Paket C Murni Akademik Sistem Reguler

Draft Pedoman Penyelenggaraan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tuntutan akan pemenuhan hak dasar manusia dalam bidang pendidikan tidak dapat ditawar-tawar lagi, karena disadari, hanya dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kita mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain dalam era global ini. Setelah sukses dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (sampai tamat SMP atau sederajat), pemerintah sebaiknya tidak cepat berpuas diri, data menunjukkan masih banyak tamatan SMP/sederajat yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya diakibatkan berbagai faktor dan sebab. Demikian pula yang terjadi pada tingkat menengah (SMA/sederajat) masih banyak terjadi putus sekolah.

Pendidikan Nonformal (PNF) sebagai salah satu jalur dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memberikan berbagai alternatif pelayanan pendidikan untuk setiap warga masyarakat memperoleh pendidikan sepanjang hayat, salah satu diantaranya adalah Program Kejar Paket C. Program paket C Setara SMA memberikan pelayanan pendidikan bagi siapapun yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi melalui jalur pendidikan formal setingkat SMA/MA.

Untuk merespon kebutuhan masyarakat yang semakin beragam terhadap layanan dan peningkatan mutu jalur pendidikan nonformal, Direktorat Pendididkan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, menyusun peunjuk teknis pelaksanaan dan pembelajaran Pendidikan Kesetaraan program paket C murni akademik sistem reguler.

Acuan ini disusun untuk memberikan rambu-rambu teknis pelaksanaan dan pengelolaan pembelajaran Pendidikan Kesetaraan program Paket C murni akademik sistem reguler. Acuan ini diharapkan dapat memfasilitasi para penyelenggara, pendidik dan tenaga kependidikan program kesataraan paket C, instansi yang terkait dengan PNF baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan organisasi-organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan serta lembaga-lembaga yang terkait agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan program paket C sesuai dengan standar yang diharapkan.


B. Dasar Hukum

Penyelenggaraan program Paket C murni akademik sistem regular didasarkan pada:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasionall Pendidikan;
4. Instruksi Presiden:
a. Nomor 1 tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
b. Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
5. Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 Tentang Penghapusan Ujian Persamaan (UPERS);
6. Keputusan Mendiknas Nomor 0132/U/2004 Tentang Program Paket C;
7. Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006 Tentang Eligibilitas Program Kesetaraan;
8. Peraturan Mendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.



C. Pengertian Acuan

Seperangkat draf/naskah yang memuat tentang tatacara atau mekanisme penyelenggaraan program paket C murni akademik sistem regular secara menyeluruh. Acuan ini diharapkan memberikan rambu-rambu bagi semua pihak yang akan melaksanakan program paket C murni akademik sistem regular.

D. Tujuan Acuan

Penyusunan acuan program paket C murni akademik sistem reguler bertujuan:
1. Memandu Dinas Pendidikan dalam menyelenggarakan program paket C murni akademik sistem reguler di wilayahnya.
2. Memandu lembaga/organisasi dalam menyelenggarakan program paket C murni akademik sistem reguler.
3. Memandu tutor program paket C dalam menyusun dan mengembangkan silabi dan bahan ajar program paket C murni akademik sistem reguler.

E. Sasaran Acuan

Sasaran penyusunan acuan program paket C murni akademik sistem reguler ádalah:
1. Dinas yang menangani pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.
2. Lembaga/organisasi penyelenggara program paket C murni akademik sistem reguler.
3. Tenaga pendidik dan kependidikan program paket C murni akademik sistem reguler.
4. Pihak terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan program paket C murni akademik sistem reguler.


BAB II
RINTISAN PROGRAM PAKET C MURNI AKADEMIK SISTEM REGULER

A. Pengertian

Program paket C murni akademik sistem regular merupakan pendidikan nonformal program paket C Setara SMA atau sederajat, dengan penekanan pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi serta pengembangan sikap dan kepribadian.

Hasil program paket C murni akademik sistem reguler dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6)).

Setiap peserta didik yang lulus ujian paket C murni akademik sistem reguler mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SMA atau sederajat untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi.

B. Tujuan

Tujuan pelaksanaan program paket C murni akademik sistem reguler adalah:
1. Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal program Paket C setara SMA atau sederajat yang menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan pengembangan sikap kepribadian.
2. Meningkatkan mutu dan daya saing program dan lulusan, sehingga dapat bersaing ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Membantu warga belajar yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

C. Sasaran

Sasaran program paket C murni akademik sistem reguler ádalah penduduk usia 15-21 tahun dengan kriteria:

1. Tamatan SMP atau sederajat, tetapi tidak melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi;
2. tamatan kejar paket B setara SMP;
3. putus sekolah/drop out (DO) SMA atau sederajat;
4. prioritas bagi mereka yang memiliki keinginan, minat dan kemampuan untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.

D. Pengelolaan Program
1. Kriteria Lembaga Penyelenggara
Program Paket C Murni Akademik Sistem Reguler dapat diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara Paket C yang yang memenuhi kriteria:
a. Memiliki lembaga yang layak dan kredibel (berbadan hukum);
b. memiliki calon pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai;
c. memiliki calon peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

Berdasarkan kriteria di atas, maka lembaga yang dapat menyelenggarakan program paket C murni akademik sistem reguler, dapat berupa:
a. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
b. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
c. Sekolahrumah; (homeschooling)
d. Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
e. Lembaga lain yang memenuhi syarat.


2. Proses Pemilihan dan Visitasi Lembaga
Pemilihan lembaga penyelenggara Paket C Murni Akademik Sistem reguler dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a. Mengadakan survei lapangan dengan memvisitasi lembaga yang dipandang memenuhi syarat untuk melaksanakan Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler untuk mengumpulkan informasi tentang:
1) Identitas lembaga;
2) Program yang dilaksanakan;
3) Jumlah peserta didik Paket C;
4) Jumlah tutor dan kualifikasinya;
5) Jumlah narasumber teknis;
6) Sarana dan prasarana pembelajaran;
7) Jadwal pembelajaran;
8) Hasil perkembangan evaluasi tiap semester;
9) Kegiatan keterampilan; dan
10) Kerjasama kemitraan dengan lembaga lain.
b. Melaksanakan tabulasi dan analisis data hasil survei
c. Melaporkan hasil tabulasi dan analisis data kepada tim pengembang rintisan
d. Membuat usulan penetapan lembaga kepada pimpinan

3. Langkah-langkah Penetapan Lembaga
Penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
a. Pengusulan lembaga yang memenuhi syarat dari Kepala Subdirektorat Pendidikan Menengah Kesetaraan kepada Direktur Pendidikan Kesetaraan.
b. Penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler oleh Direktur Pendidikan Kesetaraan.
c. Penerbitan SK penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler.
d. Penyampaian SK penetapan lembaga penyelenggara kepada lembaga dengan tembusan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota.

4. Pelaksanaan Program Rintisan
Langkah-langkah pelaksanaan program rintisan meliputi:
a. Penyiapan Lapangan
Penyiapan (setting) lapangan dimaksudkan untuk mempersiapkan berbagai aspek pelaksanaan program rintisan yang diperlukan oleh lembaga penyelenggara, khususnya yang terkait dengan jadwal kegiatan dan petugas yang bertanggungjawab untuk setiap kegiatan. Penyiapan lapangan meliputi:
1) analisis situasi dan kondisi terutama yang berkaitan dengan calon peserta didik dan tutor;
2) penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran;
3) penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti modul, bahan ajar nonmodul, dan lain-lain;
4) Penyediaan lembar kerja untuk memantau kemajuan belajar dan lembar evaluasi untuk mengukur ketuntasan hasil belajar peserta didik peserta program reguler.
5) penyediaan buku-buku administrasi pembelajaran yang sesuai dengan program rintisan;
6) penunjukan tim pelaksana/pengembang program rintisan di tingkat lembaga penyelenggara dan daerah; dan
7) Penyelenggaraan tes penempatan yang meliputi tes akademik dan wawancara.

b. Membangun Komitmen Penyelenggara, Tutor, dan Tim Pengembang Daerah
Komitmen yang harus dibangun antara Tim Pengembang Pusat dengan Tim Pengembang Daerah termasuk di dalamnya Penyelenggara dan Tutor, antara lain, meliputi:
1) Pembiayaan
2) Proses pembelajaran
3) Hasil yang diharapkan
4) Tindak lanjut program

c. Proses Pembelajaran
Menetapkan beberapa alternatif perlakuan (treatment) pembelajaran intensif yang akan dijalani peserta didik bersama tutor, baik melalui proses pembelajaran tatap muka, pembelajaran tutorial, maupun pembelajaran mandiri.

d. Prosedur penyelenggaraan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler adalah sebagai berikut:

1) Mensosialisasikan dan menjelaskan tentang program paket C murni akademik sistem reguler.
2) Merekrut dan mempersiapkan tenaga pendidik dan kependidikan berdasakan kebutuhan dan mata pelajaran.
3) Merekrut peserta didik melalui pelaksanaan tes penempatan yang meliputi: tes akademik, wawancara mendalam, dan rekomendasi dari teman sebaya dalam kelompok belajar.
4) Penyiapan rencana pembelajaran yang meliputi langkah-langkah, jadwal, dan modul pembelajaran bagi peserta didik program reguler.
5) Penyiapan model evaluasi dan lembar kerja untuk memantau kemajuan belajar peserta didik.
6) Pelaksanaan program pembelajaran yang disertai dengan pelaksanaan evaluasi untuk setiap penyelesaian satu modul.
7) Penilaian akhir ketuntasan hasil belajar.





E. Kurikulum
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan Paket C Murni Akademik Sistem Reguler adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas No. 23 Tahun 2006.

Mengacu pada Permendiknas tersebut maka SKL-SP Paket C Murni Akademik Sistem Reguler adalah sebagai berikut.
a. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja;
b. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya;
c. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya;
d. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial;
e. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global;
f. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
g. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan;
h. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri;
i. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik;
j. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks;
k. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial;
l. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
n. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya;
o. Mengapresiasi karya seni dan budaya;
p. Menghasilkan karya kreatif, baik individu maupun kelompok;
q. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan;
r. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
s. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat;
t. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain;
u. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis;
v. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris;
w. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi;

2. Struktur Kurikulum
Kurikulum Paket C Murni Akademik Sistem Reguler bertumpu pada Standar Isi Kurikulum Paket C sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas No. 14 Tahun 2007.

a. Mata Pelajaran
Sebagai rintisan, kurikulum Paket C yang dijadikan rujukan adalah Paket C untuk program IPS dengan struktur kurikulum sebagai berikut.

