolah dan Nomor Induk Siswa Nasional, hingga saat ini hanya terdapat Nomor Induk siswa saja. Bagi lembaga kursus baru tahun 2009 diadakan Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK).

14. Dalam satuan pendidikan formal dikenal Sekolah Standar Nasional dan Internasional Pendidikan Kesetaraan terbagi atas tiga pola yakni, Pendidikan Kesetaraan Murni Akademik, Kesetaraan Integrasi Keterampilan dan Kesetaraan Murni Keterampilan.

15. Memiliki Kalender Akademik yang jelas Kalender akademik disesuaikan dengan masing-masing satuan pendidikan

16.  Pendidik pada SD/MI terdiri atas guru mata pelajaran dan guru kelas
 Pendidik pada SMP/MTs dan SMA/MA terdiri atas guru mata pelajaran
 Pendidik pada SMK/MAK terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan
 Pendidik pada SDLB, SMPLB dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan guru pembimbing
 Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, B dan C terdiri atas tutor penangung jawab kelas, tutor penanggung jawab mata pelajaran dan nara sumber teknis.
 Pendidikan pada satuan lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur dan penguji.
17. Tenaga Kependidikan pada :
 TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA
 SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah
 SMP/MTs dan SMA/MA sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratoriium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah
 SMK/MAK sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah
 SDLB, SMPLB dan SMALB sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial dan terapis
Tenaga kependidikan pada :
 Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga adminsitrasi dan tenaga perpustakaan
 Lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan dan laboran.

18. Kriteria untuk menjadi Kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK meliputi :
a. berstatus sebagai guru TK/RA, SD/MI, SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun (TK/RA), 5 tahun (SD/MI, SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK)
d. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan

Untuk Kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi :
a. berstatus guru pada satuan pendidikan khusus
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun
d. memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolaan dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus
Tidak ada kriteria khusus..

19. Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan

20. Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi :
a. berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi.
b. Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan
c. Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah :
a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal
b. memiliki kualifikasi akadmeik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik
d. lulus seleksi sebagai penilik
21. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi untuk mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
Pengelolaan satuan pendidikan pada satuan pendidikan nonformal dan informal menerapkan manajemen berbasis masyarakat dan kondisional lembaga.
22.  Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
 Kepala satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan kependidikan
 Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK kepala satuan pendidikan dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut –turut membidangi akademik, sarana dan prasarana dan kesiswaan.
Satuan pendidikan Nonformal dan Informal minimal dikelola oleh pengelola satuan pendidikan yang terdiri atas ketua, sekretais dan bendahara
23. Memiliki Komite Sekolah
Tidak ada Komite sekolah tetapi menyertakan partisipasi masyarakat sebagai nara sumber teknis.

24. Memiliki Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Kepala Sekolah
Memiliki Forum Tutor dan Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

25. Peserta didik pada satuan pendidikan formal berusia pada usia sekolah
Peserta didik pada satuan pendidikan nonformal dan informal berusia minimal 3 tahun di atas usia sekolah, khusus untuk peserta didik PAUD berusia 0 – 6 tahun.
Read More..