Ringkasan Metodologi Penelitian

1. Materi utama yang menjadi bidang kajian program studi Magister Administrasi Pendidikan.
a. Konsep dasar dan sistem pendidikan
b. Konsep dan teori adminstrasi pendidikan
c. Kebijakan pendidikan
d. Kepemimpinan pendidikan
e. Jabatan kependidikan dan guru sebagai profesi
f. Supervisi pendidikan

2. Metode penelitian pendidikan secara :
a. ontologi (hakikat apa yang dikaji)
metode penelitian pendidikan mengkaji tentang berbagai metode penelitian,
jenis-jenis penelitian, masalah dan perumusan masalah, variabel penelitian, populasi sampel dan sampling, penelitian kualitatif, kuantitatif dan teori murni, hipotesis, instrumen, desain penelitian, data dan analisis data, laporan hasil penelitian, model tesis serta manajemen penelitian dalam bidang pendidikan.

b. Epistemologi (Cara mendapatkan pengetahuan yang benar/bagaimana)
Metode penelitian pendidikan membahas tentang bagaimana cara melaksanakan sebuah penelitian dalam bidang pendidikan secara baik dan benar sesuai prosedur yang ditentukan institusi pendidikan atau lembaga penelitian tertentu.

c. Aksiologi (nilai kegunaan ilmu/untuk apa)
Metode penelitian pendidikan yang telah dipahami dan dilaksanakan pada akhirnya diharapkan memberikan nilai kegunaan tertentu dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dalam bentuk manfaat bagi pribadi maupun lembaga serta dapat memberikan saran bagi penelitian sejenis apabila ada yang akan memperjelas atau melanjutkan penelitian tersebut.

Menurut Sugiyono (2008), MPP ialah cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid dengan tujuan dapat ditemukan, dikembangkan dan dibuktikan suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi masalah dalam bidang pendidikan.


2. Deskripsikan tentang pembelajaran metodologi penelitan administrasi pendidikan
 Pembelajaran metodologi penelitian administrasi adalah upaya untuk mempengaruhi siswa agar belajar mendapatkan data yang valid dengan tujuan dapat ditemukan, dibuktikan dan dikembangkan suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi dalam bidang administrasi dan manajemen. Sehingga siswa akan belajar sesuatu yang mereka tidak akan pelajari tanpa adanya tindakan pembelajar atau mempelajari sesuatu dengan cara yang lebih efisien. Dengan mempelajari metodologi penelitian adminstrasi pendidikan berarti mahasiswa belajar akan penelitian ilmiah, variabel, macam-macam data dan penelitian, kerangka penelitian kuantitatif dan kualitatif, perumusan dan identifikasi masalah, pemilihan judul yang baik, kerangka berfikir, hipotesis penelitian dan hipotesis statistik, teknik pengambilan sampel dan teknik pengumpulan data, penyajian data, analisis data, perbedaan kualitatif dan kuantitatif.
Read More..

Pendidikan Formal VS Pendidikan Nonformal Informal

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sistem pendidikan juga harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV pasal 13 dengan tegas menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Di bawah ini akan disebutkan beberapa persamaan dan perbedaan antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal.

PERSAMAAN

No. Persamaan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal Informal
1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervise, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

2. Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi

3. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB./Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.

4. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB./Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya dan pendidikan jasmani.

5. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB./Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan muatan lokal yang relevan.

6. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.

7. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada, SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.

8. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.

9. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani , olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan lokal yang relevan.

10. Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

11. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.

12. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

13. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

14. Jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

15. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
16. Standar Kompetensi Lulusan mengacu pada Permendikans No. 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006.

17. Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan oleh peraturan menteri berdasarkan usulan BNSP

19. Setiap satuan pendidikan formal, nonformal dan informal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.

20. Khusus di Provinsi DKI Jakarta, di tingkat Kota Adminstrasi terdapat 2 (dua) Suku Dinas Pendidikan yaitu Suku Dinas Pendidikan Dasar yang membidangi TK, SD dan SMP . Sedang Suku Dinas Pendidikan Menengah membidangi SMA, SMK dan Pendidikan Nonformal dan Infomal (termasuk PAUD nonformal).