Struktur Kurikulum Paket C (Program IPS)

Mata Pelajaran Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Tingkatan 5/ Derajat Mahir 1 Setara Kelas X Tingkatan 6/ Derajat Mahir 2 Setara Kelas XI-XII Jumlah
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Fisika
7. Kimia
8. Biologi
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
13. Seni Budaya
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
15. Keterampilan Fungsional*)
16. Muatan Lokal**)
17. Pengembangan Kepribadian Profesional 2
2
4
4
4
2
2
2
1
1
2
2
2
2

4*)
2**)
2 4
4
8
8
8
-
-
-
3
7
8
8
4
4

8*)
4**)
4 6
6
12
12
12
2
2
2
4
8
10
10
6
6

12*)
6**)
6
Jumlah 40 82 122

Keterangan:
*) Pilihan mata pelajaran
**) Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk substansi muatan lokal termasuk ke dalam mata pelajaran yang dimuati.

Pelaksanaan program paket C murni akademik sistem reguler mengacu pada kalender akademik yang telah disesuaikan dengan jumlah jam pelajaran dan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang harus dituntaskan.

b. Silabus
Silabus untuk tiap mata pelajaran dikembangkan oleh penyelenggara dan tutor dalam rangka mencapai standar kompetensi lulusan.

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dikembangkan oleh tutor bersama peserta didik, sehingga baik tutor maupun peserta didik mengetahui persis apa yang harus dilakukannya.


F. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. Pendidik
Pendidik dalam program paket C murni akademik sSistem reguler adalah tutor dan nara sumber teknis (NST). Tutor adalah seseorang yang bertugas mengelola dan melaksanakan proses pembelajaran mata pelajaran pada kelompok belajar program pendidikan kesetaraan paket C. Nara sumber teknis adalah seseorang yang bertugas mengelola dan melaksanakan proses pembelajaran keterampilan.

Seorang tutor/NST memiliki tugas sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi minat dan kebutuhan peserta didik;
b. Menyusun rencana pembelajaran;
c. Mengelola proses pembelajaran;
d. Memilih metode dan melaksanakan pembelajaran sesuai domain yang ingin dicapai (pengetahuan, sikap, dan keterampilan);
e. Memotivasi peserta didik;
f. Memilih, menyusun atau mengembangkan media/bahan belajar;
g. Melakukan administrasi kegiatan pembelajaran;
h. Menilai hasil belajar.
i. Memiliki kepedulian terhadap pendidikan di masyarakat

Berdasarkan tugas tersebut, seorang tutor/NST diharapkan memiliki kompetensi pedagogik, yaitu:
a. Memahami karakteristik peserta didik; dan karakter lingkungan masyarakat.
b. Menguasi teori dan metode pembelajaran;
c. Menguasai kurikulum mata pelajaran;
d. Melaksanakan pembelajaran;
e. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
f. Mampu berkomunikasi secara efektif;
g. Mampu melaksanakan, memanfaatkan, dan menindaklanjuti hasil evaluasi.

Disamping kompetensi pedagogik, tutor/NST juga harus memiliki kompetensi kepribadian, yaitu:
a. Bertindak sesuai dengan norma agama dan nilai moral yang baik;
b. Jujur dan berakhlak mulia dan berkepribadian baik;
c. Memiliki etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi;
d. Bersikap obyektif dan tidak diskriminatif.
e. Memiliki kesabaran lebih dalam menghadapi peserta didik yang berlainan latarbelakangnya.

Tutor/NST juga perlu memiliki kompetensi sosial, yaitu:
a. Mampu bersikap empatik, santun dan beradaptasi dengan teman sejawat, peserta didik dan orang-orang terkait.
b. Mampu melakukan aktivitas sosial yang mendorong perilaku sosial.

Tutor/NST juga perlu memiliki kompetensi Profesional, yaitu:
a. Menguasai materi pelajaran yang akan dibelajarkan dengan sangat baik, berdasar standar kompetensi.
b. Mampu mengembangkan materi pelajaran.
c. Mampu menarik minat peserta didik agar dapat konsentrasi terhadap materi yang diajarkan

2. Tenaga kependidikan
Tenaga kependidikan adalah seseorang atau kumpulan orang yang bertugas melakukan pengaturan penyelenggaraan program paket C murni akademik sistem reguler. Tugas tenaga kependidikan selanjutnya disebut penyelenggara program terdiri dari:
a. Ketua
Tugas Ketua meliputi:
1) Menyusun rencana program kegiatan tahunan
2) Melakukan pengelolaan program paket C murni akademik sistem reguler.
3) Melakukan koordinasi baik dengan masyarakat maupun lembaga, dinas instansi terkait.
4) Mengendalikan program yang dilaksanakan oleh lembaga sehingga dapat terlaksana dengan baik.
5) Mengevaluasi penyelenggaraan program kegiatan
6) Menyusun laporan program kegiatan.
7) Melaporkan hasil pelaksanaan program kegiatan kepada yang berwenang.
b. Sekretaris.
Tugas sekretaris meliputi:
1) Menyiapkan bahan-bahan penyusunan rencana kerja
2) Mengelola administrasi tata persuratan
3) Menyiapkan bahan-bahan penyusunan laporan program kegiatan
4) Menyusun laporan kegiatan kesekretariatan
c. Bendahara
Tugas bendahara meliputi:
1) Mengelola administrasi keuangan
2) Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Melaporkan keadaan keuangan kepada ketua.
d. Seksi Program, Evaluasi dan Informasi
Tugas Seksi meliputi:
1) Mengidentifikasi calon peserta didik
2) Melaporkan proses dan hasil kegiatan kepada ketua.
3) Merencanakan jadwal program kegiatan.
4) Menyusun laporan perkembangan kegiatan.
5) Menyusun dan menyajikan bahan evaluasi, informasi dan publikasi
6) Melaporkan hasil penyajian evaluasi, informasi dan publikasi kepada ketua

G. Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana pembelajaran pada program paket C murni akademik sistem reguler minimal harus menunjang kelancaran proses pembelajaran. Adapun sarana dan prasarana minimal yang perlu dimiliki antara lain:
1. Modul bahan belajar pokok dan keterampilan;
2. Lembar Tugas Partisipatif peserta didik;
3. Bahan dan peralatan untuk belajar praktek;
4. papan tulis/white board dan perlengkapannya
5. Tempat atau ruang belajar untuk mata pelajaran yang bersifat akademik;
6. Meja dan kursi belajar.

H. Pembiayaan
1. Komponen yang harus dibiayai
a. Penyelenggaraan pendataan calon peserta didik;
b. Pengadaan alat tulis untuk pembelajaran;
c. Pengadaan bahan dan peralatan praktek keterampilan;
d. Penyelenggaraan proses kegiatan belajar mengajar;
e. Honorarium tenaga pendidik (tutor/nara sumber teknis) dan pengelola;
f. Penyelenggaraan evaluasi dan penilaian pembelajaran;
g. Pengadaan sarana pendukung (barang/jasa/ATK);
h. Kegiatan lain yang relevan.

2. Sumber Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan bersumber dari:
a. APBD Kabupaten/Kota;
b. APBD Provinsi;
c. APBN
d. LSM/Ormas
e. Dana penyisihan perusahaan (Coorporate social responsibility/CSR)
f. Swadaya masyarakat/warga belajar.

3. Prinsip Pembiayaan
a. Pengelolaan pembiayaan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
b. Penentuan pembiayaan yang bersumber dari masyarakat (peserta didik) ditentukan berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama unsur-unsur yang terlibat
c. Setiap pemasukan dan pengeluaran biaya dilakukan pembukuan secara tertib dan teratur.

I. Penilaian

Penilaian hasil belajar setiap mata pelajaran dilakukan melalui:
1. Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik; serta
2. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.

Peserta didik program paket C murni akademik sistem reguler dinyatakan lulus setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3. Lulus Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

J. Hasil Pembelajaran
Sebagaimana tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan ujicoba rintisan ini, hasil yang diharapkan yaitu terlaksananya ujicoba rintisan program paket C murni akademik sistem reguler secara menyeluruh. Dan secara khusus keberhasilan pembelajaran dapat di lihat dari:
1. Semakin meluasnya akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal program Paket C setara SMA atau sederajat yang menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan pengembangan sikap kepribadian.
2. Meningkatnya mutu dan daya saing program dan lulusan, sehingga dapat bersaing ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Terbantunya warga belajar yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.



BAB III
PROSES PEMBELAJARAN PROGRAM PAKET C MURNI AKADEMIK SISTEM REGULER

Proses pembelajaran Paket C dapat dilakukan dalam 3 (tiga) model pembelajaran, yaitu pembelajaran tatap muka, pembelajaran tutorial, dan pembelajaran mandiri. Namun demikian, model pembelajaran apa pun yang digunakan, proses pembelajaran paket C dirancang sebagai pembelajaran mandiri yang bertumpu pada modul.

A. Pembelajaran Tatap Muka

Pembelajaran tatap muka merupakan model layanan pembelajaran yang dilakukan secara langsung di mana tutor dan peserta didik bertatap muka, baik secara perorangan maupun kelompok. Tatap muka dilakukan untuk semua mata pelajaran dengan proporsi yang berbeda-beda. Untuk mata pelajaran yang masuk ujian nasional (UNPK) seperti: Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Inggris dan matematika diharapkan

Metode yang dilakukan dalam pendekatan tatap muka:
1) Ceramah;
2) Tanya jawab;
3) Diskusi;
4) Penugasan;
5) Pemecahan soal-soal.

B. Pembelajaran Tutorial

Pembelajaran tutorial pada dasarnya mirip dengan pembelajaran tatap muka karena terjadi kontak/interaksi langsung antara peserta didik dan tutor. Bedanya, pembelajaran tutorial dirancang sebagai wahana untuk mendiskusikan berbagai kesulitan yang ditemui oleh peserta didik selama mempelajari materi/modul di bawah bimbingan tutor.

Dengan demikian frekuensi pertemuan antara peserta didik dengan tutor dalam pembelajaran tutorial umumnya lebih jarang daripada pertemuan antara peserta didik dengan tutor pada pembelajaran tatap muka. Model layanan tutorial ini disarankan untuk digunakan dalam program paket C murni akademik sistem reguler.

Adapun metode yang digunakan dalam pendekatan tutorial, antara lain: (1) Problem solving; (2) Diskusi, (3) Penugasan; dan (4) tanya jawab.

C. Pembelajaran Mandiri

Belajar mandiri yang dimaksudkan di sini adalah pembelajaran dengan modul dalam arti peserta didik ”dituntun” oleh modul yang dipelajarinya. Pembelajaran dengan modul ini memungkinkan peserta didik dapat mengoptimalkan kemampuan akademis dan semangat belajarnya untuk menuntaskan berbagai kompetensi yang tertuang dalam modul yang dipelajarinya.

