Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nonformal dan Informal

  1. Mendorong penyelenggaraan program PAUD nonformal yang mampu mengoptimalkan kecerdasan anak sesuai tahap tumbuh kembang anak, memberikan kesiapan mengikuti pendidikan lebih lanjut dengan jangkauan sasaran yang makin luas, merata dan berkeadilan.
  2. Mengembangkan program pendidikan keaksaraan bermutu yang mampu meningkatkan kompetensi keaksaraan pada tingkatan keaksaraan dasar dan paska keaksaraan (Keaksaraan Usaha Mandiri) bagi penduduk buta aksara dewasa secara meluas, adil dan merata untuk mendorong perbaikan kesejahteraan dan produktivitas penduduk, dan ikut serta dalam mendukung perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
  3. Meningkatkan pelayanan program pendidikan kesetaraan (dasar dan menengah) yang bermutu, relevan dan mampu meningkatkan kecakapan hidup, termasuk kesiapan kerja, produktivitas dan kemandirian peserta didik, dalam rangka mendukung penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, dan perluasan akses pendidikan menengah nonformal dan informal. 
  4. Meningkatkan pelaksanaan program kursus dan pelatihan berbasis desa dan kota, kursus para-profesi, dan kursus kewirausahaan bagi pemuda yang berorientasi pada kecakapan hidup, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta pelayanan yang makin meluas, adil dan merata, khususnya bagi penduduk putus sekolah dalam dan antar jenjang, sehingga dapat bekerja dan/atau berusaha secara produktif, mandiri, dan profesional.
  5. Mendorong terbentuknya masyarakat pembelajar sepanjang hayat melalui peningkatan budaya baca dan penyediaan bahan-bahan bacaan yang berguna baik bagi aksarawan baru maupun anggota masyarakat lainnya agar memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang relevan bagi produktivitas peserta didik.
  6. Meningkatkan pelayanan pendidikan pemberdayaan perempuan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam seluruh sektor pembangunan dan menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan, serta mendukung upaya pencegahan perdagangan orang (trafficking), dan tindak kekerasan sebagai wujud perlindungan HAM. 
  7. Menumbuhkembangkan pendidikan yang berkesetaraan gender melalui peningkatan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol, dan memperoleh manfaat yang setara dalam bidang pendidikan. 
  8. Meningkatkan kapasitas kelembagaan PNFI melalui perbaikan sistem manajemen informasi, peningkatan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan kapasitas tenaga yang profesional agar mampu memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan menjangkau sasaran yang makin luas, adil dan merata serta dapat memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang terus berkembang

Allahu 'alam bishawab.........