Perbedaan

Pendidikan Formal Pendidikan Nonformal Informal
1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi .  Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
 Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan

2. Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan tinggi.  Pendidikan Nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
 Pendidikan Nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta mengembangkan sikap dan kepribadian professional.
 Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
 Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

3. Hasil pendidikan formal tidak perlu melalui proses penilaian penyetaraan dari lembaga manapun karena telah mengacu kepada standar nasional pendidikan  Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan.

4.  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
 Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
 Badan Akreditasi Nasional Pendidikan NonFormal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
5. Satuan pendidikan formal menggunakan kurikulum ditetapkan oleh pemerintah Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.

6. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
Tahun 2010 baru dicanangkan Program Paket C Kejuruan.
7. Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan system tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai kebutuhan.
8. Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karekteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi kelulusan.
9. Kegiatan pendidikan formal berbentuk kegiatan belajar mengajar yang terstruktur dan berjenjang. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

10. Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

11. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

12. Ujian Nasional diadakan sekali dalam satu tahun pelajaran. Bila peserta gagal UN dapat mengikuti UN susulan.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan di adakan dua kali dalam satu tahun pelajaran
13. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional dan Nomor Induk Siswa Nasional Tidak ada Nomor Pokok Sekolah dan Nomor Induk Siswa Nasional, hingga saat ini hanya terdapat Nomor Induk siswa saja. Bagi lembaga kursus baru tahun 2009 diadakan Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK).

14. Dalam satuan pendidikan formal dikenal Sekolah Standar Nasional dan Internasional Pendidikan Kesetaraan terbagi atas tiga pola yakni, Pendidikan Kesetaraan Murni Akademik, Kesetaraan Integrasi Keterampilan dan Kesetaraan Murni Keterampilan.

15. Memiliki Kalender Akademik yang jelas Kalender akademik disesuaikan dengan masing-masing satuan pendidikan

16.  Pendidik pada SD/MI terdiri atas guru mata pelajaran dan guru kelas
 Pendidik pada SMP/MTs dan SMA/MA terdiri atas guru mata pelajaran
 Pendidik pada SMK/MAK terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan
 Pendidik pada SDLB, SMPLB dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan guru pembimbing
 Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, B dan C terdiri atas tutor penangung jawab kelas, tutor penanggung jawab mata pelajaran dan nara sumber teknis.
 Pendidikan pada satuan lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur dan penguji.
17. Tenaga Kependidikan pada :
 TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA
 SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah
 SMP/MTs dan SMA/MA sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratoriium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah
 SMK/MAK sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah
 SDLB, SMPLB dan SMALB sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial dan terapis
Tenaga kependidikan pada :
 Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga adminsitrasi dan tenaga perpustakaan
 Lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan dan laboran.

18. Kriteria untuk menjadi Kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK meliputi :
a. berstatus sebagai guru TK/RA, SD/MI, SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun (TK/RA), 5 tahun (SD/MI, SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK)
d. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan

Untuk Kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi :
a. berstatus guru pada satuan pendidikan khusus
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun
d. memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolaan dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus
Tidak ada kriteria khusus..

19. Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan

20. Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi :
a. berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi.
b. Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan
c. Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah :
a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal
b. memiliki kualifikasi akadmeik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik
d. lulus seleksi sebagai penilik
21. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi untuk mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
Pengelolaan satuan pendidikan pada satuan pendidikan nonformal dan informal menerapkan manajemen berbasis masyarakat dan kondisional lembaga.
22.  Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
 Kepala satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan kependidikan
 Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK kepala satuan pendidikan dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut –turut membidangi akademik, sarana dan prasarana dan kesiswaan.
Satuan pendidikan Nonformal dan Informal minimal dikelola oleh pengelola satuan pendidikan yang terdiri atas ketua, sekretais dan bendahara
23. Memiliki Komite Sekolah
Tidak ada Komite sekolah tetapi menyertakan partisipasi masyarakat sebagai nara sumber teknis.

24. Memiliki Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Kepala Sekolah
Memiliki Forum Tutor dan Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

25. Peserta didik pada satuan pendidikan formal berusia pada usia sekolah
Peserta didik pada satuan pendidikan nonformal dan informal berusia minimal 3 tahun di atas usia sekolah, khusus untuk peserta didik PAUD berusia 0 – 6 tahun.
Read More..