Pelaksanaan pembelajaran ini dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Dengan pendekatan belajar mandiri diharapkan peserta didik mampu memanfaatkan sumberdaya di lingkungannya sebagai sumber belajar.

D. Pendekatan
Proses pembelajaran Paket C murni akademik sistem reguler, menggunakan pendekatan induktif, tematik, partisipatif (andragogis), konstruktif, dan lingkungan.
1. Induktif
Pendekatan induktif adalah pendekatan yang membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada belajar berbasis pengalaman langsung. Pendekatan ini mengembangkan pengetahuan peserta didik dari permasalahan yang paling dekat dengan dirinya. Membangun pengetahuan dari serangkaian permasalahan dan fenomena yang dialami oleh peserta didik dan yang diberikan oleh tutor, sehingga peserta didik dapat membuat kesimpulan dari serangkaian penyelesaian masalah yang dibuat.
2. Tematik
Pendekatan tematik adalah pendekatan yang mengorganisa-sikan pengalaman-pengalaman dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang meluas tidak hanya tersekat-sekat oleh batasan pokok bahasan, sehingga dapat mengaktifkan peserta didik dan menumbuhkan kerjasama.
3. Konstruktif
Pendekatan konstruktif adalah suatu pendekatan yang sesuai dalam pembelajaran berbasis kompetensi, di mana peserta didik membangun pengetahuannya sendiri. Dalam pendekatan ini peserta didik telah mempunyai ide tersendiri tentang suatu konsep yang belum dipelajari. Ide tersebut mungkin benar atau tidak. Tutor berperan untuk membetulkan konsep yang ada pada peserta didik atau untuk membentuk konsep baru.
4. Partisipatif andragogis
Pendekatan partisipatif andragogis adalah pendekatan yang membantu peserta didik untuk menumbuhkan kerjasama dalam menemukan dan menggunakan hasil-hasil temuan yang berkaitan dengan lingkungan sosial, situasi pendidikan yang dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu, maupun masyarakat.
5. Berbasis lingkungan/kontekstual
Pendekatan berbasis lingkungan/kontekstual adalah pendekatan yang meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan pembelajaran bagi peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal. Pendekatan pembelajaran ini harus terkait dengan lingkungan di mana peserta didik hidup dan bekerja. Peserta didik merasa bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajarinya terkait langsung dengan kehidupannya sehari-hari.

E. Metode
Metode pembelajaran yang digunakan dalam Paket C Murni Akademik Sistem Reguler hendaknya metode yang kegiatan pembelajarannya berpusat pada peserta didik dan fokus pada optimalisasi penguasaan hasil pembelajaran secara tuntas. Oleh karena itu metode pembelajaran yang dipandang paling sesuai bagi peserta program reguler adalah metode pembelajaran berbasis penugasan.

1. Pembelajaran Kooperatif
Metode ini dirancang untuk memotivasi dan menularkan penguasaan suatu konsep atau keterampilan tertentu dari peserta didik ke peserta didik lain melalui keunggulan peserta didik dalam berinteraksi dan bekerja sama. Salah satu teknik yang dapat digunakan dalam metode ini adalah teknik turnamen.
2. Pembelajaran Interaktif
Metode ini dirancang untuk mengembangkan interaksi antara tutor dengan peserta didik, peserta didik dengan media, atau peserta didik dengan lingkungannya dalam rangka penguasaan konsep dan pemecahan masalah yang dihadapi peserta didik.
3. Pembelajaran Berbasis Penugasan
Metode ini dirancang sebagai pembelajaran berbasis masalah di mana peserta didik diberi masalah dan ditugaskan membuat hasil karya untuk dikerjakan secara mandiri, baik di rumah, di tempat bekerja, atau di tempat lain yang berhubungan dengan masalah yang diberikan. Hasilnya dipresentasikan dalam diskusi kelompok besar maupun kelompok kecil. Pengetahuan akan terbangun dari masukan setiap peserta didik, dan tutor berfungsi sebagai fasilitator yang membantu peserta didik merumuskan temuannya. Metode berbasis penugasan ini antara lain dapat dilakukan melalui teknik-teknik eksperimen, diskusi, simulasi, dan kajian lapangan. Metode berbasis penugasan ini dipandang sangat sesuai bagi peserta didik Paket C Murni Akademik Sistem Reguler.
4. Eksperimen
Metode experimen adalah suatu cara belajar dimana peserta didik melakukan percobaan-percobaan dengan mengalami dan membuktikan sendiri sesuatu yang dipelajari. Dalam proses belajarnya peserta didik diberi kesempatan melakukan pengujian, pembuktian, dan menarik kesimpulan sendiri tentang suatu obyek yang dipelajarinya.
5. Diskusi
Diskusi adalah suatu proses pembahasan oleh dua orang atau lebih dari suatu topik untuk menemukan formulasi-formulasi, pendapat atau pemikiran dari para peserta didik. Metode ini biasanya dipakai dalam suatu latihan sebagai sarana untuk melibatkan agar peserta berperan aktif. Sebelum memulai dengan metode ini perlu disiapkan materi yang mengandung permasalahan untuk didiskusikan. Peserta latihan dibagi beberapa kelompok, selanjutnya dipilih ketua dan sekretaris kelompok yang bertugas untuk menyimpulkan hasil diskusi. Diskusi kelompok dipimpin oleh ketua kelompok. Ketua kelompok mengupayakan agar semua anggota kelompok mengemukakan pendapatnya, dan pembicaraan tidak dikuasai oleh orang-orang tertentu saja.
6. Simulasi
Metode simulasi adalah suatu cara belajar dengan bermain simulasi, yang berorientasi pada penghayatan dan keterampilan, mengaktualisasikan atau mempraktekkannya dalam situasi tiruan sesuai dengan tujuan belajarnya.
Sebelum melaksanakan metode ini dipersiapkan dahulu simulasi dari tiruan apa yang akan dipermainkan.
7. Praktek/kajian lapangan
Metode ini digunakan untuk mempelajari tentang situasi atau kasus kehidupan yang sesungguhnya serta mencari pemecahannya. Disini peserta didik dilatih untuk mencari pemecahan dari suatu keadaan nyata di lapangan. Metode ini adalah upaya atau cara melatih keahlian, kemampuan atau kebiasaan peserta didik dalam menerapkan bidang pengetahuan tertentu pada obyek yang berlangsung diluar kelas atau lapangan.

BAB IV
PENUTUP

Acuan ini disusun untuk memudahkan pelaksanaan sekaligus sebagai rujukan teknis bagi para pemangku kepentingan program paket C dalam pelaksanaan pengelolaan rintisan paket C murni akademik sistem reguler. Hal-hal yang belum diatur secara eksplisit dalam acuan ini dapat dilakukan dengan cara berpikir analogis asalkan tidak bertentangan dengan acuan ini.

Kepada semua pihak, terutama penyelenggara program, pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik, diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan paket C murni akademik sistem reguler tersebut.

Demikian pula dengan pihak pemerintah, perusahan (swasta dan BUMN), organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan, dan kelompok masyarakat lain, diharapkan dapat memberikan perhatian dan peran dalam rintisan program pembelajaran Paket C tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Sumber :
DIREKTORAT PENDIDIKAN KESETARAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2009

Semoga Bermanfaat,.,.,.,
Read More..

Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi

Draft Pedoman Penyelenggaraan

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. Pendidikan nonformal memberikan berbagai pelayanan pendidikan untuk setiap warga masyarakat memperoleh pendidikan sepanjang hayat yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan perkembangan zaman.

Salah satu layanan program PNF adalah program pendidikan kesetaraan yang terdiri atas: Paket A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs, dan Paket C Setara SMA/MA.
Program Paket A Setara SD/MI dan Paket B Setara SMP/MTs berfungsi untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun terutama pada kelompok usia 3 tahun di atas usia sekolah dan bagi siapa pun yang terkendala memasuki jalur pendidikan formal karena berbagai hal serta bagi individu yang menentukan Pendidikan Kesetaraan atas pilihan sendiri. Sedangkan Program Paket C Setara SMA/MA memberikan pelayanan pendidikan bagi siapa pun yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi oleh jalur pendidikan formal.
Berdasarkan kecenderungan dan kebutuhan masyarakat sasaran, program Paket C Setara SMA/MA secara umum dikembangkan dalam tiga spektrum, yaitu murni akademik bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, murni vokasi bagi mereka yang ingin langsung menerapkan hasil pendidikannya dalam kehidupan sehari-hari, dan kombinasi antara akademik dan vokasi bagi mereka yang berpikir untuk keduanya.
Kenyataan menunjukkan bahwa di kalangan masayarakat sasaran program Paket C terjadi perbedaan kemampuan dan pengalaman di mana sebagian dari mereka dapat mengikuti program pembelajaran di atas rata-rata.
Untuk merespons kebutuhan kelompok masyarakat tersebut terhadap layanan dan peningkatan mutu program Paket C Setara SMA/MA, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal, menyusun Petunjuk Teknis Rintisan Program Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi dengan tujuan memberikan rambu-rambu pelaksanaan dan pengelolaan pembelajaran pendidikan kesetaraan program Paket C murni akademik dengan sistem akselerasi.
Diharapkan petunjuk teknis ini dapat memfasilitasi para penyelenggara, pendidik dan tenaga kependidikan PNF, instansi yang terkait dengan PNF baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan organisasi¬-organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan serta lembaga-lembaga yang terkait agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan kesetaraan program Paket Paket C murni akademik sistem akselerasi sesuai dengan standar yang diharapkan.

B. Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kesetaraan program Paket C Setara SMA/MA murni akademik sistem akselerasi adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Keputusan Mendiknas Nomor 86/U/2003 tentang Penghapusan UPERS.
5. Keputusan Mendiknas Nomor 0132/U/2004 tentang Program Paket C.
6. Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006 tentang Eligibilitas Program Kesetaraan.

C. Pengertian
1. Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs, dan Paket C Setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.

2. Program Paket C
Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah.

3. Bantuan Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi
Bantuan Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah salah satu skema program Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang diperuntukkan bagi lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan yang memenuhi syarat untuk merintis model pengembangan layanan pembelajaran Paket C Setara SMA/MA dengan menggunakan sistem pembelajaran intensif/percepatan pembelajaran.

D. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis

Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk:
1. Memberikan rambu-rambu pelaksanaan dan pengelolaan pembelajaran pendidikan kesetaraan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.
2. Memfasilitasi penyelenggara, pendidik dan tenaga kependidikan PNF, instansi yang terkait dengan PNF baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan organisasi¬-organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan serta lembaga-lembaga terkait lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi sesuai dengan standar yang diharapkan.
3. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan citra publik pengelolaan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.

E. Sasaran Pengguna

Sasaran pengguna Petunjuk Teknis ini adalah:
1. Peserta didik Paket C
2. Pendidik dan tenaga kependidikan Paket C
3. Lembaga kependidikan paket C
4. Penyelenggara program Paket C
5. Penilik PNF khususnya yang menangani Paket C
6. UPT PNFI Pusat dan Daerah
7. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
8. Pemangku kepentingan PNFI/Paket C lainnya


BAB II
RINTISAN PAKET C MURNI AKADEMIK SISTEM AKSELERASI

A. Pengertian
Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah salah satu bentuk inovasi pengembangan layanan program percepatan pembelajaran pendidikan kesetaraan murni akademik setara SMA/MA yang diperuntukkan bagi peserta didik yang mimiliki kecerdasan dan motivasi belajar yang tinggi agar mereka dapat belajar lebih intensif dan menuntaskan kompetensi yang dituntut dalam program Paket C lebih cepat daripada waktu yang disediakan tanpa harus dipisahkan dari kelompok belajarnya.

B. Tujuan
Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi bertujuan untuk memberikan layanan percepatan pembelajaran pendidikan kesetaraan Paket C Setara SMA/MA bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan dan motivasi belajar yang tinggi agar mereka dapat belajar lebih intensif dan menuntaskan kompetensi yang dituntut dalam program Paket C lebih cepat daripada waktu yang disediakan, tanpa harus dipisahkan dari kelompoknya.

C. Sasaran dan Persyaratan Calon Peserta Didik
Sasaran Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah peserta didik Paket C Setara SMA/MA yang tercatat dalam kelompok belajar Paket C dan memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan peserta didik calon peserta program akselerasi adalah sebagai berikut:
1. Lulus dari penilaian akademis yang dilakukan oleh tutor yang dibuktikan dan dilaporkan secara tertulis kepada Kasi/ Kabid PNFI yang menangani PNF. Penilaian akademis untuk program akselerasi menggunakan soal-soal Tes Penempatan Paket C dengan ketentuan sebagai berikut.

Posisi Peserta Didik Saat Dilakukan Tes Persentase Soal yang Dikerjakan dengan Benar Skor Total Tes (Maksimum Skor= 105) Penempatan
Mahir 1 (Kelas 10) ≥ 65-70% >89 Mahir 2 (Kelas 11) Akselerasi
Mahir 2 (Kelas 11) ≥ 65-70% >89 Mahir 2 (Kelas 12) Akselerasi

2. Lulus dari wawancara yang dilakukan oleh Tim yang ditunjuk untuk mengetahui minat dan motivasi peserta didik dalam mengikuti program akselerasi dan dilaporkan secara tertulis.
3. Memperoleh pengakuan dan dukungan dari teman dalam kelompok belajar atas prestasi peserta didik untuk mengikuti program akselerasi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
4. Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan untuk mengikuti program akselerasi.
5. Memperoleh persetujuan dari orangtua/wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

D. Pengelolaan Program

1. Kriteria Lembaga Penyelenggara
Lembaga penyelenggara Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah satuan pendidikan nonformal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Berbadan hukum yang dibuktikan dengan Akta Notaris atau keterangan legalitas sejenis lainnya;
b. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan dengan jumlah yang memadai; miminal diploma 3
c. Memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang (diprioritaskan dari Dinas Pendidikan);
d. Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai untuk teori dan praktik serta narasumber teknis yang sesuai dengan jenis keterampilan yang diajukan; dan
e. Bersedia melaksanakan pembelajaran untuk teori dan praktik, sesuai dengan acuan yang telah ditentukan.
f. Program Paket C pada lembaga penyelenggara telah terakreditasi
Selain syarat-syarat tersebut, terdapat dua syarat yang harus mendapat perhatian khusus bagi penyelenggara Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi, yaitu:
a. memiliki calon peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dan
b. memiliki tutor yang bersedia memberikan layanan pembelajaran intensif/percepatan pembelajaran.

2. Proses Pemilihan dan Visitasi Lembaga
Pemilihan lembaga penyelenggara Paket C Murni Akademik Sistem akselerasi dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a. Mengadakan survei lapangan dengan mengunjungi lembaga yang dipandang memenuhi syarat untuk melaksanakan Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi untuk mengumpulkan informasi tentang:
1) Identitas lembaga;
2) Program yang dilaksanakan;
3) Jumlah peserta didik Paket C;
4) Jumlah tutor dan kualifikasinya;
5) Jumlah narasumber teknis;
6) Sarana dan prasarana pembelajaran;
7) Jadwal pembelajaran;
8) Hasil perkembangan evaluasi tiap semester;
9) Kegiatan keterampilan; dan
10) Kerjasama kemitraan dengan lembaga lain.
b. Melaksanakan tabulasi dan analisis data hasil survei
c. Melaporkan hasil tabulasi dan analisis data kepada Tim Pengembangan Rintisan
d. Membuat usulan penetapan lembaga kepada pimpinan

3. Langkah-langkah Penetapan Lembaga
Penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
a. Pengusulan lembaga yang memenuhi syarat dari Kepala Subdirektorat Pendidikan Menengah Kesetaraan kepada Direktur Pendidikan Kesetaraan.
b. Penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi oleh Direktur Pendidikan Kesetaraan.
c. Penerbitan SK penetapan lembaga penyelenggara Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.
d. Penyampaian SK penetapan lembaga penyelenggara kepada lembaga.

4. Pelaksanaan Program Rintisan
Langkah-langkah pelaksanaan program rintisan meliputi:
a. Penyiapan Lapangan
Penyiapan (setting) lapangan dimaksudkan untuk mempersiapkan berbagai unsur pelaksanaan program rintisan yang diperlukan oleh lembaga penyelenggara, khususnya yang terkait dengan jadwal kegiatan dan petugas yang bertanggungjawab untuk setiap kegiatan. Penyiapan lapangan meliputi:
1) analisis situasi dan kondisi terutama yang berkaitan dengan calon peserta didik dan tutor;
2) penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran;
3) penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti modul, bahan ajar nonmodul, dan lain-lain;
4) Penyediaan lembar kerja untuk memantau kemajuan belajar dan lembar evaluasi untuk mengukur ketuntasan hasil belajar peserta didik peserta program akselerasi.
5) penyediaan buku-buku administrasi pembelajaran yang sesuai dengan program rintisan;
6) penunjukan tim pelaksana/pengembang program rintisan di tingkat lembaga penyelenggara dan Daerah; dan
7) Penyelenggaraan tes penempatan yang meliputi tes akademik dan wawancara.

b. Membangun Komitmen Penyelenggara, Tutor, dan Tim Pengembang Daerah
Komitmen yang harus dibangun antara Tim Pengembang Pusat dengan Tim Pengembang Daerah termasuk di dalamnya Penyelenggara dan Tutor, antara lain, meliputi:
1) Pembiayaan
2) Proses pembelajaran
3) Hasil yang diharapkan
4) Tindak lanjut program

c. Proses Pembelajaran
Menetapkan beberapa alternatif perlakuan (treatment) pembelajafran intensif yang akan dijalani peserta didik bersama tutor, baik melalui proses pembelajaran tatap muka, pembelajaran tutorial, maupun pembelajaran mandiri.

E. Kurikulum
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah sama dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) yang menyelenggarakan SMA/MA/Paket C Sistem Reguler sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas No. 23 Tahun 2006.

Mengacu pada Permendiknas tersebut maka SKL-SP Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi adalah sebagai berikut.
a. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
b. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
c. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
d. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
e. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
f. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
g. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
h. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
i. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
j. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
k. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
l. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
m. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
n. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
o. Mengapresiasi karya seni dan budaya
p. Menghasilkan karya kreatif, baik individu maupun kelompok
q. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
r. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
s. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
t. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
u. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
v. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
w. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi
x. Memiliki keterampilan tertentu bagi warga belajar




2. Struktur Kurikulum
Kurikulum Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi bertumpu pada Standar Isi Kurikulum Paket C sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas No. 14 Tahun 2007.

a. Mata Pelajaran
Sebagai rintisan, struktur kurikulum Paket C yang dimaksud adalah Paket C untuk program IPS dengan mata pelajaran dan bobot SKK sebagai berikut.

Struktur Kurikulum Paket C (Program IPS)
Mata Pelajaran Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Tingkatan 5/ Derajat Mahir 1 Setara Kelas X Tingkatan 6/ Derajat Mahir 2 Setara Kelas XI-XII Jumlah
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Fisika
7. Kimia
8. Biologi
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
13. Seni Budaya
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
15. Keterampilan Fungsional*)
16. Muatan Lokal**)
17. Pengembangan Kepribadian Profesional 2

2
4
4
4
2
2
2
1
1
2
2
2


2

4*)
2**)


2 4

4
8
8
8
-
-
-
3
7
8
8
4


4

8*)
4**)


4 6

6
12
12
12
2
2
2
4
8
10
10
6


6

12*)
6**)


6
Jumlah 40 82 122
Keterangan:
*) Pilihan mata pelajaran
**) Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk substansi muatan lokal termasuk ke dalam mata pelajaran yang dimuati.
***)Pertimbangan keterbatasan kemampuan warga belajar, materi di luar UNPK pembelajaran sesuai kondisi peserta dan lingkungannya.


b. Silabus
Silabus untuk tiap mata pelajaran dikembangkan oleh penyelenggara dan tutor dalam rangka mencapai standar kompetensi lulusan.

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dikembangkan oleh tutor bersama penyelenggara program dan disosialisasikan kepada peserta didik sehingga baik tutor, penyelenggara maupun peserta didik mengetahui persis apa yang harus dilakukan.


F. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sebagaimana persyaratan pendidik pada program pendidikan kesetaraan pada umumnya, pendidik pada Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi ini harus memiliki kompetensi pedagogik (dan andragogik), personal, profesional dan sosial serta didukung dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai. Artinya pendidik harus mampu dan berpengalaman mengelola pembelajaran PNF, menguasai materi pembelajaran, mampu menjadi teladan, berkahlak mulia, sabar, dan ikhlas, serta secara sosial mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif. Hal yang paling penting dari semua kompetensi tersebut, pendidik pada program akselerasi ini harus mampu dan bersedia memberikan layanan program percepatan pembelajaran bagi peserta didik program akselerasi dengan konsentrasi khusus dan penuh kesabaran.

Demikian pula tenaga kependidikan pada Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi harus mampu dan bersedia mendukung layanan program percepatan pembelajaran bagi peserta didik program akselerasi dengan konsentrasi khusus dan penuh kesabaran baik tenaga yang mengurusi kelengkapan administrasi, perpustakaan, maupun laboratorium pembelajaran.


G. Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana pembelajaran Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi pada dasarnya sama dengan sarana dan prasarana pembelajaran Paket C Sistem Reguler. Namun demikian karena sifat pembelajaran mandiri pada program akselerasi ini sangat menonjol, maka ketersediaan modul-modul pembelajaran yang memadai menjadi sangat penting. Selain itu ketersediaan buku administrasi yang menunjang pendokumentasian proses dan hasil pembelajaran mandiri juga mutlak harus ada, antara lain berupa Buku Laporan Kemajuan Pembelajaran baik yang dipegang oleh pendidik/tutor maupun oleh peserta didik peserta program akselerasi.



H. Pembiayaan
Komponen pembiayaan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi juga sama dengan komponen pembiayaan Paket C Sistem Reguler, kecuali bobot/alokasi pembiayaan untuk honor tutor dan pembelian modul pembelajaran yang lebih besar. Hal ini tidak lain karena konsekuensi dari pembelajaran mandiri yang bertumpu pada modul serta curahan waktu, tenaga, dan pikiran tutor yang harus lebih banyak mendampingi peserta program akselerasi.


I. Penilaian
Faktor pembeda Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi dari Paket C Sistem Reguler adalah diperolehnya bukti bahwa peserta didik peserta program telah mampu menuntaskan seluruh kompetensi dari satu atau lebih mata pelajaran yang dipelajarinya, berdasarkan standar ketuntasan lulusan yang berlaku. Oleh karena itu maka penilaian tutor terhadap kemajuan belajar peserta didik harus dilakukan secara lebih sering dan sistematis sesuai dengan kecepatan belajar peserta didik. Dengan demikian sejak seorang peserta didik dinyatakan lulus sebagai peserta program akselerasi maka sejak itu pula tutor harus mendampinginya untuk membantu merancang program pembelajaran sekaligus dengan rencana penilaian kemajuan ketuntasan belajarnya.


BAB III
PROSES PEMBELAJARAN PAKET C MURNI AKADEMIK SISTEM AKSELERASI


Proses pembelajaran Paket C dapat dilakukan dalam 3 (tiga) model pembelajaran, yaitu pembelajaran tatap muka, pembelajaran tutorial, dan pembelajaran mandiri. Namun demikian, model pembelajaran apa pun yang digunakan, proses pembelajaran Paket C dirancang sebagai pembelajaran mandiri yang bertumpu pada modul.

A. Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran tatap muka (langsung) merupakan model layanan pembelajaran yang dilakukan secara langsung di mana tutor dan peserta didik bertatap muka secara langsung, baik secara perorangan maupun secara kelompok. Kegiatan pembelajaran menjadi kegiatan rutin, misalnya, tiap hari, dua atau tiga hari dalam seminggu, dan lain-lain sesuai dengan jadwal yang disepakati antara tutor dan peserta didik. Dalam pembelajaran tatap muka ini peserta didik bersama-sama dengan tutor membahas materi pembelajaran yang terdapat di dalam modul. Model pembelajaran ini kurang cocok untuk digunakan dalam Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.

B. Pembelajaran Tutorial
Pembelajaran tutorial pada dasarnya mirip dengan pembelajaran tatap muka karena terjadi kontak/interaksi langsung antara peserta didik dan tutor. Bedanya, pembelajaran tutorial dirancang sebagai wahana untuk mendiskusikan berbagai kesulitan yang ditemui oleh peserta didik selama mempelajari materi modul di bawah bimbingan tutor. Dengan demikian frekuensi pertemuan antara peserta didik dengan tutor dalam pembelajaran tutorial umumnya lebih jarang daripada pertemuan antara peserta didik dengan tutor pada pembelajaran tatap muka. Model layanan tutorial ini disarankan untuk digunakan dalam program Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.

C. Pembelajaran Mandiri
Pembelajaran mandiri yang dimaksudkan di sini adalah pembelajaran dengan modul dalam arti peserta didik ”dituntun” oleh modul yang dipelajarinya. Pembelajaran dengan modul ini memungkinkan peserta didik program akselerasi dapat mengoptimalkan kemampuan akademis dan semangat belajarnya untuk menuntaskan berbagai kompetensi yang tertuang dalam modul yang dipelajarinya. Model pembelajaran mandiri dengan memanfaatkan modul ini sangat disarankan bagi peserta program akselerasi.

D. Pendekatan
Proses pembelajaran Paket C, tidak terkecuali Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi menggunakan pendekatan induktif, tematik, partisipatif (andragogis), konstruktif, dan lingkungan.

1. Induktif
Pendekatan induktif adalah pendekatan yang membangun pengetahuan melalui kejadian atau peristiwa/ fakta-fakta yang terjadi di sekitara warga belajar, dengan menekankan pada belajar berbasis pengalaman langsung. Pendekatan ini mengembangkan pengetahuan peserta didik dari permasalahan yang paling dekat dengan dirinya. Membangun pengetahuan dari serangkaian permasalahan dan fenomena yang dialami oleh peserta didik dan yang diberikan oleh tutor, sehingga peserta didik dapat membuat kesimpulan dari serangkaian penyelesaian masalah yang dibuat.



2. Tematik
Pendekatan tematik adalah pendekatan yang mengorganisasikan pengalaman-pengalaman yang diperoleh di lingkungan warga belajar dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang meluas tidak hanya tersekat-sekat oleh batasan pokok bahasan, sehingga dapat mengaktifkan peserta didik dan menumbuhkan kerjasama.

3. Konstruktif
Pendekatan konstruktif adalah suatu pendekatan yang sesuai dalam pembelajaran berbasis kompetensi, di mana peserta didik membangun pengetahuannya sendiri. Dalam pendekatan ini peserta didik telah mempunyai ide tersendiri tentang suatu konsep yang belum dipelajari. Ide tersebut mungkin benar atau tidak. Tutor berperan untuk membetulkan konsep yang ada pada peserta didik atau untuk membentuk konsep baru.
4. Partisipatif andragogis
Pendekatan partisipatif andragogis adalah pendekatan yang membantu peserta didik untuk menumbuhkan kerjasama dalam menemukan dan menggunakan hasil-hasil temuan yang berkaitan dengan lingkungan sosial, situasi pendidikan yang dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu, maupun masyarakat.

5. Berbasis lingkungan/ kontekstual
Pendekatan berbasis lingkungan/kontekstual adalah pendekatan yang meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan pembelajaran bagi peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal. Pendekatan pembelajaran ini harus terkait dengan lingkungan di mana peserta didik hidup dan bekerja. Peserta didik merasa bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajarinya terkait langsung dengan kehidupannya sehari-hari.


E. Metode
Metode pembelajaran yang digunakan dalam Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi hendaknya metode yang kegiatan pembelajarannya berpusat pada peserta didik dan fokus pada optimalisasi penguasaan hasil pembelajaran secara tuntas. Oleh karena itu metode pembelajaran yang dipandang paling sesuai bagi peserta didik peserta program akselerasi adalah metode pembelajaran berbasis penugasan.

1. Pembelajaran Kooperatif
Metode ini dirancang untuk memotivasi dan menularkan penguasaan suatu konsep atau keterampilan tertentu dari peserta didik ke peserta didik lain melalui keunggulan peserta didik dalam berinteraksi dan bekerja sama. Salah satu teknik yang dapat digunakan dalam metode ini adalah teknik turnamen.

2. Pembelajaran Interaktif
Metode ini dirancang untuk mengembangkan interaksi antara tutor dengan peserta didik, peserta didik dengan media, atau peserta didik dengan lingkungannya dalam rangka penguasaan konsep dan pemecahan masalah yang dihadapi peserta didik.

3. Pembelajaran Berbasis Penugasan
Metode ini dirancang sebagai pembelajaran berbasis masalah di mana peserta didik diberi masalah dan ditugaskan membuat hasil karya untuk dikerjakan secara mandiri, baik di rumah, di tempat bekerja, atau di tempat lain yang berhubungan dengan masalah yang diberikan. Hasilnya dipresentasikan dalam diskusi kelompok besar maupun kelompok kecil. Pengetahuan akan terbangun dari masukan setiap peserta didik, dan tutor berfungsi sebagai fasilitator yang membantu peserta didik merumuskan temuannya. Metode berbasis penugasan ini antara lain dapat dilakukan melalui teknik-teknik eksperimen, diskusi, simulasi, dan kajian lapangan. Metode berbasis penugasan ini dipandang sangat sesuai bagi peserta didik Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi.

BAB IV
PENUTUP

Petunjuk Teknis ini dibuat untuk memudahkan pelaksanaan sekaligus sebagai rujukan operasional bagi para pemangku kepentingan program Paket C dalam pelaksanaan pengelolaan Rintisan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi. Hal-hal yang belum diatur secara eksplisit dalam Petunjuk Teknis ini dapat dilakukan dengan cara berpikir analogis asalkan tidak bertentangan dengan Petunjuk Teknis ini.
Semua pihak, terutama penyelenggara kelompok belajar program Paket C, pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik, diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Paket C Murni Akademik Sistem Akselerasi tersebut.
Demikian pula dengan pihak pemerintah, perusahan-perusahan swasta, organisasi-organisasi sosial dan keagamaan, dan kelompok masyarakat lain, diharapkan dapat memberikan perhatian dan peran dalam rintisan program akselerasi pembelajaran Paket C tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.


Sumber :
DIREKTORAT PENDIDIKAN KESETARAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2009

Semoga Bermanfaat....
Read More..

Pembelajaran Kemelekwacanaan Ekonomi (Economic Literacy) Paket C

Draft Pedoman Penyelenggaraan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan meningkatkan kualitas hidup dijamin haknya sebagaimana tersebut dalam UUD 45. Penjabaran lebih lanjut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 13 ayat (1), yang menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal. Ketiga jalur tersebut saling melengkapi dan memperkaya dan dimaksudkan untuk mengakomodasi terjadinya perbedaan kesempatan dalam mengenyam pendidikan karena perbedaan kemungkinan akses terhadap pendidikan. Jalur-jalur pendidikan ini disediakan agar dapat melayani semua warga negara sesuai dengan prinsip pendidikan sepanjang hayat menuju terbentuknya sumber daya manusia Indonesia yang bermutu dengan segala karakteristiknya.




Terkait dengan ketentuan Undang-undang tersebut, untuk memenuhi hak-hak warga negara terhadap akses pendidikan bermutu, pendidikan kesetaraan sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan nonformal di Indonesia, telah diperkenalkan sejak tahun 1970, terutama ditujukan kepada peserta didik yang tidak menempuh ke jalur formal karena berbagai alasan, di antaranya mereka yang belum beruntung secara ekonomi, sosial dan geografis sehingga tidak pernah sekolah, putus sekolah, putus lanjut, atau mereka yang tidak memilih sekolah formal untuk menyesuaikan dengan jadwal keseharian yang berbeda. Pendidikan kesetaraan juga ditujukan kepada warga masyarakat lain yang memerlukan layanan pembelajaran khusus yang menekankan kepada keterampilan fungsional dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan pasal 27 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dengan nama program Paket A, Paket B, dan Paket C. Pendidikan kesetaraan juga berfungsi sebagai upaya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar melalui program Paket A dan Paket B, sedangkan program Paket C berfungsi sebagai model pendidikan menengah bagi mereka yang membutuhkan tingkat pendidikan setara sekolah menengah atas. Disisi lain pendidikan nonformal berfungsi memberdayakan potensi peserta didik dengan menekankan pada ketrampilan fungsional dan pengembangan kepribadian profesional.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan antara lain mengatur kurikulum Program Paket C yang di dalamnya terdapat mata pelajaran ketrampilan fungsional dan mata pelajaran kepribadian profesional, yang berfungsi memberdayakan potensi peserta didik dengan menekankan pada keterampilan fungsional dan pengembangan kepribadian profesional. Kewirausahaan merupakan salah satu mata pelajaran Ketrampilan fungsional dalam Program Paket C yang searah dengan pencapaian standar kompetensi lulusan Paket C yaitu memiliki ketrampilan yang berorientasi untuk melakukan usaha mandiri.
Salah satu kecakapan hidup (lifeskill) dalam upaya mempersiapkan lulusan yang mandiri, yang seringkali dilupakan, tidak saja pada pendidikan formal tetapi juga pada pendidikan kesetaraan adalah economic literacy (kemelekwacanaan ekonomi). Seperti halnya melek aksara, melek teknologi, dan melek keuangan, kemelekwacanaan ekonomi merupakan kecakapan hidup yang penting ditumbuhkembangkan pada pendidikan kesetaraan Program Paket C. 
Program kewirausahaan yang selama ini telah dikembangkan pada program paket C akan dapat mencapai sasaran secara optimal apabila peserta didik memiliki pemahaman dan ketrampilan dasar dalam mengambil keputusan sesuai prinsip, kaidah dan pendekatan ilmu ekonomi yang merupakan inti dari kemelekwacanaan ekonomi, sekaligus fondasi bagi kemampuan berwirausaha peserta didik. Dengan demikian untuk mengarahkan peserta didik memiliki sikap kewirausahaan perlu dibuat acuan pembelejaran bagi tutor dalam melaksanakan proses belajar mengajar bagi peserta didik program paket C. Acuan ini diberi nama dengan economic literacy (kemelekwacanaan ekonomi). Acuan pembelajaran economic literacy adalah acuan yang digunakan tutor untuk meningkatkan peserta didik untuk memahami konsep ekonomi dasar dan mampu untuk mengambil keputusan yang logis tentang isu-isu ekonomi yang mempengaruhi kehidupannya sehari-hari sebagai pekerja, konsumen, dan anggota masyarakat, dan memahami pandangan-pandangan yang berbeda tentang beberapa isu ekonomi tertentu. 



B. Dasar Hukum 

Dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Program Paket C adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Keputusan Mendiknas No. 0132/U/2004 Tentang Program Paket C.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.14/2007 tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.

C. Maksud dan Tujuan Pedoman
1. Maksud
(1) Memahami tentang kebijakan penyelenggaraan program Paket C Tahun 2009
(2) Memahami tatacara penetapan lembaga/ satuan penyelenggara paket C baik untuk kelompok belajar awal maupun lanjutan
(3) Dapat melaksanakan kebijakan secara transparan dan akuntabel serta dapat melaksanakan program tepat waktu dan tepat sasaran.


2. Tujuan
(1) Memberikan petunjuk teknis kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota, penyelenggara, tutor dalam menyelengarakan pendidikan program paket C kemelekwacaan ekonomi. 
(2) Memberikan petunjuk teknis bagi tutor dalam melaksanakan proses belajar mengajar untuk peserta didik program paket C kemelekwacaan ekonomi.

D. Sasaran
 1. Dinas provinsi, kabupaten dan kota pendidikan 
 2. Penyelenggara pendidikan program paket C
 3. Tutor pendidikan program paket C kemelekwacanaan ekonomi




BAB II
RINTISAN PROGRAM PAKET C KEMELEKWACANAN EKONOMI



A. Pengertian
Pembelajaran economic literacy adalah usaha peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik paket C melalui proses belajar prinsip-prinsip ekonomi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pedoman pembelajaran economic literacy adalah pedoman yang digunakan oleh pengelola, penyelenggara dan tutor untuk meningkatkan peserta didik untuk memahami konsep ekonomi dasar dan mampu untuk mengambil keputusan yang logis tentang isu-isu ekonomi yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari sebagai pekerja, konsumen dan anggota masyarakat, dan memahami pandangan-pandangan yang berbeda tentang beberapa isu ekonomi tertentu.

B. Tujuan 
Program pembelajaran kemelekwacanaan ekonomi(economic literacy) bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kemampuan peserta didik paket C dalam memahami sejumlah konsep ekonomi untuk mengaitkan peristiwa dan masalah ekonomi dengan individu, keluarga, dan masyarakat
2. Membentuk peserta didik paket C dengan sikap bijak, rasional dan bertanggungjawab dengan memiliki kemahiran ekonomi yang bermanfaat bagi sendiri, keluarga dan masyarakat.
3. Meningkatkan kemampuan peserta didik paket C dalam membuat keputusan yang bertanggungjawab mengenai kesejahtraan di masa depan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat


C. Sasaran
Sasaran program pembelajaran kemelekwacanaan ekonomi (economic literacy) adalah peserta didik paket C yang masih aktif mengikuti pembelajaran baik di tingkat awal maupun tingkat lanjutan.

D. Pengelolaan Program 
1. Lembaga Penyelenggara
Lembaga yang dapat menyelenggarakan rintisan program Paket C kemelekwacanaan ekonomi adalah:
a. UPTD yaitu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dan atau sebutan lainnya yang sejenis. 
b. Organisasi, Lembaga, Yayasan, Forum/paguyuban dan satuan pendidikan sejenis.
c. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

2. Prosedur Penyelenggara
Setiap lembaga memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. Lembaga berbadan hukum memiliki; Akta Notaris dan atau surat keterangan pendirian dari pejabat yang berwenang.
b. Memiliki nomor rekening bank atas nama lembaga
c. Memiliki NPWP 
d. Memiliki ijin operasional/penyelenggaraan dari Dinas Pendidikan Setempat; 
e. Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat 
Teknik Operasional
a. Memiliki peserta didik/warga belajar minimal untuk kelas awal Program Paket C 30 orang, dan kelas lanjutan 40 orang;
b. Memiliki pendidik mininal 7 orang pendidik dan tenaga kependidikan minimal 1 orang;
c. Memiliki sarana dan prasarana belajar yang memadai sesuai dengan jumlah peserta didik untuk pembelajaran teori dan praktek;
d. Memiliki jaringan kemitraan dengan Dunia Usaha atau Dunia Industri untuk proses pembelajaran maupun praktek;
e. Memiliki kantor dengan alamat yang jelas dan struktur organisasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
Tenaga Kependidikan:
• Ketua 
• Penanggungjawab program/penyelenggara
• Sekretaris
• Bendahara

3. Proses Pemilihan dan Visitasi Lembaga
Proses pemilihan dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu :
(1) Tahap pertama seleksi administratif :
a. Seleksi administratif meliputi :
1) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kab/Kota;
2) Rekening atas nama lembaga;
3) Ijin operasional lembaga dari Dinas Pendidikan;
4) Surat pernyataan kesanggupan lembaga penyelenggara pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C untuk melaksanakan Program Paket A, Paket B dan Paket C secara sungguh-sungguh bermaterai secukupnya;
5) NPWP atas nama lembaga.

(2) Tahap kedua seleksi melalui penilaian substansi/isi proposal:
a. Penilaian substansi/isi proposal dilakukan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan secara obyektif dan transparan, yang meliputi:
1) Kejelasan analisis situasi dan kondisi;
2) Ketepatan rencana aksi;
3) Ketepatan program aksi yang terdiri dari : metodologi pembelajaran yang akan dilakukan (teori dan praktek), penetapan sasaran, jaminan mutu atas keberhasilan program, daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki, kemitraan dengan Instansi lain;
4) Kejelasan dan ketepatan rencana tindak lanjut terhadap lulusan;
5) Kejelasan dan ketepatan tujuan, hasil dan indikator keberhasilan;
6) RAB atau proporsi anggaran yang realistis;
7) Kelengkapan data lembaga (profil).
b. Skor hasil penilaian selanjutnya diranking dari skor terbesar sampai dengan terkecil.
(3) Tahap ketiga seleksi melalui verifikasi atau visitasi ke lapangan.
1. Proposal lembaga yang lolos seleksi tahap kedua selanjutnya diverifikasi/ visitasi ke lapangan;
2. Lembaga yang dipandang tidak layak berdasarkan hasil verifikasi/ visitasi lapangan akan dikeluarkan dari daftar usulan calon penerima dana penyelenggaraan, dan akan digantikan oleh lembaga lain yang menempati ranking berikutnya dan lulus verifikasi.




E. Langkah-langkah Penetapan Lembaga 
a) Direktur Pendidikan Kesetaraan, Kasubdit yang menangani, dan tim penilai, melaksanakan rapat untuk menetapkan lembaga calon penerima bantuan penyelenggara pendidikan Paket C;
b) Direktur Pendidikan Kesetaraan menerbitkan Surat Keputusan penetapan lembaga penyelenggara pendidikan Paket C berbasis komunitas.
c) Direktur Pendidikan Kesetaraan c.q. Penanggung Jawab Kegiatan Pendidikan Kesetaraan segera memproses pencairan dana ke KPPN.

F. Pelaksanaan Program Rintisan 
a. Penyiapan Lapangan 
Sebelum pelaksanaan program penyelenggara telah menyediakan semua kebutuhan baik sarana maupun prasarana. Jadwal dan penanggungjawab program sudah dibuat dan disiapkan oleh penyelenggara.

b. Komitmen Penyelenggaran, Tutor

Penyelenggaraan rintisan program paket C kemelekwacanaan ekonomi tertuang dalam petunjuk teknis sehingga baik penyelenggara maupun tutor harus melaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis.

c. Proses Pembelajaran 
Proses pembelajaran yang direncanakan mencakup: perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengawasan proses pembelajaran. Proses pembelajaran meliputi: 


Pembelajaran Akademik
Kegiatan pembelajaran belajar akademik harus dirancang oleh lembaga penyelenggara. Pembelajaran akademik diperlukan untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) pada program Paket C. Lembaga Penyelenggara harus menyusun perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengawasan proses pembelajaran.
Pembelajaran Keterampilan/Vokasi
Membelajarkan peserta didik rintisan program Paket C kemelewacanaan ekonomi agar memiliki keterampilan/vokasi yang relevan dengan kebutuhan lapangan kerja dengan memanfaatkan potensi lingkungan, sehingga dapat dijadikan bekal oleh peserta didik untuk memperoleh pekerjaan atau berusaha mandiri dalam rangka peningkatan kualitas hidupnya. 
Jenis keterampilan/vokasi harus sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja dan atau kebutuhan masyarakat dengan prioritas pada keterampilan/vokasi antara lain:
1) Teknik Otomotif;
2) Teknik Elektronika;
3) Teknik Komputer;
4) Tata Boga;
5) Menjahit;
6) Perhotelan;
7) Pertanian/Agrobisnis;
8) Jasa-jasa lainnya yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.

c) Pembelajaran Keterampilan
Pembelajaran keterampilan merupakan kegiatan pembelajaran yang mendukung pencapaian kompetensi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional (kecakapan hidup). 
Pembelajaran keterampilan dapat dilakukan melalui:
(1). Dilakukan langsung oleh penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang memenuhi persyaratan teknis pembelajaran keterampilan;
(2). Outsourcing, bekerja sama dengan lembaga pelatihan yang mampu membelajarkan peserta didik.

G. Kurikulum

1. Struktur Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan Kesetaraan Program Paket C dikembangkan berdasarkan pada prinsip-prinsip : berpusat pada kehidupan, beragam dan terpadu, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, menyeluruh dan berkesinambungan, dan prinsip belajar sepanjang hayat. Artinya kurikulum pendidikan kesetaraan program paket C lebih memuat konsep terapan, tematik dan berorientasi kecakapan hidup yang berhubungan dengan kemelekwacanaan ekonomi.
Kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dan silabus Program Paket C setara SMA ditetapkan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidangnya, berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan kompetensi lulusan dan dikembangkan melibatkan pemangku kepentingan serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan Pendidikan Kesetaraan yang disusun oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan. Berikut adalah struktur kurikulum program paket C kemelekwacanaan ekonomi.
Struktur Kurikulum Rintisan Program Paket C kemelekwacanaan ekonomi


MATA PELAJARAN INTI Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Setara kelas X (Sem 1-2) Setara kelas XI (Sem 1-2) Setara kelas XII (Sem 1-2) 





MATA PELAJARAN INTI
Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Setara kelas X (Sem 1-2)
Setara kelas XI (Sem 1-2)
Setara kelas XII (Sem 1-2)
Jumlah
1. Bahasa Indonesia
2
2
2
2
2
2
12
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
12
3. Bahasa Inggris
2
2
2
2
4
4
16
4. Matematika
2
2
2
2
4
4
16
5. Kemelekwacanaan Ekonomi
8
8
10
10
10
10
56
JUMLAH
Jam Pelajaran @ 45 Menit
16
16
18
18
22
22
112



MATA PELAJARAN TAMBAHAN Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Setara kelas X (Sem 1-2) Setara kelas XI (Sem 1-2) Setara kelas XII (Sem 1-2) 






MATA PELAJARAN TAMBAHAN
Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Setara kelas X (Sem 1-2)
Setara kelas XI (Sem 1-2)
Setara kelas XII (Sem 1-2)
Jumlah
1.  Pendidikan Agama
2
2
2
2
2
2
12
2. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
2
2
12
3. Seni dan Budaya
2
2
2
2
2
2
12
JUMLAH
Jam Pelajaran @ 45 Menit
6
6
6
6
6
6
36

MATA PELAJARAN TAMBAHAN Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Setara kelas X (Sem 1-2) Setara kelas XI (Sem 1-2) Setara kelas XII (Sem 1-2) Jumlah



MATA PELAJARAN TAMBAHAN
Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Setara kelas X (Sem 1-2)
Setara kelas XI (Sem 1-2)
Setara kelas XII (Sem 1-2)
Jumlah
9. Vocasional
2
2
2
2
2
2
12
10.Kewirausahaan
2
2
2
2
2
2
12
11. Kepribadian   Profesional
1
1
1
1
1
1
6
JUMLAH
Jam Pelajaran @ 45 Menit
5
5
5
5
5
5
30






Keterangan:
Setiap 1 (satu) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) sama dengan 1 jam pelajaran pertemuan @ 45 menit/minggu. Waktu efektif untuk Program Paket C kemelekwacanaan ekonomi untuk kelas X adalah 54 jam, kelas XI 54 jam, dan kelas XII 66 jam. Total waktu efektif selama 3 tahun adalah 178 jam pelajaran. 

Secara khusus untuk program rintisan paket C kemelekwacaan ekonomi struktur kurikulumnya dilengkapi dengan mata pelajaran economy literacy mahir 1 dan 2 yang merujuk pada standar isi dan standar kompetensi lulusan. Standar kompetensi, kompetesi dasar, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat jenis keterampilan, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator, kegiatan pembelajaran, penilain dan sumber belajar terdapat pada kurikulum program paket C. 

2. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan program paket C kemelekwacanaan ekonomi dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kecerdasan pengetahuan, kepribadian, dan ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan bidangmahir ekonomi. SKL meliputi standar kompetensi mata pelajaran ini dan mata pelajaran khusus yang di UNPK kan. 

a. Standar Kompetensi 
Standar kompetensi economic literacy adalah standar minimal yang digunakan sebagai kriteria kompetensi lulusan pembelajaran economic literacy. Standar kompetensi ini meliputi penjabaran dari standar materi. 

b. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar, yaitu sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam kemelekwacanaan ekonomi tertentu yang menjadi rujukan dalam penyusunan indikator kompetensi dalam suatu keterampilan. Kompetensi dasar ini mengacu pada standar kompetensi.

c. Silabus 
Silabus kemelekwacanaan ekonomi dikembangkan dan disusun oleh satuan pendidikan nonformal dan disupervisi oleh dinas Provinsi. Silabus dikembangkan dan disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Silabus sebagai acuan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) memuat jenis/ rumpun keterampilan dan pokok bahasan, SK dan KD, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, alokasi waktu, penilaian dan sumber belajar. 

d. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP adalah penjabaran silabus yang bertujuan untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran. Di antara komponen RPP adalah:
a) Identitas mata pelajaran yang diajarkan yang meliputi: kelompok belajar, tingkatan, jenis usaha dan jumlah aktivitas pembelajaran keterampilan.
b) Standar kompetensi, yaitu kemampuan minimal dari kemelekwacanaan ekonomiyang diharapkan dapat dicapai oleh peserta didik pada setiap pembelajaran atau pada suatu kemelekwacanaan ekonomitertentu.
c) Kompetensi dasar, yaitu sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam kemelekwacanaan ekonomitertentu yang menjadi rujukan dalam penyusunan indikator kompetensi dalam suatu keterampilan.
d) Indikator pencapaian kompetensi, yaitu perilaku yang dapat diukur yang menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar kemelekwacanaan ekonomi tertentu.
e) Tujuan pembelajaran, yang menggambarkan pembelajaran dan hasil belajar kemelekwacanaan ekonomi yang diharapkan dicapai oleh peserta didik.
f) Materi, yang memuat fakta, konsep dan prosedur dari suatu kemelekwacanaan ekonomi yang dibelajarkan.
g) Alokasi waktu, yang ditentukan sesuai dengan keperluan untuk mencapai KD dan beban pembelajaran suatu keterampilan dengan sebaran 20% teori, 30% praktek dan 50% mandiri. Pembelajaran dapat disisipkan pada jam pembelajaran di kelas atau di luar jam pembelajaran di kelas. 
h) Metode pembelajaran, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai.
i) Kegiatan pembelajaran, yang meliputi; pendahuluan, inti, dan penutup. Pembelajaran dapat disisipkan pada jam pembelajaran di kelas atau di luar jam pembelajaran di kelas. 
j) Sumber belajar, yang ditentukan berdasarkan pada standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi ajar, dan kegiatan pembelajaran pencapaian dari suatu keterampilan fungsional.
k) Penilaian, yang disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dalam pembelajaran economic literacy. 

H. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik 
Kompetensi seorang pendidik meliputi kompetensi pedagogik dan andragogik (mengelola pembelajaran nonformal), kompetensi kepribadian (berakhlak mulia dan menjadi tauladan), kompetensi profesional (menguasai materi pembelajaran) dan kompetensi sosial. (berkomunikasi dan bergaul secara efektif). 
1. Jumlah pendidik/tutor untuk Program Paket C terdiri dari 7 (tujuh) orang tiap kelompok belajar; terdiri atas 6 orang tutor mata pelajaran akademik dan 1 orang tutor keterampilan (Nara Sumber Teknis).
2. Kualifikasi 
• Minimal berpendidikan diploma tiga (D3) untuk tutor akademik.
• Pernah mengikuti pelatihan tutor Pendidikan Kesetaraan.
• Tutor mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.


Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan meliputi penanggung jawab program paket C, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

I. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana program paket C kemelekwacanaan ekonomi dapat dibedakan menjadi sarana dan prasarana belajar serta sarana dan prasarana administrasi belajar.
Sarana dan prasarana belajar minimal yang perlu disediakan di setiap rombongan belajar meliputi:
1) Papan tulis
2) Alat-alat tulis 
3) Modul atau bahan belajar lain yang sejenis
4) Tempat pembelajaran
Sarana administrasi minimal yang perlu disediakan di setiap rombongan belajar meliputi:
1) Buku induk peserta didik
2) Daftar hadir peserta didik
3) Buku induk tutor/nara sumber teknis
4) Daftar hadir tutor
5) Buku tamu
6) Buku rencana pembelajaran (disiapkan oleh tutor)
7) Buku laporan perkembangan kemajuan dan hasil belajar peserta didik
8) Buku inventaris barang rombongan belajar 
9) Buku kas umum
10) Jadwal belajar/pertemuan
11) Papan nama kelompok belajar
J. Pembiayaan
Biaya untuk pelaksanaan penyelenggaraan Rintisan Program Paket C dari dana dekonsentrasi APBN sektor pendidikan tahun 2009 dan swadaya masayarakat.

K. Penilaian
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran. Penilaian hasil belajar untuk memperoleh ijazah Program Paket C dilakukan setelah peserta didik mencapai SKK yang disyaratkan. 

L. Hasil yang diharapkan dan Tindaklanjut
Ketrampilan dan sikap utama dalam bidang ekonomi yang harus dikembangkan kepada peserta didik adalah:
1) mengidentifikasi persoalan, alternatif, manfaat, dan biaya ekonomi yang timbul; 
2) menganalisa insentif-insentif yang timbul dalam suatu situasi ekonomi; 
3) menilai dampak yang timbul akibat perubahan-perubahan dalam kondisi ekonomi maupun kebijakan publik; 
4) mengumpulkan dan menyusun fakta ekonomi yang ada; dan 
5) membandingkan manfaat dengan biaya yang timbul. 

Peserta didik akan mendapatkan beberapa jenis pengetahuan dan pengalaman ekonomi berikut, saat mereka lulus dari SMA/MA/ Paket C; 

Pertama, peserta didik akan memahami konsep ekonomi dasar dan mampu untuk mengambil keputusan yang logis tentang isu-isu ekonomi yang mempengaruhi kehidupannya sehari-hari sebagai pekerja, konsumen, dan anggota masyarakat, sehingga mereka dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang umumnya dialami orang-orang yang tidak mengerti ilmu ekonomi. 

Kedua, peserta didik akan mengetahui berberapa fakta yang berkaitan dengan perekonomian suatu negara, termasuk besaran ekonomi, tingkat pengangguran, inflasi, dan suku bunga yang berlaku. 

Ketiga, mereka diharapkan memahami dan mengerti bahwa terdapat pandangan-pandangan yang berbeda tentang beberapa isu ekonomi tertentu. Hal ini terutama berlaku untuk topik-topik seperti seberapa besarkah peranan pemerintah yang pas di dalam suatu perekonomian pasar, bagaimana dan kapan pemerintah seharusnya berusaha untuk melawan pengangguran dan inflasi, serta bagaimana dan kapan pemerintah seharusnya berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 


BAB III
PROSES PEMBELAJARAN PROGRAM PAKET C ECONOMIC LITERACY


A. Pembelajaran Tatap Muka 

Tatap muka dilaksanakan pada suatu tempat tertentu yang telah disepakati antara tutor dengan peserta didik. Kegiatan ini dibagi tiga tahap yaitu:
Kegiatan Awal 
Tutor: 
1) Menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat secara aktif sehingga siap mengikuti proses pembelajaran, 
2) Mencatat kehadiran peserta didik, 
3) Menyampaikan tujuan pembelajaran atau SKKD serta indikator yang akan dicapai, 
4) Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai indikator, 
5) Memberikan kesempatan peserta didik untuk mengungkapkan kemampuan/keterampilan yang dimiliki berkaitan dengan materi yang akan dipelajari. 

Kegiatan inti 
Tutor memfasilitasi:
1) Peserta didik memahami pengertian kebutuhan dan keinginan
2) Peserta didik membedakan kebutuhan dan keinginan
3) Peserta didik mengelompokan berbagai jenis kebutuhan
4) Peserta didik memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dalam memenuhi kebutuhan secara hemat
5) Peserta didik menjelaskan fungsi barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan keluarga 


Kegiatan Akhir
Tutor: 
1) Memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan tugas mandiri, 
2) Menyampaikan rencana praktik pada pertemuan berikutnya. 

Metode: Tanya Jawab, diskusi, demonstrasi
Penilaian: Lisan dan tulisan


B. Pembelajaran Praktek
Praktek merupakan pendekatan utama dalam membelajarkan keterampilan hidup secara langsung dan nyata berdasarkan teori dan konsep yang telah dipelajari. Kegiatan praktek melalui kegiatan-kegiatan berikut:
Contoh 
Kegiatan Awal
Tutor atau narasumber teknis:
1) Memastikan adanya alat-alat keselamatan bila keterampilan yang dipelajari berkaian dengan peralatan yang dapat membahayakan,
2) Memastikan tersedianya alat-alat praktek yang diperlukan,
3) Menyiapkan kondisi pembelajaran praktek agar peserta didik terlibat secara aktif,
4) Mencatat kehadiran peserta didik, 
5) Menyampaikan tujuan pembelajaran praktek atau SK dan KD yang akan dicapai, dan
6) Mengajukan pertanyaan berkenaan dengan pengalaman yang sudah dimiliki peserta didik untuk mengaitkan dengan apa yang akan dipelajari dalam praktek.

Kegiatan inti 
Tutor atau narasumber teknis:
1) menghadirkan/mengingat kembali konsep, teori dan hal-hal yang penting yang berkaitan dan yang telah dipelajari,
2) menerangkan jenis-jenis alat yang ada dan fungsinya masing-masing
3) bersama-sama melakukan praktek keterampilan fungsional sesuai dengan tujuan pembelajaran praktek dan sesuai dengan KD yang harus dicapai,
4) memastikan semua peserta didik berpartisipasi langsung dalam melakukan praktek,
5) memfasilitasi dan membimbing peserta didik yang mengalami kesulitan,
6) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi dalam pembelajaran praktek,
7) memberi peluang dan waktu yang cukup untuk peserta didik untuk menguasai materi praktek.

Kegiatan Akhir
Tutor atau narasumber teknis:
1) Bersama-sama melakukan refleksi terahadap pembelajaran praktek yang telah dilakukan,
2) Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil dari praktek yang telah dilakukan,
3) Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, 
4) Memotivasi peserta didik untuk mendalami materi dengan berlatih dan mempraktekkannya dalam kegiatan praktek mandiri, dan
5) Merencanakan kegiatan pembelajaran dalam pertemuan berikutnya. 

C. Pembelajaran Mandiri

Kegiatan Awal
Tutor atau narasumber teknis: 
1) membangkitkan motivasi dan meneguhkan hasrat peserta didik mengarah kepada kegiatan belajar mandiri, 
2) bersama peserta didik merancang kegiatan belajar mandiri yang dituangkan dalam bentuk kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian, 
3) bersama peserta didik mengidentifikasi bahan dan kelengkapan belajar lainnya yang akan digunakan seperti bahan pembelajaran, buku-buku sumber, dan media belajar lainnya. 

Kegiatan inti 
Tutor atau narasumber teknis:
1) melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian, 
2) mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul, 
3) secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik dari pendidik, 
4) menyerahkan portofolio hasil belajar sebagai bahan penilaian pencapaian SK dan KD oleh tutor. 

Kegiatan penutup 
Tutor atau narasumber teknis:
1) melakukan penilaian portofolio terhadap hasil kegiatan belajar mandiri, 
2) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar, 
3) melakukan kegiatan tindak lanjut melalui permodalan, produksi dan pemasaran

D. Pendekatan
Dalam pembelajaran dan pengajaran ekonomi banyak sekali kendala yang harus diatasi dalam upaya meningkatkan pemahaman ekonomi peserta didik, terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu pengajaran di sekolah-sekolah. Alokasi waktu yang tersedia sangat terbatas, sementara beban dan target kurikulum yang harus dicapai sangat tinggi. Hal demikian menuntut pengajar/ tutor untuk memperbaiki pola pembelajaran dan pengajarannya mengingat sebagian besar ilmu ekonomi yang akan diperoleh peserta didik harus dititikberatkan pada persinggungan antara ilmu ekonomi dengan berbagai subyek ilmu lainnya seperti sosiologi, geografi, kewarganegaraan, sejarah, dan pendidikan bisnis/ kewirausahaan. 
Proses pembelajaran dan pengajaran economic literacy pada program paket C perlu memperhatikan karakteristik beragam dari peserta. Sesuai acuan pelaksanaan pendidikan kesetaraan program paket A, B, dan C, proses pembelajaran harus menggunakan pendekatan, sebagai berikut:
• Induktif, pendekatan yang membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada belajar pada pengalaman langsung. Tutor dapat mempergunakan berbagai isu dan fenomena ekonomi terbaru dan berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap peserta didik;
• Tematik, pendekatan yang mengorganisasikan pengalaman-pengalaman dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang meluas tidak hanya tersekat-sekat oleh batasan pokok bahasan, sehingga dapat mengaktifkan peserta didik dan menumbuhkan kerjasama; Salah satu karakteristik ilmu ekonomi adalah dapat diaplikasikan pada lintas keilmuan dalam payung ilmu sosial;
• Konstruktif, pendekatan yang menumbuhkan pengakuan bahwa setiap peserta didik mempunyai pandangan tersendiri terhadap dunia dan alam sekitarnya berdasarkan pengalaman individu dalam menghadapi dan menyelesaikan situasi yang tidak menentu. Pembelajaran konstruktif dilaksanakan melalui pandangan individual peserta didik untuk membangun makna;
• Partisipatif andragogis; pendekatan yang membantu menumbuhkan kerjasama dalam menemukan dan menggunakan hasil-hasil temuannya yang berkaitan dengan lingkungan sosial, situasi pendidikan yang dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu, maupun masyarakat.
• Berbasis lingkungan; adalah pendekatan yang meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan pembelajaran bagi peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal. 

E. Metode
Dengan tetap memperhatikan aspek psikologi dan sosial serta kebutuhan peserta didik, pendekatan-pendekatan di atas dapat diterapkan untuk proses pembelajaran program paket C economic literacy dengan menggunakan metode yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Berikut adalah metode-metode yang dapat digunakan.

• Metode Kooperatif; menggalakkan peserta didik yang mempunyai berbagai kebolehan berinteraksi dan bekerja sama untuk menguasai sesuatu konsep atau keterampilan bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk peserta didik yang lain, serta memotivasi semua peserta didik; Metode ini sangat bermanfaat dalam upaya menumbuhkan semangat bekerja dalam tim (teamwork);
• Metode Eksperimen; proses pembelajaran dengan menjalankan kajian atau penyiasatan tentang suatu fenomena yang berlaku dalam alam sekitar;
• Tutorial; pengajar/ tutor menerangkan pelajaran secara interaktif dengan membuka peluang kepada peserta didik untuk bertanya;
• Diskusi; pengajara/ tutor menugaskan peserta didik untuk mendiskusikan, isu tertentu yang berkaitan dengan tema pelajaran dan dalam waktu yang sama
• Penugasan; pengajar/ tutur memberikan tugas kepada peserta didik, baik secara individual maupun kelompok, tugas-tugas yang berkaitan dengan pelajaran;
• Praktek; tenaga kependidikan menerangkan dan memberikan contoh tentang cara-cara membuat keterampilan tertentu, kemudian diikuti dan diterapkan oleh peserta didik;
• Demonstrasi; proses belajar dengan menggunakan peragaan;
• Observasi; proses belajar dengan memperhatikan dan menganalisa objek pembelajaran;
• Simulasi; proses belajar dengan bermain peran atau menggunakan alat peraga/ bukan alat sesungguhnya;
• Kajian Lapangan; proses belajar untuk mengembangkan kemampuan memecahkan masalah.

BAB IV
PENUTUP


Acuan ini dibuat untuk memudahkan dan memberikan rujukan teknis bagi semua pihak seperti pemerintah, organisasi sosial dan keagamaan, tutor dan atau narasumber teknis, peserta didik, dan kelompok masyarakat lainnya dalam proses pelaksanaan pembelajaran economic literacy sehingga memperoleh hasil sesuai yang diharapkan. 
Semoga petunjuk teknis ini dapat memberikan penjelasan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan nonformal dan informal dalam upaya memberikan pelayanan seoptimal mungkin bagi bangsa Indonesia.



Sumber :

DIREKTORAT PENDIDIKAN KESETARAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2009
Read More..